View Allnasional

Sosial

Hukum

Latest News

Jumat, 19 Juni 2026

Patroli Malam, Bhabinkamtibmas Gondangdia Perkuat Kewaspadaan Satkamling

Jakarta Pusat – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Kelurahan Gondangdia, Aiptu Kamidi, melaksanakan sambang ke Pos Satkamling di Jalan Sawo RT 04 RW 02, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada malam hari. Jumat (19/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Kamidi memberikan imbauan kepada petugas satkamling agar meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan lingkungan, terutama pada jam-jam rawan menjelang pagi hari yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksi pencurian maupun tindak kriminal lainnya.

Ia mengajak petugas ronda untuk rutin melakukan patroli lingkungan, memperhatikan setiap aktivitas yang mencurigakan, serta segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas. Kehadiran satkamling yang aktif dinilai sangat penting dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan bahwa peran serta masyarakat melalui kegiatan satkamling merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan lingkungan. "Kami mengajak seluruh warga untuk terus meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap situasi di lingkungan masing-masing guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menyampaikan bahwa kegiatan sambang yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. "Sinergi antara kepolisian dan warga melalui satkamling menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif, khususnya pada malam hingga dini hari," kata AKBP Braiel.

Melalui kegiatan ini, diharapkan petugas satkamling dan masyarakat semakin aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sehingga potensi pencurian maupun kejahatan malam hari dapat dicegah secara optimal.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Polsek Metro Menteng Siagakan Personel, Patroli Malam Ditingkatkan Untuk Jaga Kamtibmas

Jakarta Pusat – Sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Metro Menteng menggelar Apel Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) Jaga Jakarta di Komando Menteng, Jalan Sutan Syahrir No. 1, Menteng, Jakarta Pusat. Apel dipimpin oleh Padal AKP Irawan Junaedi sebelum pelaksanaan patroli kewilayahan di kawasan Menteng dan sekitarnya. Jumat (19/6/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan personel dalam menghadapi berbagai potensi gangguan kamtibmas, seperti kejahatan jalanan, pencurian kendaraan bermotor, aksi tawuran warga, balap liar, serta tindak kriminalitas lainnya yang kerap terjadi pada malam hari.

Dalam arahannya, AKP Irawan Junaedi mengingatkan seluruh personel agar melaksanakan patroli secara maksimal, mengedepankan tindakan preventif, serta meningkatkan kehadiran polisi di lokasi-lokasi yang dianggap rawan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung menegaskan bahwa kegiatan patroli cipta kondisi merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah dan mencegah potensi gangguan kamtibmas sejak dini.

Sementara itu, Kapolsek Metro Menteng Akbp Braiel Arnold Rondonuwu menyampaikan bahwa patroli Jaga Jakarta akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan untuk memastikan situasi wilayah Menteng tetap aman, tertib, dan kondusif.

Dengan dilaksanakannya apel dan patroli cipta kondisi tersebut, Polsek Metro Menteng berharap terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat serta terpeliharanya stabilitas kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat, khususnya Kecamatan Menteng.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Curanmor di Kayuringin Jaya, Satu Pelaku DPO

Kota Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro S.H., S.I.K., M.H. bersama Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad  Iqbal, dan Kasie Humas AKP Suparyono di Lobi Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (19/6/2026) sore.

Kejadian bermula Senin tanggal 8 Juni 2026 sekira pukul 02.00 WIB. Dua pelaku berinisial A dan Z berboncengan sepeda motor berkeliling Kota Bekasi mencari target.

Sekira pukul 04.40 WIB, mereka berhenti di Jalan Salam Damai, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Pelaku Z mengecek gerbang rumah kontrakan milik korban berinisial P dan mendapati kunci slot tidak terkunci.

“Pelaku Z membuka gerbang lalu memberi kode ke pelaku A. Di teras ada Yamaha Fazio warna biru tahun 2024 dengan stang tidak terkunci,” kata Kombes Kusumo.

Pelaku A masuk ke teras dan mengeluarkan motor secara perlahan. Sementara pelaku A standby di luar untuk mengawasi situasi. Setelah itu, pelaku Z menyetut motor curian dari belakang dengan modus seolah membantu temannya yang mogok kehabisan bensin.

Motor dibawa ke rumah pelaku A. Di sana pelaku Z membuatkan remote keyless baru agar motor bisa menyala. Sekira pukul 06.00 WIB motor berhasil dihidupkan, lalu keduanya berangkat ke Karawang.

Sekitar pukul 07.00 WIB di jalan persawahan Karawang, motor Yamaha Fazio itu laku dijual Rp4.000.000. Uang hasil kejahatan dibagi rata, masing-masing Rp2.000.000.

Korban P melapor ke Polsek Bekasi Selatan, Berkat rekaman CCTV dan olah TKP, Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan pelaku A di rumahnya pada Kamis 11 Juni 2026 pukul 18.30 WIB. Sedangkan pelaku Z masih DPO.

