View Allnasional

Sosial

Hukum

Latest News

Rabu, 13 Mei 2026

Koramil 01/Jatinegara dan Polsek Jatinegara Patroli Keliling Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif


Jakarta Timur – Koramil 01/Jatinegara bersama Polsek Jatinegara dan unsur tiga pilar dan komponen masyarakat patroli serta siskamling keliling dipusatkan di Pos Kamling RW 05 Jalan Kebon Pala Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Jatinegara. Rabu (13/05/26).

Koramil 01/Jatinegara bersama Polsek Jatinegara patroli keliling wilayah guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif. 

Kegiatan patroli ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas TNI-Polri dalam menjaga stabilitas keamanan lingkungan, khususnya di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur.

Patroli keliling ini merupakan langkah nyata dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas di wilayah binaan.

Patroli menyasar sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas, pemukiman warga, kawasan pertokoan, serta lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya masyarakat pada malam hari. 

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan imbauan kepada warga agar tetap menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas.

Melalui patroli rutin ini, diharapkan tercipta rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus mempererat kerja sama antara aparat keamanan dan warga dalam menjaga ketertiban di wilayah hukum Jatinegara.

Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli/Siskamling Keliling Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif


Jakarta Timur – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 01/Jatinegara bersama unsur tiga pilar dan komponen masyarakat melaksanakan kegiatan patroli serta siskamling keliling dipusatkan di Pos Kamling RW 05 Jalan Kebon Pala Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Jatinegara. Rabu (13/05/26).

Patroli malam tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya Babinsa Koramil 01/Jatinegara, Bhabinkamtibmas Polsek Jatinegara, FKDM, Satpol PP Kecamatan, serta warga masyarakat setempat yang turut aktif menjaga keamanan lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, Batuud Koramil 01/Jatinegara Peltu Waridi mengatakan bahwa kegiatan patroli dan siskamling keliling ini merupakan langkah nyata dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas di wilayah binaan.

“Melalui kegiatan patroli bersama dan siskamling ini, kami ingin memastikan situasi wilayah tetap aman, nyaman dan kondusif. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat sinergi antara aparat kewilayahan dengan masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan rutin seperti ini, diharapkan keamanan wilayah Kecamatan Jatinegara tetap terjaga, sekaligus menumbuhkan semangat gotong royong dan kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan sekitar.

Sumber Pendim 0505/JT

Pelayanan SAMSAT Jakarta Selatan Sangat Memuaskan Warga Yang Datang Untuk Mengurus Perpanjangan Surat-Surat Kendaraan Roda Empat dan Roda Dua

Jakarta Selatan-Pelayanan Samsat 
untuk mengurus perpanjangan Surat-Surat kendaraan untuk roda empat dan roda dua tesebut. Warga yang datang untuk mendapatkan pelayanan ke Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan. Dan bentuk  apresiasi dari masyarakat yang datang untuk mengurus perpanjangan STNK. Kamis(15/05/26). 

Warga menilai proses pelayanan berjalan tertib, cepat, serta didukung petugas yang ramah dan sigap membantu setiap kebutuhan masyarakat.

Dengan sistem antrean yang teratur dan fasilitas yang memadai, proses pengurusan dapat berjalan lancar tanpa kendala berat.

Salah satu warga mengaku puas atas pelayanan yang diberikan karena proses pengurusan tidak memakan waktu lama. 

Selain itu, petugas juga aktif memberikan arahan kepada warga agar persyaratan administrasi dapat dipenuhi dengan baik.

Pelayanan yang maksimal ini diharapkan terus dipertahankan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan administrasi kendaraan untuk perpanjangan STNK di wilayah Jakarta Selatan.

Selain menyediakan tempat bermain untuk anak-anak, setiap hari Jumat juga dibagikan Jumat berkah kepada warga yang datang, sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan dengan masyarakat.

Kehadiran warga yang cukup ramai menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat dalam melengkapi dokumen kendaraan dan mematuhi aturan berlalu lintas demi terciptanya ketertiban dan keamanan di jalan raya.

