View Allnasional

Sosial

Hukum

Latest News

Rabu, 27 Mei 2026

Wapang TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Kesiapan Yonif TP 805/KSW di Papua Barat


(Puspen TNI)Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin melaksanakan kunjungan kerja ke Yonif Teritorial Pembangunan (Yon TP) 805/KSW di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, Selasa (26/5/2026). Kunjungan tersebut bertujuan meninjau kesiapan pembinaan personel, sarana prasarana latihan, serta kesiapan satuan dalam mendukung pelaksanaan tugas di wilayah.

Dalam kunjungan tersebut, Wapang TNI bersama Menhan RI meninjau fasilitas latihan dan memberikan arahan kepada personel satuan. Menhan RI menekankan pentingnya kesinambungan pembinaan prajurit melalui tenaga pelatih yang profesional dan berpengalaman, termasuk kesiapan program latihan satuan guna mendukung pelaksanaan tugas operasi.

Kehadiran Wapang TNI mendampingi Menhan RI merupakan wujud sinergi antara TNI dan Kementerian Pertahanan dalam memastikan pembinaan kekuatan pertahanan berjalan optimal. Yon TP 805/KSW diharapkan terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas prajurit melalui latihan yang terukur, adaptif, dan berkesinambungan guna mendukung tugas TNI menjaga kedaulatan NKRI.

#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045

Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Pemohon Buka Blokir Puas, Pelayanan BPKB PMJ Disebut Cepat dan Bagus

Jakarta — Kemudahan pelayanan dirasakan Pras saat mengurus buka blokir kendaraan di BPKB Polda Metro Jaya pada Selasa (26/5/2026). Ia menilai proses pelayanan berjalan lancar, cepat, dan tidak memakan waktu lama.

“Pelayanannya lancar, tidak lama juga. Saran tidak ada, sudah bagus dan cepat semuanya,” ujar Pras.

Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Guntar Bonar Simanjuntak, mengatakan pihaknya terus berupaya menjaga kualitas pelayanan agar masyarakat merasa mudah dan nyaman saat mengurus administrasi kendaraan.

“Pelayanan yang cepat, tertib, dan transparan menjadi komitmen kami agar masyarakat dapat terlayani dengan baik,” ujarnya.

Melalui pelayanan tersebut, BPKB Polda Metro Jaya berharap dapat terus menghadirkan layanan administrasi kendaraan yang responsif, profesional, dan memberi kemudahan bagi masyarakat.

Urus SKCK di Polda Metro Jaya, Warga Sebut Pelayanan Cepat dan Memuaskan

Jakarta — Floren merasakan kemudahan saat membuat SKCK di Loket Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya. Ia menyebut proses pelayanan berjalan cepat hingga SKCK dapat langsung selesai.

“Atas nama Floren, hari ini saya membuat SKCK di Polda Metro Jaya dan langsung jadi. Pelayanannya cukup bagus dan memuaskan. Terima kasih,” ujarnya.

Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Metro Jaya, AKP Wahyu Safaro Sahron, mengatakan pelayanan SKCK terus dioptimalkan agar masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, mudah, dan transparan.

“Pelayanan SKCK Satu Atap kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, mulai dari proses verifikasi hingga penyelesaian dokumen,” ujarnya.

Melalui pelayanan tersebut, Polda Metro Jaya berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan publik yang profesional, responsif, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Bhabinkamtibmas Pegangsaan Pantau Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Al Masykur Pegangsaan

Jakarta Pusat - Dalam rangka menjaga keamanan dan kelancaran perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Aipda H.M. Adhy M.N melaksanakan kegiatan pemantauan pemotongan hewan kurban di Masjid Al Masykur, Jalan Cikini Ampiun RT 13 RW 01, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026).

Kegiatan pemotongan hewan kurban tersebut berlangsung dengan khidmat dan penuh kebersamaan yang dihadiri pengurus masjid, panitia kurban, tokoh masyarakat, serta warga sekitar. Kehadiran personel Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat merupakan bagian dari pelayanan Polri dalam memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif selama pelaksanaan ibadah Idul Adha.