Polisi menyebut kedua pelaku bukan residivis. Ini aksi pertama mereka. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 flashdisk rekaman CCTV, BPKB dan STNK Yamaha Fazio B-5406-KFV atas nama korban, serta pakaian pelaku.

Untuk pembeli di Karawang, polisi belum menetapkan status penadah. “Pasal 480 KUHP terkait penadah masih kami dalami. Kami belum bisa memastikan apakah pembeli mengetahui motor itu hasil curian,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Kapolres mengimbau warga agar selalu mengunci ganda kendaraan dan gerbang rumah, meski hanya ditinggal sebentar. “Kejahatan terjadi karena ada kesempatan. Jangan beri ruang bagi pelaku,” tegasnya.

Bangun Kepedulian Sosial, Polsek Medansatria Gelar Aksi Berbagi di Hari Jumat

Bekasi Kota – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, Polsek Medansatria Polres Metro Bekasi Kota kembali menggelar kegiatan Jumat Berkah dengan membagikan puluhan paket makan siang kepada warga, pengemudi ojek online, pemulung, dan pedagang di wilayah Kecamatan Medansatria, Jumat (19/6/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Medansatria, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, S.I.K., M.H., tersebut dilaksanakan di sepanjang Jalan Raya Pejuang dan Jalan THB (Taman Harapan Baru). Sebanyak 50 paket makan siang disalurkan kepada masyarakat yang ditemui di lokasi kegiatan.

Kapolsek Medansatria mengatakan bahwa program Jumat Berkah merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui kegiatan sosial yang bermanfaat bagi warga.

"Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan sekaligus mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dan masyarakat. Semoga bantuan sederhana ini dapat memberikan manfaat dan menjadi penyemangat bagi warga yang sedang beraktivitas," ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolsek Medansatria AKP Sumarjono, S.H., Kanit Binmas Iptu Endang Dahyudi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pejuang Aiptu Slamet, serta Kasi Humas Polsek Medansatria Aipda Jaka Urip.

Masyarakat yang menerima bantuan menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi kepedulian jajaran Polsek Medansatria yang secara konsisten hadir berbagi kepada warga.

Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. 

Program Jumat Berkah ini diharapkan dapat terus memperkuat sinergi serta kedekatan antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dan penuh kepedulian sosial.

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengancaman Anak kepada Ibu dan Penggelapan Sepeda Motor

Kota Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pengancaman dan penggelapan yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Pelaku berinisial MKJ bahkan membawa kabur BPKB sepeda motor milik ibunya lalu menjual motor tersebut.

Kasus ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro S.H., S.I.K., M.H. didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasie Humas AKP Suparyono dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (19/6/2026) sore.

Peristiwa terjadi pada tanggal 7 Januari 2025 di Jalan Anggrek Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Korban berinisial LA, ibu kandung pelaku.

Aksi berawal saat LA melihat anaknya MKJ mengacak-acak lemari. Tanpa sepengetahuan LA, MKJ mengambil BPKB sepeda motor Honda Beat milik ibunya. Setelah itu MKJ pamit pergi membawa dua anaknya dengan alasan membeli makan.

“Pelaku kemudian menghubungi ibunya dan meminta ditransfer sejumlah uang. Kalau tidak dituruti, pelaku mengancam akan menjual kedua anaknya, yang juga cucu korban,” jelas Kombes Kusumo.

Bersama pelaku lain berinisial AA yang kini masih DPO, MKJ menjual Honda Beat tersebut. AA juga membawa kabur sepeda motor Satria FU dengan alasan untuk kerja. Total kerugian korban ditaksir Rp22,5 juta untuk dua unit motor.

Pelaku MKJ berhasil diamankan polisi pada 28 Juni 2026 di daerah Lamongan, Jawa Timur. Saat ditangkap, MKJ bersama dua anaknya yang disebut sudah tidak lagi bersekolah. Sepeda motor Honda Beat sudah terjual dan tidak ditemukan lagi.

Dari pemeriksaan, motif pelaku murni ekonomi. MKJ mengaku butuh biaya hidup. Ia diketahui sudah menikah tiga kali dan memiliki tiga anak dari suami pertama, dua anak dari suami kedua. Dengan suami ketiganya yang dinikahi siri, ia kabur ke Lamongan.

“Di Lamongan pelaku juga sempat membuat laporan KDRT karena mengaku disakiti suami sirinya,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, MKJ dijerat Pasal 362 dan Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, juncto UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancamannya hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Polisi masih memburu pelaku AA yang berstatus DPO. Barang bukti yang disita berupa Surat Keterangan pembelian Honda Beat milik korban.

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Curanmor di Kayuringin Jaya, Satu Pelaku DPO

Kota Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro S.H., S.I.K., M.H. bersama Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad  Iqbal, dan Kasie Humas AKP Suparyono di Lobi Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (19/6/2026) sore.

Kejadian bermula Senin tanggal 8 Juni 2026 sekira pukul 02.00 WIB. Dua pelaku berinisial A dan Z berboncengan sepeda motor berkeliling Kota Bekasi mencari target.

