Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 September 2026

Dari Sidang Tipikor Serang Ke Ruang siber Polda Metro Jaya Mahanain Mendampingi Artis Fenomenal Ci Mehong

Kabarindo rayanews.com-Oleh:
Dr. Andry Christian, S.H., M.H., & Dr. Andri Budiman, S.H., M.H., Dampingi Ci Mehong: “BUKTI DIGITAL HARUS BICARA”

JAKARTA — Perkara Ci Mehong memasuki babak baru.Setelah rangkaian klarifikasi dan somasi, laporan polisi, hingga diterbitkannya SP2HP, kini Ci Mehong dijadwalkan memberikan keterangan sebagai Saksi Korban di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada:
 Senin, 28 September 2026
Pukul 10.00 WIB
Ditres Siber Polda Metro Jaya.
Sabtu (26/09/26).

Yang menarik perhatian, Ci Mehong akan didampingi dua advokat yang saat ini juga tengah berada di garis depan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Banten, yakni:

⚖️ Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H., S.Kom., M.Th., C.Md., CLA, ASP, ASKC.dan
⚖️ Dr. ANDRI BUDIMAN, S.H., M.H., M.M., M.Pd., M.Th., C.Me.

Keduanya merupakan bagian dari tim penasihat hukum Nana Sutisna, Kepala Desa Parakan, dalam perkara dugaan korupsi terkait dana CSR yang sedang berjalan di PN Tipikor Serang.

Pada persidangan 24 September 2026, keduanya tercatat mendampingi Nana Sutisna dan menyoroti sejumlah perbedaan antara keterangan saksi dalam BAP dengan keterangan di persidangan.

Dengan demikian, dalam waktu yang hampir bersamaan, kedua advokat tersebut menangani dua karakter perkara yang sangat berbeda:

⚖️ Perkara Tipikor di ruang persidangan.Perkara Informasi Elektronik di ruang pemeriksaan Siber Polda Metro Jaya.

Berawal dari sebuah video 

Perkara Ci Mehong bermula pada 14 Juli 2026, ketika Ci Mehong mengetahui adanya materi yang muncul melalui Instagram Story akun @PSNovi.

Menurut pihak Ci Mehong, materi tersebut berasal dari video live TikTok Ci Mehong saat event Gebyar di Pangkal Pinang, yang kemudian digunakan dan dipublikasikan kembali dalam bentuk potongan/screenshot.

Pihak korban mempersoalkan materi tersebut karena menurut keterangannya terdapat bagian yang ditambahkan, dikurangi dan/atau disajikan kembali tanpa izin, sehingga menimbulkan keberatan serta kerugian yang menurut korban bersifat materiil maupun immateriil.

Sebelum laporan polisi dibuat, pihak Ci Mehong telah menempuh langkah hukum melalui:

22 Juli 2026
Surat Klarifikasi dan Peringatan Tegas.

24 Juli 2026
Tanggapan Kuasa Hukum @psnov.i

28 Juli 2026
Jawaban MAHANAIM LAW FIRM.

13 Agustus 2026
Somasi III/Terakhir.

21 Agustus 2026
Laporan Polisi di Polda Metro Jaya.

Pada awalnya, pihak Ci Mehong bermaksud melaporkan persoalan tersebut dalam konstruksi dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Namun dalam proses penerimaan dan analisis laporan, konstruksi hukum yang tercantum dalam laporan kemudian diarahkan kepada dugaan tindak pidana terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, sebagaimana Pasal 48 jo. Pasal 32 UU ITE.

Karena itu, titik perhatian perkara kini tidak semata-mata pada isi sebuah postingan, melainkan juga pada tindakan terhadap materi elektronik tersebut.


SP2HP Terbit Ci Mehong terbit Ci Mehong dipanggil sebagai saksi korban.

Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan SP2HP tanggal 1 September 2026 yang menyatakan laporan tersebut ditindaklanjuti dalam tahap penyelidikan.

