Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 September 2026

Polres Metro Bekasi Kota Telusuri Peran Alumni dalam Mobilisasi Pelajar Lintas Sekolah

Kota Bekasi - Polisi Ungkap Peran F, Pemuda di Bekasi Diduga Ajak Pelajar Bawa Molotov hingga Serang Polisi

Seorang pemuda berinisial F (23) alias Batak diduga mengajak dan memobilisasi pelajar dari sejumlah sekolah menengah kejuruan (SMK) di Bekasi untuk melakukan tindakan kriminal saat kerusuhan di Bekasi dan Jakarta pada akhir Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, dugaan tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa data digital dari telepon genggam milik F.

Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan percakapan yang memuat ajakan melakukan sejumlah tindakan kriminal, mulai dari membawa bom molotov hingga menyerang anggota Polri.

Baca juga: Siswa SMP Swasta di Bekasi Diduga Dibully Teman Sekelas hingga Dirawat di RS

"Penyidik menemukan pesan yang memuat seruan membawa bom molotov, membakar kantor kepolisian, menyerang anggota Polri, dan merusak fasilitas umum," ujar Verdika dalam keterangan resminya, Jumat (25/9/2026).

Menurut Verdika, ajakan tersebut disebarkan F melalui akun Instagram @panjatek400bob. Akun itu digunakan untuk menghimpun dan mengarahkan para pelajar melalui grup bernama "SMK Se-Bekasi Bersatu".

"Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka," kata Verdika.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan percakapan dalam grup yang membahas titik berkumpul hingga rencana pergerakan anggota grup.

Baca juga: Polisi Ungkap Grup SMK Se-Bekasi Bersatu untuk Mobilisasi Pelajar, Ada Ajakan Bawa Bom Molotov

Polisi masih mendalami komunikasi tersebut untuk mengetahui sejauh mana ajakan F menjangkau pelajar dari berbagai sekolah.

"Kami telusuri kepada siapa ajakan itu disampaikan, siapa yang meneruskannya, dan bagaimana rencana tersebut dibicarakan. Peran masing-masing harus jelas berdasarkan data percakapan dan hasil pemeriksaan," kata Verdika.

Penyidik juga masih menelusuri isi percakapan serta pihak-pihak yang terlibat untuk memetakan peran masing-masing dalam dugaan mobilisasi pelajar tersebut.

Selain barang bukti digital, polisi menyita satu bilah senjata tajam yang berada dalam penguasaan F.

Dalam kasus ini, F telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Bekasi Kota.

"F kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka."

F disangkakan melanggar Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Sementara itu, terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak, F juga dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Rabu, 24 Juni 2026

Abdul Latif Menerima Penganiayaan dan Penyekapan Dua Hari Oleh Oknum Pedal Padel


Jakarta -Kronologi kejadian bermula saat keluarga Abdul Latif didatangi oleh oknum yang mengaku sebagai karyawan Pedal Padel menyampaikan bila Abdul Latif yang baru bekerja kurang lebih 2 (dua) bulan "diduga melakukan pencurian Raket Padel pada tanggal 21 Juni 2026.
Kemudian oknum karyawan Pedal Padel tersebut meminta kepada orang tua Abdul Latif mengembalikan uang pengganti Raket Padel dimaksud senilai Rp 50 juta rupiah.

Karena Abdul Latif adalah keluarga kurang mampu, maka ibunya menyanggupi bisa membayar penuh tapi dengan cara mengangsur, dengan menawarkan untuk mencicil 1 (satu) bulan Rp 1.000.000 kepada pihak Pedal Padel, disisi lain oknum karyawan Pedal Padel tersebut tetap meminta uang pengganti Rp 50.000.000 secara penuh, karena dirumah tersebut ada adik kandung Abdul Latif yang memiliki sepeda motor, mirisnya oknum karyawan Pedal Padel tersebut lalu merampas 2 (dua) sepeda motor milik adiknya Abul Latif beserta Handphone Xiaomi kemudian dibawa ke kantor Pedal Padel.

Bersamaan dengan itu Abdul Latif dibawa ke kantor Pedal Padel dan diduga kuat mengalami penyekapan, penganiayaan berat hingga muka lebam, matanya membiru, gigi patah dan kaki mengalami luka berat.