Eksplorasi Sal Priadi, Pencipta Lagu-Lagu Hit Romantis Kini Bikin OST Film yang Relate Jadi Anthem Pekerja LemburKepala, Pundak, Kerja Lagi diciptakan Sal Priadi dan menjadi OST film Monster Pabrik Rambut

Jakarta, 12 Mei 2026 — Nama Sal Priadi menjadi salah satu yang sering menghiasi layar di media sosial berkat lagu-lagunya yang hit. Mulai dari “Gala
bunga matahari” hingga “Ada titik-titik di ujung doa”, lagu-lagu Sal yang terkenal romantis silih berganti ramai digunakan pendengar di media sosial. Lagu-lagu dan video musik Sal telah dinikmati oleh jutaan pendengar di Indonesia. 

Kini, Sal bereksplorasi lewat karya terbaru berjudul “Kepala, Pundak, Kerja Lagi”.

Sebuah lagu yang menjadi OST film Monster Pabrik Rambut (Sleep No More), yang turut dibintanginya. 

Video liriknya kini telah disaksikan lebih dari 2,5 juta views di
YouTube sejak dirilis pertama kali pada momen Hari Buruh.Berbeda dengan nuansa-nuansa romantis pada lagu-lagunya terdahulu, lagu

“Kepala, Pundak, Kerja Lagi” tampil secara berbeda. Lagu ini dibuka dengan lirik
yang pernah kita dengar sejak masa kecil, tetapi dibawa ke suasana yang lebih
muram. Mengangkat keresahan soal kelelahan dalam bekerja.

“Dalam menulis lirik untuk lagu Kepala, Pundak, Kerja Lagi aku tetap dengan
gagasan yang sederhana. Sesuatu yang aku tangkap dari keseharian. Tema di film
Monster Pabrik Rambut itu kan juga membahas soal overwork, lembur, sesuatu yang sangat dekat sekali. Sehingga dengan mudah aku bisa menangkap gagasan filmnya lalu aku sampaikan dengan caraku di lagunya,” ujar Sal Priadi.

Jika biasanya draf lagu-lagunya berangkat dari tuts piano dan petikan gitar, kini juga
terdapat perbedaan dalam proses penciptaan lagu Sal. Ia berkolaborasi dengan produser musik elektronik, Attila Syah, untuk menciptakan soundscape dalam materi lagunya.

Dalam prosesnya, ini juga menjadi pertama kalinya Sal menulis lagu di sebuah set syuting. 

Sebelumnya, Sal juga pernah menggarap lagu tema untuk film. Namun, yang dikerjakan di set syuting, terjadi pertama kali di Monster Pabrik Rambut.
“Awal lagunya ditulis di lokasi syuting. 

Ini sebuah pengalaman yang baru dan menjadi pengalaman menulis lagu yang dahsyat. Saat menulis lirik, lagu ini juga
terasa nuansa seperti sebuah marching solidaritas untuk para pekerja yang menghadapi dinamika dalam bekerja, termasuk overwork, semoga ini bisa menjadi anthem lembur untuk para pekerja,” kata Sal.

Film Monster Pabrik Rambut tayang mulai 4 Juni 2026 di bioskop Indonesia.
Disutradarai oleh Edwin dari rumah produksi Palari Films, film ini dibintangi oleh Rachel Amanda, Lutesha, Iqbaal Ramadhan, Didik Nini Thowok, Sal Priadi, dan Kev.

Ikuti terus perkembangan terbaru tentang film Monster Pabrik Rambut
persembahan Palari Films melalui akun Instagram resmi @palarifilms.

Sinopsis

PUTRI (Rachel Amanda) kehilangan ibunya, yang mati setelah beberapa hari tak tidur karena bekerja siang dan malam. Menurut MARYATI (Didik Nini Thowok),
pemilik pabrik, ibunya mati bunuh diri. Awalnya ia percaya, tapi IDA (Lutesha),
adiknya, mengatakan bahwa ibu mereka mati karena kesurupan. Untuk membuktikan omongannya, Ida memutuskan untuk lembur, tak tidur berhari-hari,demi melihat sendiri sosok hitam yang merebut tubuh ibunya. BONA (Iqbaal Ramadhan), adik bungsu mereka, memiliki kemampuan spesial. 

Ia mampu meregenerasi bagian tubuhnya. Sosok hitam berhasil menyandera Bona. Mampukah Putri dan Ida menyelamatkan Bona?