Selanjutnya, melalui surat undangan klarifikasi, Ci Mehong diminta hadir sebagai Saksi Korban pada:

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026
Pukul 10.00 WIB
Ditres Siber Polda Metro Jaya.

Ci Mehong akan membawa keterangan dan bukti yang berkaitan dengan objek perkara, termasuk materi elektronik yang dipersoalkan.

Oleh;
DR. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H.

"Kami tidak akang Berdebat Dengan Opini"

Bagi Dr. Andry Christian, S.H., M.H., perkara ini harus dikembalikan kepada persoalan paling mendasar dalam hukum pidana:

Perbuatan apa yang sebenarnya terjadi dan apa alat bukti yang dapat membuktikannya?

«“Kami tidak akan berdebat dengan opini. Kami akan bekerja dengan fakta dan bukti.»

«Kalau yang diperiksa adalah Informasi Elektronik, maka objek elektroniknya harus jelas.»

«Dari mana sumbernya, bagaimana diperoleh, apakah ada perubahan, apa yang ditambahkan, apa yang dikurangi, siapa yang melakukan, kapan dilakukan dan atas dasar hak apa tindakan tersebut dilakukan.”»

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan digital tidak boleh berhenti pada tampilan akhir sebuah unggahan.

“Jangan hanya melihat screenshot. Lihat keseluruhan jejak digitalnya.

Bandingkan materi asli dengan materi yang dipublikasikan. Periksa kronologinya. Periksa sumbernya. Periksa akun yang digunakan.

Karena dalam perkara elektronik, konteks dan jejak digital sangat penting untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi.”

Menurut Dr. Andry Christian, S.H., M.H., pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta proses hukum bekerja sebagaimana mestinya.

«Fakta diperiksa, bukti diuji, unsur hukum dianalisis"

"Kalau unsur pidana terpenuhi, biarkan hukum berjalan. Kalau belum terpenuhi, juga harus dinilai secara objektif.”

Oleh:
DR. ANDRI BUDIMAN, S.H., M.H.

"Keterangan Korban harus dilihat Secara utuh "

Dr. Andri Budiman, S.H., M.H. menambahkan bahwa Ci Mehong akan memberikan keterangan berdasarkan apa yang diketahui dan dialaminya.

“Ci Mehong hadir sebagai Saksi Korban.

"Kami akan memastikan kronologi, objek yang dipersoalkan, sumber materi, penggunaan materi serta dampaknya diterangkan secara lengkap dan tidak dipisahkan dari konteksnya.”

Menurutnya, seluruh bukti tetap harus diuji melalui proses hukum.

“Kami menghormati penyelidikan.

Tugas kami adalah mendampingi korban dan memastikan hak-hak hukumnya terlindungi.

Selanjutnya, seluruh bukti harus diperiksa secara objektif agar perkara ini memperoleh kejelasan berdasarkan hukum.”


Siapa DR. ANDRY CHRISTIAN?

Di balik pendampingan Ci Mehong, terdapat sosok advokat dengan latar belakang multidisipliner.

 Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H., S.Kom., M.Th., C.Md., CLA, ASP, ASKC.

Dr. Andry Christian dikenal sebagai advokat, praktisi hukum, mediator dan pimpinan MAHANAIM LAW & INVESTIGATION OFFICE dan ZERUBABEL & PARTNERS.

Ia juga memimpin organisasi advokat, yakni:

▪️ PERADI PERJUANGAN
▪️ ADVOKAT REAKSI CEPAT
▪️ PERADI INDONESIA

Selain praktik hukum, Dr. Andry Christian juga merupakan Gembala Senior/Senior Pastor Bahtera Life Community Church (BLCC), Jakarta.

Situs resmi BLCC mencantumkan dirinya sebagai Senior Pastor dan menyebut latar belakangnya di bidang Hukum, Teknologi Informasi dan Teologi.