Abdul Latif diduga menerima Penganiayaan dan penyekapan sekitar 2 hari, hingga pada tanggal 23 Juni 2026 Abdul Latif mencoba menghubungi keluarganya dengan meminjam salah handphone milik seorang karyawan Pedal Padel dan diketahui dalam video call yang direkam oleh keluarga terlihat wajah Abdul Latif tampak lebam dan mata membiru.

Abdul Latif dan keluarganya tinggal di Jalan Kostrad Petukangan Utara, Jakarta Selatan tak jauh dari Kantor Hukum NUGRAHA BUDI S. SH & REKAN, dari apa yang menimpa Abdul Latif akhirnya keluarga mencoba untuk konsultasi Hukum terkait yang Penganiayaan dan penyekapan yang dialami Abdul Latif.

Tim Kantor Hukum NUGRAHA BUDI S.SH & REKAN segera membantu secara Pro Bono (Cuma Cuma) kepada Keluarga Abdul Latif dan setelah menerima Surat Kuasa dari keluarga Abdul Latif pada tanggal 24 Juni 2026 bersama Ibu dan Adik Abul Latif melaporkan tindak pidana Penyekapan Perampasan Penganiayaan Berat kepada Kepolisian Resort Jakarta Selatan dengan 2 Laporan LP 1: LP/B/2471/V1/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA LP 2: LP/B/ 2472 / VI /2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Polres Metro Jakarta Selatan saat menerima aduan 2 laporan langsung bergerak cepat dan memproses penyelidikan secara profesional melakukan menggerebekan ke Kantor Pedal Padel dan mengamankan terduga Para pelaku karyawan Pedal Padel kurang lebih 11 orang yang diduga pelaku tindak pidana penyekapan pemerasan penganiayaan berat tersebut untuk dilakukan Penyelidikan Penyidikan lebih lanjut secara profesional.

Kuasa Hukum Abdul Latif NUGRAHA BUDI. S. SH, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan atas tindakan yang cepat dan terukur untuk membantu rakyat kecil yang mengalami tindakan dugaan main hakim sendiri, tindakan kekerasan penyekapan penganiayaan berat dan perampasan yang berdasarkan KUHP ancaman hukuman antara 9 s/d 15 tahun, oleh karena itu para pelaku dugaan tindak pidana tersebut dapat dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP Baru, terang Nugraha Budi S. SH melalui siaran persnya pada hari Kamis, 25 Juni 2026.

Walaupun Abdul Laif sudah dibebaskan dan sudah dirumah orang tuanya, namun keluarga Abdul Latif masih mengalami trauma dan ketakutan adanya ancaman dari para oknum Pedal Padel tersebut,  mereka memerlukan bantuan pendampingan baik dari aparat Kepolisian dan pihak terkait dalam upaya melindungi keluarga Abdul Latif dan memulihkan trauma yang menimpa Abdul Latif, " ujar Nugraha.

Rabu, 03 Juni 2026

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Balita Dua Tahun Tewas di Tangan Paman diduga Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota gelar ungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban secara tragis di wilayah Jatisampurna. Peristiwa memilukan ini menimpa seorang balita laki-laki berinisial MAJ yang baru menginjak usia 2 tahun 9 bulan. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di kawasan Jalan Cekrok, Gang Saijak, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (27/5/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Pihak kepolisian telah menetapkan paman kandung korban, seorang pemuda berinisial SGK (18), sebagai terduga pelaku tunggal.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi Pers di Mapolres, Rabu (3/6/2026) mengatakan tragedi berdarah ini pertama kali bergolak saat saksi saudari M (58), yang merupakan ibu kandung pelaku sekaligus nenek korban, baru saja kembali dari bepergian membeli kebutuhan membuat kue. Saat memasuki rumah kontrakan, saksi dikejutkan dengan kondisi pintu kamar yang terbuka lebar. Di dalam kamar tersebut, saksi mendapati cucunya, MAJ, sudah dalam kondisi bernyawa dengan luka fatal di bagian kepala akibat hantaman senjata tajam. Sementara terduga pelaku SGK juga ditemukan tergeletak bersimbah darah di samping korban dengan luka robek di bagian mulut dan dada, ditemani sebilah pisau dapur di lokasi kejadian.