Dalam kegiatan tersebut, Aipda H.M. Adhy M.N melakukan pemantauan secara langsung terhadap seluruh rangkaian proses penyembelihan hewan kurban hingga pendistribusian daging kepada warga yang berhak menerima. Selain itu, ia juga memberikan imbauan kamtibmas kepada panitia dan masyarakat agar tetap menjaga ketertiban, kebersihan lingkungan, serta meningkatkan rasa kebersamaan dan kepedulian sosial.

Momentum Hari Raya Idul Adha menjadi sarana mempererat tali silaturahmi antara masyarakat dan aparat kepolisian. Suasana gotong royong terlihat jelas saat panitia dan warga bersama-sama membantu proses penyembelihan, pengemasan, hingga pembagian daging kurban kepada masyarakat sekitar dengan tertib dan lancar.

Aipda H.M. Adhy M.N mengatakan bahwa kegiatan pemantauan ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman sekaligus memastikan kegiatan keagamaan berjalan tanpa hambatan.

“Kami hadir untuk memastikan kegiatan pemotongan hewan kurban berjalan aman, tertib, dan lancar. Selain itu kami juga mengajak masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta memperkuat nilai kebersamaan di momentum Idul Adha ini,” ujarnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung menegaskan bahwa jajaran kepolisian terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam pengamanan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

“Idul Adha merupakan momentum penting untuk memperkuat nilai kepedulian dan solidaritas sosial. Kami menginstruksikan seluruh personel agar aktif hadir di tengah masyarakat guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, nyaman, dan kondusif,” kata Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung.

Sementara itu, Kapolsek Metro Menteng Akbp Braiel Arnold Rondonuwu menyampaikan bahwa keterlibatan personel Bhabinkamtibmas dalam setiap kegiatan masyarakat menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan antara Polri dan warga.

“Kami terus mendorong personel untuk aktif membangun komunikasi dan kedekatan dengan masyarakat. Kehadiran anggota di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang tetap kondusif selama perayaan Hari Raya Idul Adha,” jelas AKBP Braiel Arnold Rondonuwu.

Dengan adanya pemantauan dari jajaran Polsek Metro Menteng, kegiatan pemotongan hewan kurban di Masjid Al Masykur berlangsung aman, tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Tiga Pilar Menteng Pantau Pemotongan Kurban di DPP Partai Demokrat

Jakarta Pusat - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, personel Polsek Metro Menteng bersama unsur Tiga Pilar melaksanakan kegiatan pemantauan pemotongan hewan kurban di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026).

Kegiatan pemantauan tersebut dipimpin langsung Kapolsubsektor Pegangsaan Aiptu Ruhdiyanto bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Aipda H.M. Adhy M.N serta Babinsa Pegangsaan Koptu Muhidin. Kehadiran aparat gabungan Tiga Pilar ini bertujuan memastikan seluruh rangkaian kegiatan pemotongan hewan kurban berjalan aman, tertib, dan lancar.

Dalam pelaksanaan kurban tahun ini, tercatat sebanyak 6 ekor sapi disembelih di lingkungan DPP Partai Demokrat sebagai bagian dari perayaan Idul Adha sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat. Daging kurban nantinya dibagikan kepada warga sekitar, pengurus, petugas, dan masyarakat yang membutuhkan.

Sejak pagi hari, suasana di lokasi kegiatan terlihat tertib dan penuh kebersamaan. Panitia kurban bersama relawan bahu membahu melaksanakan proses penyembelihan hingga pengemasan daging kurban dengan tetap memperhatikan kebersihan dan ketertiban lingkungan. Aparat kepolisian bersama TNI juga melakukan monitoring untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas maupun kepadatan masyarakat di sekitar lokasi.

Kapolsubsektor Pegangsaan Aiptu Ruhdiyanto mengatakan bahwa sinergitas Tiga Pilar dalam pengamanan kegiatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah, khususnya pada momentum hari besar keagamaan.