Ia juga memiliki keterlibatan dalam berbagai perkara yang mendapatkan perhatian publik.

Di antaranya adalah pendampingan hukum dalam perkara Guruh Soekarno Putra, persoalan eksekusi rumah, sengketa lelang kebun kelapa sawit sekitar Rp1,9 triliun, serta perkara yang berkaitan dengan ujaran kebencian dan persoalan media sosial.

Pemberitaan mengenai perkara Wiliiyanto vs Pdt. Gilbert Lumoindong juga mencatat pengalaman Dr. Andry dalam perkara-perkara tersebut.

Dr. Andry juga pernah tampil sebagai kuasa hukum dalam perkara yang berkaitan dengan korban kasus Wanaartha Life, termasuk persoalan kerugian nasabah dalam jumlah besar.

Untuk angka Rp15,9 triliun, angka tersebut sebaiknya dipahami sebagai nilai kerugian/perkara yang dikaitkan dengan sumber perkara dan bukan sebagai putusan final, kecuali didukung dokumen resmi.

Di bidang organisasi, berdasarkan informasi yang diberikan pihak MAHANAIM, Dr. Andry Christian juga masuk dalam jajaran advokat yang memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada PGLII — Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga Injili Indonesia.

━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━

DR. ANDRI BUDIMAN: ADVOKAT, MEDIATOR DAN PENDIRI KLIKHUMANESIA

Sementara itu, Dr. ANDRI BUDIMAN, S.H., M.H., M.M., M.Pd., M.Th., C.Me. merupakan advokat dan bagian dari tim penasihat hukum Nana Sutisna dalam perkara Tipikor di PN Serang.

Keterlibatannya dalam persidangan tersebut telah diberitakan pada September 2026.

Selain praktik advokat, Dr. Andri Budiman dikenal sebagai Mediator Non-Hakim Terakreditasi Mahkamah Agung RI.

Ia juga disebut sebagai pendiri KLIKHUMANESIA — Klinik Hukum, Mediasi dan Konseling Indonesia, yang bergerak dalam bidang edukasi hukum, mediasi dan konseling.

Di luar profesi hukum, Dr. Andri Budiman juga menjalankan pelayanan keagamaan sebagai hamba Tuhan di GSJA Kasih Anugerah serta terlibat dalam berbagai kegiatan pelayanan sosial dan pendidikan, termasuk:

▪️ Panti Asuhan
▪️ Panti Wreda/Oma & Opa
▪️ STT Philadelphia
▪️ Home Schooling Kasih Anugerah

Ia juga disebut menjabat sebagai Wakil Ketua DPD 2 Jakarta dari Sinode GSJA.

DARI TIPIKOR KE CYBER CRIME

Dua perkara yang kini ditangani kedua advokat tersebut menunjukkan spektrum praktik hukum yang berbeda.

SERANG
Perkara Nana Sutisna

Dugaan tindak pidana korupsi, dana CSR, pengelolaan keuangan desa dan pembuktian di Pengadilan Tipikor.

JAKARTA
Perkara Ci Mehong

Dugaan tindak pidana terkait Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, media sosial dan pembuktian digital.

Dua perkara.
Dua forum hukum.
Dua konstruksi pembuktian yang berbeda.

Namun pendekatannya sama:

FAKTA → BUKTI → UNSUR HUKUM → PEMBUKTIAN

“KAMI AKAN BAWA FAKTA, BUKAN SEKADAR NARASI”

Menjelang pemeriksaan Ci Mehong, Dr. Andry Christian, S.H., M.H. kembali menegaskan:

“Kami datang ke Polda Metro Jaya bukan untuk membuat perkara ini menjadi gaduh.

«Kami datang untuk membuat faktanya menjadi terang.»

«Keterangan akan kami berikan. Bukti akan kami serahkan. Unsur hukumnya akan kami uji.»

Setelah itu, biarkan proses hukum bekerja.”