Saksi yang panik langsung berteriak meminta pertolongan kepada putranya yang tinggal di kamar lantai atas, yang kemudian bergegas turun bersama warga sekitar untuk mengevakuasi pelaku serta korban. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan interogasi, pelaku SGK diduga kuat melancarkan aksi keji tersebut seorang diri. Polisi juga mendapati pengakuan awal bahwa pelaku sempat menghantamkan pisau ke arah kepala korban terlebih dahulu, hingga membuat mata pisau tersebut melengkung akibat membentur kerasnya tulang batok kepala sang balita.

Dari hasil pendalaman latar belakang keluarga, korban MAJ selama ini memang dititipkan dan diasuh oleh neneknya karena ibu kandung korban bekerja di luar dan sudah tidak tinggal serumah. Mirisnya, keterangan dari pihak keluarga mengungkap bahwa korban sebelumnya juga sempat mengalami tindakan kekerasan fisik, di mana balita malang tersebut pernah diseret oleh pelaku SGK. Di sisi lain, polisi menemukan adanya indikasi kuat bahwa pelaku mengalami masalah kejiwaan. "Ada dugaan gangguan mental pada pelaku, namun untuk kepastian medisnya kami masih harus menunggu hasil pemeriksaan psikologis mendalam yang diperkirakan keluar dalam waktu 14 hari," jelas Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Saat ini, tersangka SGK masih menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit akibat luka di dada dan mulutnya di bawah pengawalan ketat kepolisian, sambil menunggu surat kelayakan pemeriksaan dari tim dokter. Atas perbuatan tidak berperikemanusiaan tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 456 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Tersangka terancam sanksi pidana berat berupa hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Sabtu, 23 Mei 2026

Polsek Matraman dan Koramil 02/Matraman Patroli Malam, Remaja Diberi Edukasi Bahaya Narkoba dan Tawuran


Jakarta Timur – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban wilayah agar tetap aman dan kondusif Polsek Matraman dan Babinsa Koramil 02/Matraman  patroli keliling bersama komponen atau Unsur Komduk di kawasan Jl. Utan Kayu Selatan RT 008 RW 10, Kelurahan Utan Kayu Selatan Kecamatan Matraman Jakarta Timur, Sabtu (23/05/26).

Dalam patroli ini sangat penting untuk sinergi antara Polri dan TNI serta aparat dan masyarakat dalam menjaga stabilitaskeamanan wilayah hukum Jatinegara Jakarta Timur.

Patroli malam rutin dilakukan sebagai langkah preventif guna mengantisipasi tindak kriminalitas, tawuran remaja, serta penyalahgunaan narkoba.

Mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, nyaman dan kondusif.

Kepedulian warga sangat penting dalam menciptakan keamanan wilayah hukum Jatinegara Jakarta Timur.

Selain melakukan pemantauan wilayah juga memberikan arahan secara humanis kepada sejumlah remaja yang sedang berkumpul di lokasi patroli.

Mengingatkan bahaya narkoba, minuman keras (miras) dan tawuran yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Para remaja juga dihimbau untuk menghindari pergaulan negatif serta memanfaatkan waktu dengan kegiatan yang lebih positif, produktif dan bermanfaat bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

Patroli ini untuk komunikasi sosial tersebut diharapkan mampu mempererat hubungan antara aparat kewilayahan dengan masyarakat serta meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga keamanan lingkungan.

Kamis, 21 Mei 2026

Tim Pemburu Begal Polda Metro Tangkap Empat Pelaku Curas Bersenjata Api

Jakarta - Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau curas yang sempat viral dan meresahkan masyarakat. Para pelaku diduga beraksi di sejumlah wilayah, mulai dari Duren Sawit, Rawamangun, Kebon Jeruk, hingga Bekasi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (21/5/2026). Selain diduga terlibat curas, keempat tersangka juga diduga melakukan pencurian dengan pemberatan, pencurian, serta kepemilikan senjata api ilegal.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan dilakukan setelah kepolisian menindaklanjuti sejumlah laporan dan informasi terkait aksi curas yang meresahkan masyarakat.

“Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka. Mereka diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, serta kepemilikan senjata api,” ungkapnya.

Kombes Pol. Iman menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, Tim Pemburu Begal kemudian mengejar para terduga pelaku. Namun, saat hendak ditangkap, salah satu pelaku mengeluarkan senjata api sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Pada saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku mengeluarkan senjata api. Karena situasi tersebut membahayakan petugas, tindakan tegas dan terukur kemudian dilakukan. Terlebih, pelaku sebelumnya juga diduga pernah melukai korban dengan senjata api hingga korban mengalami luka tembak di kaki dan harus menjalani perawatan di rumah sakit,” ujarnya.