“Kami bersama unsur Tiga Pilar hadir untuk memastikan kegiatan pemotongan hewan kurban berjalan aman dan lancar. Selain pengamanan, kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan,” ujarnya.

Bhabinkamtibmas Pegangsaan Aipda H.M. Adhy M.N menambahkan bahwa kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana mempererat hubungan antara aparat keamanan dengan masyarakat dan seluruh elemen yang ada di wilayah Menteng.

“Kehadiran kami di tengah masyarakat merupakan bentuk pelayanan dan upaya membangun komunikasi yang baik demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” katanya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung menyampaikan bahwa pengamanan dan pemantauan kegiatan Idul Adha dilakukan secara menyeluruh oleh jajaran kepolisian guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Momentum Idul Adha mengandung nilai kebersamaan, kepedulian sosial, dan persatuan. Kami menginstruksikan seluruh personel untuk hadir di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan dan memastikan setiap kegiatan berjalan aman serta kondusif,” ungkap Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung.

Sementara itu, Kapolsek Metro Menteng Akbp Braiel Arnold Rondonuwu menegaskan bahwa sinergi antara Polri, TNI, dan masyarakat akan terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.

“Kami terus mengedepankan kolaborasi bersama seluruh unsur masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah. Kehadiran anggota di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus mempererat hubungan baik dengan masyarakat,” jelas AKBP Braiel Arnold Rondonuwu.

Dengan adanya pemantauan dari jajaran Tiga Pilar Menteng, kegiatan pemotongan hewan kurban di DPP Partai Demokrat berlangsung aman, tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Polsek Metro Menteng Kembalikan Honda Vario Pelanggar Razia Setelah Lengkapi Dokumen dan Kelengkapan Kendaraan

Jakarta Pusat – Jajaran Polsek Metro Menteng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan humanis kepada masyarakat melalui pengembalian kendaraan hasil penindakan razia stasioner setelah pemilik mampu memenuhi persyaratan administrasi dan kelengkapan kendaraan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Rabu (27/5/2026).

Satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi B 3308 PPV resmi dikembalikan kepada pemiliknya setelah yang bersangkutan dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah berupa STNK dan BPKB asli, serta melengkapi kekurangan kendaraan berupa spion dan pelat nomor kendaraan sesuai standar peraturan lalu lintas.

Penyerahan kendaraan dilakukan langsung oleh KasPKT Polsek Metro Menteng, Aiptu Joko Triono, di Mapolsek Metro Menteng sebagai bentuk pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Sebelumnya, kendaraan tersebut diamankan petugas saat pelaksanaan razia stasioner dalam rangka kegiatan cipta kondisi dan pengawasan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Menteng, Jakarta Pusat. Razia dilakukan guna mengantisipasi pelanggaran lalu lintas, kendaraan tanpa kelengkapan standar, serta mencegah potensi tindak kriminalitas jalanan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas.

Dalam proses pengembalian kendaraan, petugas turut memberikan edukasi dan imbauan kepada pemilik kendaraan agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, menggunakan perlengkapan kendaraan yang sesuai standar keselamatan, serta membawa dokumen resmi kendaraan saat berkendara di jalan raya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung menegaskan bahwa kegiatan razia yang dilakukan jajaran kepolisian bukan hanya bersifat penindakan, namun juga sebagai sarana edukasi dan pembinaan kepada masyarakat agar semakin sadar hukum dan tertib berlalu lintas.

“Kegiatan razia stasioner dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Kendaraan yang diamankan akan dikembalikan apabila pemilik dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah serta melengkapi kekurangan kendaraan sesuai aturan. Kami mengedepankan pendekatan humanis namun tetap profesional dalam penegakan hukum,” ujar Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung.

Sementara itu, Kapolsek Metro Menteng, Akbp Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban demi menjaga keamanan wilayah serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi lengkap dan sesuai aturan, termasuk penggunaan spion, pelat nomor, serta membawa surat-surat kendaraan resmi. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bagian penting dalam menjaga keselamatan bersama dan menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif,” jelas AKBP Braiel Arnold Rondonuwu.