Sementara Dr. Andri Budiman, S.H., M.H. menambahkan:

“Yang kami dampingi adalah prosesnya.

Hak korban harus terlindungi, fakta harus disampaikan, dan bukti harus diperiksa secara objektif.”

28 SEPTEMBER 2026

Pada 28 September 2026, perhatian akan tertuju ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya ketika Ci Mehong hadir sebagai Saksi Korban dengan didampingi Dr. Andry Christian dan Dr. Andri Budiman.

Bukan sekadar tentang sebuah postingan.

Tetapi tentang:

APA YANG TERJADI TERHADAP SEBUAH MATERI ELEKTRONIK.

BAGAIMANA MATERI TERSEBUT DIGUNAKAN.

DAN APA YANG DAPAT DIBUKTIKAN SECARA HUKUM.

━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━

MAHANAIM LAW dan INVESTIGATION OFFICE

Advocacy • Litigation • Investigation • Mediation

Jakarta Barat, Indonesia

“BUKTI DIGITAL HARUS BICARA.”n

Senin, 15 Juni 2026

IDM Menyoroti Adanya Perubahan Posisi CMNP Terkait Transaksi NCD

JAKARTA, 15 Juni 2026 — Indonesia Development Monitoring (IDM) memberikan pandangan hukum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk dan PT MNC Asia Holding.

Direktur Hukum IDM, Rustam Efendi, menegaskan bahwa analisis yang disampaikan bersifat akademis dan merupakan bagian dari strategi litigasi umum, mengingat belum dilakukan kajian menyeluruh terhadap seluruh dokumen perkara.

“Tanpa membaca putusan lengkap, gugatan, jawaban, hingga alat bukti, analisis ini bukan pendapat hukum final,” ujarnya, Senin (15/6/2026).

Putusan PN Jakarta Pusat dan Pokok Perkara

Perkara ini berakar dari transaksi lama terkait instrumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) sejak 1999. 

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan CMNP dan menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. 

Majelis hakim juga menghukum pihak tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta serta ganti rugi immateriil Rp50 miliar. 

Selain itu, hakim menilai transaksi tersebut bukan jual beli, melainkan tukar-menukar, serta menerapkan doktrin piercing the corporate veil untuk menembus tanggung jawab korporasi. 

Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan telah diajukan upaya banding oleh pihak tergugat. 

IDM: Ada Sejumlah Catatan Kritis

1. Perubahan Laporan Keuangan CMNP

IDM menyoroti adanya perubahan posisi CMNP terkait transaksi NCD. Sebelumnya, transaksi tersebut dicatat sebagai jual beli dalam laporan keuangan dan menjadi dasar restitusi pajak dari negara.

Namun, dalam gugatan terbaru, transaksi tersebut dinyatakan tidak sah. Menurut IDM, perubahan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan perpajakan, termasuk potensi sanksi.

2. Penerapan Piercing the Corporate Veil Dipersoalkan

IDM menilai penerapan doktrin piercing the corporate veil terhadap Hary Tanoesoedibjo perlu diuji secara ketat.

Doktrin tersebut hanya dapat diterapkan jika terbukti adanya:

Penyalahgunaan badan hukum

Penipuan atau perbuatan melawan hukum

Pencampuran harta pribadi dan perusahaan
Itikad buruk yang nyata
Tanpa pembuktian tersebut, penerapan doktrin dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip limited liability dalam hukum perseroan.

3. Tanggung Jawab Korporasi vs Pribadi

IDM menegaskan bahwa transaksi dalam perkara ini terjadi antar badan hukum. Oleh karena itu, tanggung jawab hukum pada prinsipnya melekat pada perusahaan, bukan pemegang saham secara pribadi.

Pertanggungjawaban pribadi hanya dapat dibebankan jika terdapat bukti keterlibatan langsung, seperti penandatanganan perjanjian secara pribadi atau adanya jaminan pribadi.

