Jumat, 25 September 2026

Polres Metro Bekasi Kota Telusuri Peran Alumni dalam Mobilisasi Pelajar Lintas Sekolah

Kota Bekasi - Polisi Ungkap Peran F, Pemuda di Bekasi Diduga Ajak Pelajar Bawa Molotov hingga Serang Polisi

Seorang pemuda berinisial F (23) alias Batak diduga mengajak dan memobilisasi pelajar dari sejumlah sekolah menengah kejuruan (SMK) di Bekasi untuk melakukan tindakan kriminal saat kerusuhan di Bekasi dan Jakarta pada akhir Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, dugaan tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa data digital dari telepon genggam milik F.

Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan percakapan yang memuat ajakan melakukan sejumlah tindakan kriminal, mulai dari membawa bom molotov hingga menyerang anggota Polri.

Baca juga: Siswa SMP Swasta di Bekasi Diduga Dibully Teman Sekelas hingga Dirawat di RS

"Penyidik menemukan pesan yang memuat seruan membawa bom molotov, membakar kantor kepolisian, menyerang anggota Polri, dan merusak fasilitas umum," ujar Verdika dalam keterangan resminya, Jumat (25/9/2026).

Menurut Verdika, ajakan tersebut disebarkan F melalui akun Instagram @panjatek400bob. Akun itu digunakan untuk menghimpun dan mengarahkan para pelajar melalui grup bernama "SMK Se-Bekasi Bersatu".

"Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka," kata Verdika.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan percakapan dalam grup yang membahas titik berkumpul hingga rencana pergerakan anggota grup.

Baca juga: Polisi Ungkap Grup SMK Se-Bekasi Bersatu untuk Mobilisasi Pelajar, Ada Ajakan Bawa Bom Molotov

Polisi masih mendalami komunikasi tersebut untuk mengetahui sejauh mana ajakan F menjangkau pelajar dari berbagai sekolah.

"Kami telusuri kepada siapa ajakan itu disampaikan, siapa yang meneruskannya, dan bagaimana rencana tersebut dibicarakan. Peran masing-masing harus jelas berdasarkan data percakapan dan hasil pemeriksaan," kata Verdika.

Penyidik juga masih menelusuri isi percakapan serta pihak-pihak yang terlibat untuk memetakan peran masing-masing dalam dugaan mobilisasi pelajar tersebut.

Selain barang bukti digital, polisi menyita satu bilah senjata tajam yang berada dalam penguasaan F.

Dalam kasus ini, F telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Bekasi Kota.

"F kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka."

F disangkakan melanggar Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Sementara itu, terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak, F juga dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.