Dengan langkah humanis tersebut, Polsek Metro Menteng berharap masyarakat semakin meningkatkan kesadaran hukum, mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas, serta memperkuat sinergi positif antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Pusat.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO

Jakarta – Ketua Umum APKOMINDO yang sah, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), resmi mengirimkan surat Nomor 198/DPP-APKOMINDO/V/2026 kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 25 Mei 2026. 

Langkah tegas ini diambil menyusul terdaftarnya permohonan kasasi dari pihak lawan dengan Nomor Perkara 431 K/TUN/2026 pada tanggal 21 Mei 2026, sebagaimana tercantum dalam laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.

Surat penegasan permohonan pengawasan terpadu ini juga disampaikan secara resmi kepada Ketua Komisi Yudisial RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, serta Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. 

Upaya ini menjadi bentuk pengawasan publik yang sah guna menjaga marwah lembaga peradilan tertinggi, sekaligus membuka tabir dugaan rekayasa hukum masif yang dibangun melalui dokumen dan keterangan palsu secara berulang kali.

Berdasarkan data resmi sistem penelusuran perkara Mahkamah Agung, permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Pemohon Kasasi atas nama Rudy Dermawan Muliadi melalui kuasa hukumnya, Josephine Levina Pietra, S.H., M.Kn. dari Kula Mithra Law Firm. Langkah kasasi ini merupakan upaya terakhir kelompok tersebut setelah sebelumnya gagal total di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT, dan kembali gagal telak di Tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta dalam Perkara No. 342/B/2025/PT.TUN.JKT.

Dalam rangkaian perkara tersebut, Rudy Dermawan Muliadi mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum DPP APKOMINDO bersama Suwandi Sutikno selaku Sekretaris Jenderal, padahal Munas ataupun Munaslub APKOMINDO yang mereka jadikan dasar hukum diduga kuat fiktif dan hasil manipulasi.

Sebaliknya, pihak Termohon I dalam perkara ini adalah kepengurusan DPP APKOMINDO yang sah di bawah kepemimpinan Hoky bersama Puguh Kuswanto selaku Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO, dengan Termohon II adalah Menteri Hukum Republik Indonesia.

Rangkaian Nyata Pemalsuan Berulang di Berbagai Pengadilan dan Ciutnya Nyali Saksi Hoky menegaskan bahwa surat permohonan pengawasan intensif ini dikirimkan karena seluruh konstruksi hukum yang dibangun oleh kubu lawan didasarkan pada tindakan pemalsuan yang dilakukan secara sadar, terus-menerus, dan berulang kali di berbagai instansi peradilan.

Perbuatan rekayasa hukum dan pemalsuan nyata tersebut terendus secara sistematis pada Surat Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL) dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT). Pola ini juga ditemukan pada Surat Eksepsi dan Jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, Perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan Perkara No. 53/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2017/PN Jkt.Pst), serta dalam dokumen Memori Kasasi terkait perkara No. 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kubu Pemohon Kasasi ini diduga kuat menggunakan total hingga 5 (lima) akta APKOMINDO yang berisi keterangan palsu. Lebih ironisnya lagi, seluruh saksi yang mereka hadirkan dalam persidangan-persidangan terdahulu diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah demi memuluskan rekayasa hukum ini," ungkap Hoky yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum SPRI.

Namun, dampak dari masifnya laporan polisi yang dilayangkan Hoky langsung membuat nyali kubu lawan ciut pada proses persidangan Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT di PTUN Jakarta. "Terbukti saat gugatan perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT berlangsung, tidak ada lagi satu pun pihak dari kelompok mereka yang berani hadir sebagai saksi di persidangan. Mereka semua kini telah menyadari bahwa saya tidak main-main dan telah menyeret perbuatan pidana mereka ke ranah hukum," tegas Hoky.