4. Penafsiran Unsur “Sepatutnya Mengetahui”

Majelis hakim menggunakan frasa “sepatutnya mengetahui” terkait ketentuan Bank Indonesia.

Menurut IDM, frasa tersebut tidak serta-merta dapat disamakan dengan pengetahuan aktual (actual knowledge) atau niat jahat (mens rea), yang menjadi dasar pembebanan tanggung jawab pribadi.

5. Status Surat Edaran Bank Indonesia

IDM juga menyoroti penggunaan Surat Edaran Bank Indonesia sebagai dasar pertimbangan hukum.

Secara hukum, surat edaran tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga tidak otomatis membatalkan suatu perjanjian. Penilaian harus dilakukan secara lebih mendalam terkait dampak hukumnya.

6. Rujukan Putusan PK Sebelumnya

Majelis hakim merujuk Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 376 PK/Pdt/2008.

Namun, IDM menilai putusan tersebut tidak otomatis mengikat pihak yang berbeda, kecuali memenuhi unsur kesamaan objek, para pihak, dan dasar gugatan.

7. Tidak Ada Bukti Keuntungan Pribadi

IDM menyatakan belum terdapat bukti bahwa pihak individu memperoleh keuntungan pribadi dari transaksi NCD.

Padahal, unsur tersebut umumnya menjadi dasar penerapan doktrin piercing the corporate veil.

Langkah Hukum Lanjutan

IDM menyebut pihak tergugat masih memiliki sejumlah opsi hukum, antara lain:

Banding ke Pengadilan Tinggi

Kasasi ke Mahkamah Agung

Peninjauan Kembali (PK) jika ditemukan novum atau kekhilafan hakim

Kesimpulan
IDM menilai perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa korporasi, bukan tanggung jawab pribadi.

Keberhasilan pembelaan di tingkat lanjutan akan sangat bergantung pada pembuktian di persidangan, khususnya terkait ada atau tidaknya keterlibatan langsung pihak individu dalam transaksi yang disengketakan.

Sabtu, 15 Maret 2025

Polemik Pemilihan RW 011 TSI Duri Kosambi, Kuasa Hukum Darsuli SH : Kami Akan Melakukan Upaya Hukum


Jakarta- Heri Nurdin, SE Lurah Duri Kosambi mengundang Pirmauli Simanjuntak terkait surat pada tanggal 17 Januari 2025 perihal Pemilihan Ketua RW. 11 di Taman Semanan Indah (TSI), Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (12/03/2025). 

Diketahui, sekitar bulan Januari 2025 telah dilakukan pemilihan ketua RW 11 di wilayah tersebut yang diikuti oleh 2 (dua) calon, yakni Pirmauli Simanjuntak dan Rohali yang merupakan incumbent. Namun, Pirmauli yang pada saat itu maju sebagai calon ketua RW, mengaku telah digugurkan sepihak oleh Panitia Pemilihan Ketua RW 11 TSI. Dan Pemilihan itu pun dimenangkan Rohali. 

"Saya sudah mengisi formulir, tapi digugurkan sepihak oleh panitia karena saya tidak membayar biaya Rp. 20 juta" ujar Pirmauli kepada awak media, Selasa (11/03/2025). 

Atas dasar itu, Pirmauli pada tanggal 17 Januari 2025 bersurat ke Kelurahan Duri Kosambi, perihal Pemilihan RW 11 TSI yang berisikan kronologi proses pemilihan yang berjalan pada saat itu. 

"Awal saya mau mendaftar langsung ke panitia, dan panitia menyatakan ada formulir yang harus diisi dan biaya pendaftaran kurang lebih 20 juta rupiah. Setelah mendengar biaya tersebut langsung saya menemui bapak sekretaris lurah (sekel) duri kosambi untuk memberitahukan ini" jelasnya.