Sekira pukul 04.40 WIB, mereka berhenti di Jalan Salam Damai, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Pelaku Z mengecek gerbang rumah kontrakan milik korban berinisial P dan mendapati kunci slot tidak terkunci.

“Pelaku Z membuka gerbang lalu memberi kode ke pelaku A. Di teras ada Yamaha Fazio warna biru tahun 2024 dengan stang tidak terkunci,” kata Kombes Kusumo.

Pelaku A masuk ke teras dan mengeluarkan motor secara perlahan. Sementara pelaku A standby di luar untuk mengawasi situasi. Setelah itu, pelaku Z menyetut motor curian dari belakang dengan modus seolah membantu temannya yang mogok kehabisan bensin.

Motor dibawa ke rumah pelaku A. Di sana pelaku Z membuatkan remote keyless baru agar motor bisa menyala. Sekira pukul 06.00 WIB motor berhasil dihidupkan, lalu keduanya berangkat ke Karawang.

Sekitar pukul 07.00 WIB di jalan persawahan Karawang, motor Yamaha Fazio itu laku dijual Rp4.000.000. Uang hasil kejahatan dibagi rata, masing-masing Rp2.000.000.

Korban P melapor ke Polsek Bekasi Selatan, Berkat rekaman CCTV dan olah TKP, Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan pelaku A di rumahnya pada Kamis 11 Juni 2026 pukul 18.30 WIB. Sedangkan pelaku Z masih DPO.

Polisi menyebut kedua pelaku bukan residivis. Ini aksi pertama mereka. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 flashdisk rekaman CCTV, BPKB dan STNK Yamaha Fazio B-5406-KFV atas nama korban, serta pakaian pelaku.

Untuk pembeli di Karawang, polisi belum menetapkan status penadah. “Pasal 480 KUHP terkait penadah masih kami dalami. Kami belum bisa memastikan apakah pembeli mengetahui motor itu hasil curian,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Kapolres mengimbau warga agar selalu mengunci ganda kendaraan dan gerbang rumah, meski hanya ditinggal sebentar. “Kejahatan terjadi karena ada kesempatan. Jangan beri ruang bagi pelaku,” tegasnya.

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Pencurian Rumah Kosong di Mustika Jaya Kota Bekasi

BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di rumah kosong kawasan Royal Park Residence, Mustika Jaya. Pelaku yang merupakan teman adik korban ditangkap setelah aksinya terekam CCTV.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro S.H., S.I.K., M.H. bersama Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., Kasatreskrim Kompol Iqbal, dan Kasie Humas AKP Suparyono dalam konferensi pers di Lobi Mapolres, Jumat (19/6/2026) sore.

Peristiwa terjadi Minggu 24 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jl. Royal Park Residence Cluster Europa, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya. Korban berinisial V.E.L, (30), bersama keluarga meninggalkan rumah terkunci untuk beribadah ke gereja.

Memanfaatkan situasi itu, pelaku berinisial IMT, (19), datang seorang diri mengendarai Honda ADV merah. Pelaku sudah mengetahui letak kunci rumah yang disimpan korban di rak sepatu dekat pintu masuk. Kunci itu pernah dilihat pelaku saat berteman dengan adik korban.

Setelah masuk, pelaku mendapati kamar, lemari, dan laci tidak dikunci. Dari sana ia menggasak 50 lembar uang dolar AS pecahan 100 dolar, 20 lembar euro pecahan bervariasi, beberapa dolar Singapura, 50 lembar uang Rp100.000, satu cincin emas putih, dan iPhone 17 Pro Max warna orange.

Barang curian langsung ditukar pelaku ke money changer. 50 lembar dolar AS ditukar di Cibubur senilai Rp19 juta, 20 lembar euro di Summarecon Bekasi senilai Rp13 juta, dan dolar Singapura di Cibubur senilai Rp1,4 juta.

Uang hasil curian habis untuk kebutuhan pelaku. Rp19 juta dari dolar dipakai beli jam tangan Seiko Rp4,5 juta, sepatu New Balance Rp2,4 juta, dan kaos H&M Rp299 ribu. Uang dari euro Rp13 juta dipakai judi online dan bayar utang. Sementara uang dolar Singapura dipakai makan dan beli casing HP.

"Motifnya ekonomi. Pelaku tidak bekerja. Uang habis untuk foya-foya, kebutuhan sehari-hari dan judi online, ” jelas Kombes Kusumo.

Aksi pelaku terekam CCTV di sekitar TKP. Berdasarkan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap IMT di Perum Grand Vista, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu tanggal 13 Juni 2026.

Barang bukti yang diamankan: 30 lembar dolar AS pecahan 100 dolar, 2 lembar dolar Singapura, iPhone 17 Pro Max orange, cincin emas putih, jam tangan Seiko, dompet, motor Honda ADV merah, helm KYT, sweater, sepatu New Balance, set anak kunci rumah, invoice pembelian iPhone, dan flashdisk rekaman CCTV.

Pelaku dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V Rp500.000.000.