Jakarta Pusat — Menindaklanjuti aduan warga melalui layanan Polisi 110, jajaran Polsek Metro Menteng mendatangi kawasan RSIA Tambak, Jalan Bonang, RT 01/RW 05, Jakarta Pusat, Minggu (11/10/2026) malam, untuk mengecek laporan dugaan pengancaman.
Pengaduan diterima Polres Metro Jakarta Pusat Sebagai tindak lanjut, petugas bergerak ke lokasi untuk menemui pelapor dan berkoordinasi dengan Ketua RT setempat.
KSPKT II Polsek Metro Menteng, Ipda Ardityo Palwandaru, bersama anggota Reskrim Brigpol Verdiyanto dan Brigadir Kelvin melakukan klarifikasi terkait persoalan yang dilaporkan. Dalam koordinasi tersebut, petugas memperoleh informasi bahwa permasalahan antara pihak-pihak yang berselisih telah dikomunikasikan oleh Ketua RT guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Petugas mengingatkan pelapor agar segera membuat laporan polisi apabila dugaan pengancaman kembali terjadi, disertai bukti-bukti pendukung untuk membantu proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menyampaikan bahwa respons terhadap pengaduan masyarakat merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera menyampaikan laporan apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, sehingga potensi gangguan keamanan dapat ditangani sedini mungkin. Kami juga mengajak masyarakat mengutamakan komunikasi dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh perselisihan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung menekankan pentingnya kehadiran polisi yang responsif serta partisipasi masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman.
“Layanan Polisi 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk meminta bantuan dan melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran kepolisian. Kami mendorong masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menghadapi ancaman atau gangguan keamanan. Setiap dugaan tindak pidana perlu ditangani secara tepat berdasarkan fakta dan bukti, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat, pengurus RT/RW, dan seluruh elemen lingkungan untuk memperkuat koordinasi serta mengedepankan penyelesaian masalah secara damai tanpa intimidasi maupun tindakan melanggar hukum.
Setelah pengecekan dan koordinasi dilakukan, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Metro Menteng mengimbau warga untuk terus menjaga komunikasi dengan petugas kepolisian dan segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan Polisi 110.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