Bukti Nyata Manipulasi dan Kebohongan Akta Pengurus fiktif
Melalui surat terbarunya, DPP APKOMINDO meminta agar Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawasan MA melakukan audit serta pengawasan intensif secara terintegrasi. Hoky memaparkan sejumlah bukti kuat yang mendasari kepalsuan gugatan Pemohon Kasasi:
 Akta Nomor 55 tanggal 24 Juni 2015 (Bukti P-9/T II-15): Dokumen ini sama sekali tidak mencantumkan adanya peristiwa pemilihan pengurus dalam Munaslub tanggal 2 Februari 2015. Dengan demikian, peristiwa hukum yang menjadi tumpuan putusan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel pada hakikatnya adalah fiktif/palsu.
 Putusan PN Jakarta Selatan No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel (Bukti P-12a/T II-16): Putusan ini dinilai cacat material karena bertumpu pada asumsi Munaslub yang faktanya tidak pernah terjadi. Di persidangan tidak ditemukan alat bukti sah seperti daftar hadir DPD, dokumentasi kegiatan, maupun akta notaris yang menyatakan eksplisit adanya pemilihan pengurus.

Kontradiksi Legalitas Kemenkumham: Dalam Akta No. 55 tanggal 24 Juni 2015, Akta No. 35 tanggal 27 Desember 2016, Akta No. 24 tanggal 23 September 2021, serta SK No. 006/SK/MUNAS/IX/2021, kelompok Rudy Dermawan Muliadi selalu menyatakan bahwa dokumen APKOMINDO belum memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Padahal, secara faktual, APKOMINDO telah memperoleh pengesahan resmi sejak tahun 2012 berdasarkan SK Nomor AHU-156.AH.01.07 Tahun 2012. Kondisi tersebut membuktikan adanya manipulasi fakta hukum yang mengindikasikan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP Baru dan/atau Pasal 394 KUHP Baru. 

Terlebih lagi, pihak yang sama sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan terhadap SK Kementerian Hukum dan HAM RI terkait APKOMINDO melalui Perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT, namun gugatan tersebut kandas hingga tingkat Kasasi di MA.

Hoky mendesak Mahkamah Agung mencermati pola sistematis rekayasa hukum berbasis pemalsuan dokumen ini, yang tercatat telah diulang-ulang oleh Pemohon Kasasi dalam setidaknya 9 (sembilan) perkara terdahulu, meliputi:
1. Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
2. Perkara No. 235/PDT/2020/PT.DKI
3. Perkara No. 430 K/PDT/2022
4. Perkara No. 542 PK/Pdt/2023
5. Perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
6. Perkara No. 138/PDT/2022/PT DKI
7. Perkara No. 50 K/Pdt/2024
8. Perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
9. Perkara No. 1125/PDT/2023/PT DKI

Tragedi Hukum Dinasti Pemalsuan: 16 Laporan Polisi Mengintai Kelompok Lawan
Sebagai lampiran utama dari surat ke Ketua MA, Hoky menyertakan bukti konkret akumulasi pidana kelompok lawan. Jika sebelumnya terdata 11 laporan polisi, kini jumlah tersebut telah bertambah pesat menjadi total 16 Laporan Polisi (LP) yang saling berkaitan erat akibat perbuatan pemalsuan yang terus diproduksi oleh kubu Pemohon Kasasi. Angka ini bahkan masih sangat dimungkinkan untuk terus bertambah.

Sebaran 16 Laporan Polisi (LP) tersebut saat ini berada di berbagai tingkatan institusi kepolisian, dengan rincian sebagai berikut:
*4 Laporan Polisi (LP) di Polda Metro Jaya yang penanganannya telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan;
3 Laporan Polisi (LP) yang didaftarkan dan ditangani langsung di Polres Metro Jakarta Selatan;
 7 Laporan Polisi (LP) yang didaftarkan dan diproses di Polres Metro Jakarta Central, termasuk 2 laporan terbaru yang dibuat pada 8 Mei 2026 serta 1 laporan tambahan yang dibuat pada 12 Mei 2026.
1 Laporan Polisi (LP) di Bareskrim Polri dan 1 Laporan Polisi (LP) di Polda Metro Jaya.