Dari hasil pertemuan, Pirmauli diminta bertemu dengan Panitia untuk membicarakan biaya pelaksanaan, "Begitu saya melihat rencana anggaran biayanya kurang lebih 38,5 juta dan di dalam biaya, terdapat biaya tak terduga 10 juta dan biaya untuk kelurahan 5 juta" imbuhnya. 

Kemudian Pirmauli tidak setuju, menurutnya bahwa sumber dana untuk pelaksanaan Pemilihan RW bisa dari Kas RW, Operasional RW dan dari Donasi.

"Pada saat itu saya sudah mendaftar dan mengisi 4 formulir yang bermaterai dan sudah diterima oleh panitia. Besoknya saya di WA untuk diadakan lagi pertemuan kedua dengan agenda membahas rencana anggaran biaya dan pencabutan nomor urut calon RW" pungkasnya.

Pirmauli meminta penurunan biaya pencalonan, ia meminta turun sebesar 15 juta namun tidak ada kesepakatan. Sehingga pencalonannya sebagai ketua RW 11 digugurkan oleh panitia Pemilihan. 

"Berkas pendaftaran saya dikembalikan, saya tidak terima dan tidak mau. Saya tanya apa dasarnya mengembalikan atau tidak menerima berkas pendaftaran saya" bebernya.

Lebih lanjut, Darsuli SH selaku kuasa hukum nya Pirmauli Simanjuntak, menceritakan hasil pertemuan dengan Lurah Duri Kosambi. Menurutnya, Heri Nurdin akan mengadakan pertemuan kembali setelah lebaran idul fitri.

"Sudah ketemu dengan lurah, kami tegaskan bahwa klien kami sangat keberatan, panitia melanggar pergub nomor 22 tahun 2022, kami akan melakukan upaya hukum, klien kami di minta uang pendaftaran Rp 38,5 juta. Lurah minta waktu akan memanggil kasiepem dan panitia, akan buka berkas setelah lebaran" ujar Darsuli, Rabu (12/03/2025).

Terpisah, saat awak media ingin konfirmasi langsung ke Lurah Heri Nurdin di kantor Kelurahan Duri Kosambi terkait pertemuan (undangan) perihal pemilihan Ketua RW 11 yang diduga melanggar Pergub No. 22 tahun 2022, Heri Nurdin terkesan menghindar. 

(*/Red)

Minggu, 16 Februari 2025

Kuasa Hukum Heruwanto Joni Mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum Perkara Praperadilan


Jakarta-Permohonan Perlindungan Hukum Perkara Praperadilan Nomor: 2/PID.PRA/2025/PNJKT.UTR
Kami Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Satu dengan Nur Riyantho Hamzah, SH, MH.M, Kn dan Hardiansyah, SH
sebagai penerima kuasa dari Heruwanto Joni, mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum Perkara PRAPERADILANNomor: 2/PID.PRA/2025/PN JKT.UTR di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

pada sidang panggilan yang kedua pada hari Senin, 17 Februari 2025, PKL 9.00 wib.Adapun Alasan Pengajuan Praperadilan, dapat kami jabarkan sebagai berikut:

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh LBH Indonesia Satu karena diduga terdapat berbagaipenyimpangan hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh PolresMetro Jakarta Utara terhadap Heruwanto Joni. 

Berikut adalah alasan-alasan utama yangmendasari permohonan ini:
1. Penetapan Tersangka Tidak Sah dan Cacat Hukum.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014, penetapan
tersangka harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184
KUHAP.
b. Harus dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum ditetapkan
sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Heruwanto Jonisebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan terlebih dahulu.Penetapan tersangka ini dilakukan secara tiba-tiba setelah pemanggilan sebagai saksi,tanpa adanya pemberitahuan resmi atau kesempatan bagi Heruwanto Joni untuk memberikan klarifikasi lebih awal.

Selain itu, penyidik tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan sebelummeningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Ini melanggar prinsip due process oflaw dan menjadikan penetapan tersangka tersebut tidak sah.