Tentang Palari Films
Palari Films adalah perusahaan produksi film yang didirikan pada tahun 2016 di
Jakarta, dipimpin oleh produser Meiske Taurisia dan Muhammad Zaidy. Palari
Films menandai terobosan baru dalam perfilman Indonesia dengan memenangkan Golden Leopard, penghargaan tertinggi di Festival Film Locarno ke-74 dengan film

“Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas”.Beberapa film yang pernah diproduksi Palari Films adalah “Kabut Berduri” (Netflix Original Indonesia, 2024) mendapatkan 12 nominasi Piala Citra 2024 dan berhasil menduduki peringkat 2 dalam Daftar Global Netflix Top 10 Film Non-English pada periode dua pekan tayang. Sebelumnya “Dear David” (2023), omnibus “Piknik
Pesona” (2022), “Ali & Ratu-Ratu Queens” (2021), “Aruna & Lidahnya” (2018),
“Posesif” (2017). Palari Films berusaha untuk selalu menghasilkan karya-karya yang unik dan berkualitas.

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Bergerak Cepat Membongkar Kasus Kekerasan Di Muka Umum

BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat membongkar kasus kekerasan di muka umum yang menimpa seorang remaja berinisial AKA,. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasat Reskrim Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Suparyono, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan tersebut di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota pada Rabu (13/5/2026) sore.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, peristiwa memilukan itu terjadi di kawasan Perumahan Sari Gaferi, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Insiden bermula saat korban AKA tengah melintas di jalan raya dengan mengendarai sepeda motor sambil berboncengan bersama seorang rekannya. Tanpa alasan yang jelas, korban tiba-tiba dikejar dan dihadang oleh sekelompok orang tidak dikenal yang juga mengendarai sepeda motor. Setelah laju kendaraannya terhenti, para pelaku langsung melakukan intimidasi fisik dan melakukan pemukulan secara membabi buta.

Modus operandi dari aksi kekerasan massal ini dipicu oleh salah paham yang fatal. Para pelaku secara sepihak menuduh korban merupakan bagian dari kelompok pemuda yang sebelumnya sempat memukul rekan mereka. Saat penghadangan terjadi, rekan korban yang dibonceng berhasil meloloskan diri dari kepungan untuk mencari bantuan. Sementara itu, korban AKA yang tertimpa sepeda motornya yang ambruk langsung menjadi sasaran amukan. Ironisnya, setelah korban babak belur, salah seorang pelaku baru menyadari bahwa wajah korban sama sekali bukan orang yang mereka cari.

"Ini murni aksi pengeroyokan salah sasaran. Korban dan para pelaku sama sekali tidak saling kenal. Di tengah aksi pemukulan, salah satu pelaku tiba-tiba mengenali wajah korban dan berteriak kepada teman-temannya bahwa remaja yang sedang mereka pukuli ini bukan orang yang dicari. Meski pelaku sempat menyuruh korban pergi setelah tahu salah target, tindakan anarkis yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum ini jelas sangat meresahkan publik," tegas Kapolres di hadapan awak media.

Merespons laporan dari orang tua korban, Tim Opsnal Jatanras langsung melakukan perburuan intensif. Kurang dari 1x24 jam, polisi berhasil mengamankan 4 orang pelaku dari total 7 anggota komplotan, di mana dua pelaku berstatus dewasa dan dua lainnya merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH), sementara 3 pelaku lainnya kini berstatus DPO. Atas tindakan brutalnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengeroyokan dengan tenaga bersama di muka umum, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Saling Ejek di Medsos dan Rebutan Wanita, Remaja 14 Tahun di Bekasi Tusuk Bocah hingga Tewas

BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian serta dugaan pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Pondok Melati. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasat Reskrim Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Suparyono, memimpin langsung jalannya konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota pada Rabu (13/5/2026) sore.

Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro memaparkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (28/4/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB di kawasan Kampung Sawah, Gang Pos, Kelurahan Jatimurni. Insiden maut ini melibatkan anak korban berinisial M R A J yang masih berusia 13 tahun, serta Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial YY yang baru menginjak usia 14 tahun. Tragedi ini bermula dari adanya konflik personal dan aksi saling ejek di media sosial antara pelaku dengan salah satu rekan korban terkait urusan kedekatan dengan seorang wanita. Konflik digital tersebut kemudian memanas hingga berujung pada aksi saling tantang untuk beradu fisik di dunia nyata.