Sementara itu, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang diduga bagian dari jaringan tersebut. Kombes Pol. Iman juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi melalui pos keamanan lingkungan atau pos kamling binaan. Menurutnya, kerja sama warga dan kepolisian menjadi bagian penting untuk menjaga keamanan Jakarta dan sekitarnya.

Sabtu, 02 Mei 2026

Kios di Depan Rel Disulap Jadi Tempat Edar Obat Terlarang, Polisi Bertindak Cepat

Jakarta Barat-Kepedulian terhadap keselamatan generasi muda kembali ditunjukkan jajaran Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat melalui langkah cepat dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rihold Sihotang menjelaskan, Berawal dari keresahan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat tanpa izin, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan. 

" Hasilnya, sebuah kios berkedok warung kelontong/sembako di depan pintu perlintasan kereta api, Jalan Gagak, RT 07 RW 08, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, berhasil digerebek pada Sabtu (2/5/2026), Ujar nya saat dikonfirmasi, Minggu, 3/5/2026. 

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Metro Jaya yang diperintah kan kepada Kapolres dan diteruskan kepada Kapolsek Jajaran untuk menindak tegas praktik penjualan obat-obatan keras yang disalahgunakan dan tanpa resep dokter di wilayah Jakarta dan sekitarnya. 

Dalam penggerebekan tersebut, dua orang pelaku diamankan diantaranya berinisial ZF (26) dan MA (22)

Polisi juga menemukan ratusan butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga kuat siap diedarkan secara ilegal.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan golongan daftar G tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas keberanian warga yang telah melapor. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah ini,” tegasnya.

Di balik penindakan tersebut, tersimpan pesan kuat tentang pentingnya kepedulian bersama. 

Keberanian warga untuk melapor menjadi langkah awal dalam menyelamatkan lingkungan dari ancaman yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Aksi cepat aparat pun mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. 

Mereka merasa lebih aman dan berharap langkah tegas seperti ini terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami merasa terlindungi. Semoga polisi terus hadir seperti ini untuk menjaga lingkungan kami,” ujar salah satu warga.

Rihold menambahkan bagi masyarakat yang menjumpai dan menemukan hal serupa atau tindak kejahatan lainnya di wilayah Kalideres Jakarta Barat agar menghubungi layanan kepolisian 110 

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Jumat, 01 Mei 2026

101 Orang yang Dimintai Keterangan Telah Dipulangkan, Polda Metro Masih Dalami Aktor Dibalik Kelompok 'Pengganggu Kamtibmas'

Jakarta — Polda Metro Jaya memberi update terkait 101 orang yang sempat dimintai keterangan pada Jumat malam (1/5/2026). Mereka kini sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemulangan dilakukan setelah proses permintaan keterangan selesai. Mereka dijemput keluarga masing-masing dan mendapat pendampingan dari LBH Jakarta.

“Benar, 101 orang yang semalam dimintai keterangan sudah dipulangkan ke rumah masing-masing. Mereka dijemput keluarga dan dalam pendampingan LBH Jakarta, mereka bukan merupakan bagian dari Serikat Buruh yang menyampaikan Aspirasi ” Ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Meski demikian, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pendalaman masih terus dilakukan. Satgas Gakkum Polda Metro Jaya masih meneliti sejumlah barang yang ditemukan, termasuk selebaran dan dugaan rencana aksi.

“Barang yang ditemukan, termasuk selebaran dan rencana aksi, masih didalami Satgas Gakkum. Pendalaman ini untuk melihat keterkaitannya dengan kelompok yang mencoba mengganggu kamtibmas,” ujarnya.

Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pendalaman dilakukan secara profesional dan terukur. Ia juga meminta masyarakat tidak berspekulasi sebelum proses pendalaman selesai.

“Kami mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi dan menunggu hasil pendalaman secara utuh. Polda Metro Jaya tetap berkomitmen menjaga situasi Jakarta aman, tertib, dan kondusif,” tuturnya.

Ia menambahkan, Polda Metro Jaya menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Penyampaian Aspirasi tetap berjalan hingga pukul 17.30 wib didepan DPR MPR terdiri dari gabungan elemen Buruh dan mahasiswa.

“Penyampaian pendapat adalah hak warga negara, tetapi harus dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.