Mengenai 2 LP (di Bareskrim dan Polda Metro) yang sempat dihentikan, Hoky telah mengadukan penghentian tersebut secara resmi kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri serta mengirimkan surat pengaduan khusus kepada Komisi III DPR RI. Hoky meyakini penuh perkara yang sempat mandek tersebut akan dibuka kembali demi tegaknya keadilan objektif.

Kilas Balik 15 Tahun Sengketa: Berpotensi Pecahkan Rekor MURI dengan 37 Perkara
Sengketa kepengurusan organisasi profesi ini tercatat sebagai salah satu sengketa terlama dan terumit dalam sejarah dunia teknologi informasi di Indonesia. Berawal pada tahun 2011, konflik dipicu oleh keputusan sewenang-wenang Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) APKOMINDO masa bakti 2008-2011 yang membekukan kepengurusan sah saat itu, yaitu Suhanda Widjaja (Ketua Umum), Setyo Handoyo (Sekretaris Jenderal), dan Thedy Suyanto (Bendahara).

Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terungkap nama-nama jajaran DPA APKOMINDO periode tersebut yang menginisiasi pembekuan, yaitu: Sonny Franslay, Agus Setiawan, John Franco, Efendi Ruslim, Chris Irwan Japari, Wiriadi Tirtariyadi, Hidayat Tjokrodjojo, Iwan Idris, Kunarto Mintarno, Henky Gunawan, Rudi Rusdiah, Jackson Ong, Jimmy Suhalim, Nana Osay, serta Henky Tjokroadhiguno. 

DPA tersebut kemudian membentuk Caretaker DPP APKOMINDO melalui SK Nomor 06/SK-DPA/10/2011 tertanggal 22 Oktober 2011 dengan susunan Ketua: Sonny Franslay, Sekretaris: Rudi Rusdiah BE, MBA, MA., Wakil Ketua: Ir. Agus Setiawan, Ir. Hidayat Tjokrodjojo, Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno, Ir. Henky Gunawan, Ir. Irwan Gunawan, dengan Anggota: Ir. Nana Osay, Ir. Kunarto Mintarno, Ir. Iwan Idris, Jackson Ong.

Gugatan tahun 2013 dari kelompok mereka mengarah pada 20 Tergugat dan 1 Turut Tergugat, yaitu; Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE., MM., MBA (almarhum), H. Ridwan (almarhum), Agustinus Sutandar (almarhum), Gomulia Oscar, Suwato Komala, Suhanda Widjaja, Setyo Handoyo Singgih, John Kurniawan, Sutiono Gunadi, Emily Kie, Nur Suari Louis, Simon Robinson Purba (almarhum), Paul Kuntadi, Frans Budiono, Tecky Tanardi (almarhum), Willy Aprilianto, Ahmad Jazuli, Syamsul Qadar, Sandy Kusuma, serta Notaris Nurul Larasati, S.H. sebagai turut tergugat.

Ironisnya, pemberitahuan putusan kasasi perkara ini baru tersampaikan kepada keluarga almarhum Tecky Tanardi pada 13 Maret 2026, menegaskan rentang waktu konflik yang telah memakan waktu hingga 15 tahun.

Secara akumulatif, konflik ekstrim ini telah menggelindingkan sedikitnya 37 perkara hukum di berbagai tingkat peradilan di Indonesia, dengan rincian:
1 perkara di PN Jakarta Timur
2 perkara di PTUN Jakarta
4 perkara di PN Bantul
 1 perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
 1 perkara di PN Jakarta Selatan
3 perkara di PN Yogyakarta
 3 perkara di PN Jakarta Pusat
 4 perkara di Pengadilan Tinggi Yogyakarta
 5 perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
2 perkara di PT TUN Jakarta
 10 perkara Kasasi di Mahkamah Agung RI
1 perkara Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI
 
Dengan akumulasi 37 perkara pengadilan ditambah dengan 16 laporan polisi yang terus bergulir, sengketa internal APKOMINDO ini sangat berpotensi kuat mencatatkan rekor tersendiri di Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) sebagai konflik organisasi profesi dengan jumlah perkara hukum terbanyak dan durasi sengketa terlama di Indonesia.