Kronologis kejadian berlanjut ketika korban bersama tiga orang rekannya mendatangi lokasi tempat pelaku sedang nongkrong bersama seorang teman wanitanya. Mengetahui dirinya ditantang dan akan didatangi, pelaku YY ternyata telah mengantisipasi situasi dengan mempersiapkan sebilah pisau bergagang kayu yang disembunyikan di badannya. Setibanya rombongan korban di TKP, ketegangan verbal langsung pecah menjadi perkelahian fisik. Korban yang saat itu berniat maju untuk melerai pertikaian justru langsung dijadikan sasaran utama oleh pelaku, yang secara membabi buta menghujamkan tikaman pisau tepat di bagian dada kiri bawah ketiak korban.

"Korban sempat berusaha melarikan diri bersama teman-temannya untuk meminta pertolongan warga sekitar, namun akhirnya tumbang tidak jauh dari lokasi penusukan karena pendarahan hebat. Warga setempat yang melihat kejadian tersebut langsung bertindak cepat menghubungi ambulans untuk mengevakuasi korban ke RS Helsa Jatirahayu sebelum akhirnya dirujuk ke RS Polri Kramat Jati," jelas Kapolres di hadapan awak media. Meski telah mendapatkan upaya medis maksimal, nyawa bocah 13 tahun tersebut tidak tertolong, dan jasadnya kini telah dimakamkan oleh pihak keluarga di kampung halamannya di wilayah Kabupaten Kuningan setelah dilakukan proses autopsi.

Pasca-kejadian, Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku YY di kediamannya beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian serta bilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Mengingat status pelaku dan korban yang masih di bawah umur, penyidik telah melakukan koordinasi ketat dengan Bapas Cikarang serta penasihat hukum. Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (Tahap II) dan diserahkan ke pihak pengadilan. Atas perbuatannya, pelaku dibayangi jeratan Pasal 466 ayat (3) jo Pasal 459 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) jo 76 c UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang sangat serius

Tergiur Dukun Pengganda Uang di Medsos, ART di Bekasi Kuras Perhiasan Majikan Senilai Ratusan Juta

-
BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial L (53). Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasat Reskrim Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Suparyono, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di halaman Mapolres pada Rabu (13/5/2026).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, tersangka L sejatinya merupakan sosok orang kepercayaan korban, seorang wanita berinisial WA. Faktor hubungan kerja yang sudah terjalin cukup lama, yakni berkisar antara 5 hingga 6 tahun, membuat tersangka dengan sangat mudah mengetahui peta tempat penyimpanan aset dan barang berharga di dalam rumah majikannya tersebut. Memanfaatkan kelengahan korban, tersangka melancarkan aksi pencurian belasan gram perhiasan emas tersebut secara bertahap dan rapi agar tidak menimbulkan kecurigaan dalam waktu yang lama.

Aksi lancung tersangka baru terbongkar pada Minggu (15/3/2026), saat korban WA berencana mengambil salah satu koleksinya berupa gelang emas untuk ditukar tambah di toko perhiasan. Namun, korban mendapati kotak penyimpanan emasnya telah kosong melompong. Ketika diinterogasi secara kekeluargaan, tersangka L sempat berkelit dan memilih bungkam. Korban yang merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah akhirnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota, hingga akhirnya tersangka tidak berkutik dan mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik.

Berdasarkan data kepolisian, total perhiasan korban yang berhasil digondol pelaku meliputi satu buah kalung seberat 5,2 gram, liontin bulat 1,99 gram, liontin kupu-kupu 2,24 gram, gelang keroncong ukir 6 gram, gelang rantai sisik 15,75 gram, serta gelang rantai sisik naga mini seberat 20,7 gram. Ironisnya, dari hasil pemeriksaan mendalam, motif tersangka nekat menguras harta majikannya tersebut karena tergiur tipu daya di dunia maya. Tersangka mengaku terperosok bujuk rayu akun spiritual abal-abal di media sosial yang mengklaim mampu menggandakan uang secara gaib, sehingga seluruh perhiasan korban dijual pelaku untuk disetorkan sebagai mahar penipuan tersebut.

Atas tindakanya, Penyidik menjerat tersangka L dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan dalam Hubungan Kerja) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.