Jejak Kriminalisasi Palsu dan Somasi Terbuka Akta APKOMINDO DKI Jakarta No. 43 Rangkaian sengketa ini juga diwarnai dengan 5 laporan polisi yang sengaja diarahkan untuk mengkriminalisasi Hoky oleh kelompok DPA 2011, yakni LP Nomor 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, LP/670/VI/2015/Bareskrim Polri, TBL/128/II/2016/Bareskrim Polri, LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, dan LP/109/V/2017/SPKT Polres Bantul. Akibat LP Nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, Hoky bahkan sempat mengalami penahanan sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul.

Dalam persidangan perkara tersebut, terungkap fakta mengejutkan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl, di mana saksi Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno membeberkan adanya pihak yang sengaja menyiapkan dana agar Hoky dijebloskan ke dalam penjara, salah satu nama yang mencuat sebagai penyedia dana adalah Suharto Yuwono. Namun pada akhirnya, keadilan terbukti dan Hoky dinyatakan bersih tidak bersalah melalui putusan bebas murni dan upaya Kasasi JPU dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.

Tidak berhenti di situ, investigasi mendalam DPP APKOMINDO menemukan dugaan ketidaksesuaian fakta dalam Akta Pendirian APKOMINDO DKI Jakarta Nomor 43 tanggal 15 Januari 2015 yang mencantumkan 18 nama pendiri. Hoky kemudian melayangkan somasi keras kepada 18 nama tersebut pada 13 Maret 2026.

Hasilnya 11 nama pendiri yaitu: Taufresdian, Lui Henry, Stephanus Iwan Santoso, Poey Peng An alias Andy Ho, Luki Irwan Widjaja, Edy Karianto, Tjiew Susanto, Sugiyatmo, Mansyur Tjuw, Kho Miauw Djung alias Andy Christopher, dan Wing Wiryawan, menyatakan kooperatif dan siap membantu membongkar fakta yang sebenarnya demi menghindari jerat hukum pidana pemalsuan. Sementara 7 nama lainnya, yaitu Nana Juhana Osay, Faaz Ismail, Hengkyanto T.A., Adnan, Rheza Sistiadi T., Suwandi Sutikno, dan Rudy Dermawan Muliadi, memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.

Hikmah Ujian Hidup: Menjelma Menjadi Advokat Kebenaran
Ditempa oleh badai kriminalisasi berbasis rekayasa dokumen selama belasan tahun justru memicu titik balik luar biasa bagi kehidupan Hoky. Pengalaman pahit ditahan selama 43 hari memotivasinya untuk mempelajari ilmu hukum secara akademis mendalam hingga sukses menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.), lalu resmi disumpah sebagai Advokat, dan telah mendirikan kantor hukum Mustika Raja Law Office. Kiprahnya di dunia hukum semakin diakui dengan mendirikan Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) dan dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPN PERATIN.

"Menjadi advokat bukanlah sesuatu yang pernah saya rencanakan sebelumnya. Jalan itu lahir dari proses panjang dan ujian kehidupan yang sangat berat akibat rekayasa hukum pihak lawan. Tetapi justru dari situlah saya belajar bahwa setiap ujian dapat menjadi kekuatan nyata untuk memperjuangkan kebenaran substantif," kenang Hoky dengan penuh rasa syukur atas penyertaan Tuhan.

Hoky secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk dikonfrontasi atau melakukan klarifikasi langsung dengan Majelis Hakim yang memutus perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel terdahulu, demi membuktikan bahwa putusan mereka kala itu didasarkan pada dokumen-dokumen yang tidak sah dan manipulatif.

“Saya percaya bahwa kebenaran tidak akan dapat ditutupi oleh tumpukan kertas palsu selamanya. Prosesnya mungkin memerlukan waktu panjang, bahkan hingga belasan tahun, namun pada akhirnya kebenaran akan menemukan jalannya. Siapa pun yang menabur rekayasa hukum dan pemalsuan berulang kali, pada waktunya harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Hoky.