Penyidik Melakukan Penyalahgunaan Wewenang Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidaknya
penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun penetapan tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum, antara
lain:

a. Mengirimkan pemanggilan kepada Heruwanto Joni melalui pesan WhatsApp
pada hari yang sama dengan pemanggilan, tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya.

b. Langsung menaikkan status Heruwanto Joni dari saksi menjadi tersangka saat ia
datang memenuhi panggilan tanpa kesempatan klarifikasi.

c. Tidak memberikan akses yang cukup kepada kuasa hukum untuk mendampingi
klien dalam tahap awal pemeriksaan.

Tindakan ini bertentangan dengan prinsip asas praduga tak bersalah (presumption ofinnocence) dan hak atas pembelaan diri yang dijamin dalam UUD 1945 serta hukumacara pidana Indonesia.

3. Perkara Ini Merupakan Sengketa Perdata, Bukan Pidana
Kasus yang menjerat Heruwanto Joni merupakan bagian dari kerja sama bisnis antara Kortaz PTE. LTD. dan PT. TOP, yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata,bukan pidana.

Heruwanto Joni telah menunjukkan itikad baik dengan:

a. Melakukan pembayaran bertahap kepada PT. TOP, dengan total transfer yang
telah dilakukan mencapai USD 25.000.

b. Menawarkan unit apartemen sebagai jaminan penyelesaian kewajiban bisnis.

Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran, hal ini merupakan wanprestasi dalam hubungan bisnis, bukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Namun, penyidik justru menggunakan instrumen hukum pidana untuk menyelesaikan sengketa ini, yang bertentangan dengan prinsip hukum perdata. 

Penyidik Mengabaikan Fakta dan Bukti yang Menguntungkan Heruwanto Joni Penyidik Polres Metro Jakarta Utara tidak mempertimbangkan fakta fakta berikut: 

a. Heruwanto Joni adalah pihak yang juga mengalami kerugian dalam transaksi ini. Keterlambatan pembayaran kepada PT. TOP disebabkan oleh belum diterimanya pembayaran penuh dari pihak pembeli, Solifa Group di Azerbaijan. 

b. PT. TOP juga memiliki kewajiban yang belum diselesaikan terhadap Heruwanto Joni, termasuk dalam kerja sama perdagangan Waste Paper yang belum dibayar oleh PT. TOP kepada Kortaz PTE. LTD. 

C. Seluruh transaksi keuangan yang dilakukan oleh Heruwanto Joni terdokumentasi dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada indikasi bahwa dana yang diberikan oleh PT. TOP disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. 

Fakta fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan dalam proses penyelidikan. Namun, penyidik hanya menggunakan bukti yang diajukan oleh pihak pelapor tanpa mempertimbangkan bukti dari pihak terlapor, yang jelas-jelas mencederai prinsip keadilan. 

Praperadilan Diajukan untuk Mencegah Kriminalisasi terhadap Pebisnis. Jika kasus ini dibiarkan berlanjut, maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia bisnis di Indonesia, di mana setiap perselisihan bisnis bisa dikriminalisasi tanpa melalui jalur hukum perdata yang seharusnya. Oleh karena itu, praperadilan ini diajukan untuk memastikan bahwa: 

a. Tidak ada penyalahgunaan hukum pidana untuk menyelesaikan sengketa bisnis. 

b. Proses penyidikan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. 

C. Heruwanto Joni mendapatkan perlindungan hukum sebagai warga negara yang beritikad baik dalam menjalankan bisnisnya. 

Jumat, 13 September 2024

Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Plumpang untuk Mengetuk Nurani Pimpinan Pertamina


Jakarta Pusat-Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Pelumpang, Jakarta Utara 
Mengetuk NURANI pimpinan pertamina hormati pimpinan pertamina hormati putusan pengadilan selesaikan penderitaan rakyat tidak melakukan banding bayarkan kerugian materiil dan immaterial secara tunai dan sekaligus. 

Negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat, hukum dan peradilan harus bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang berdaulat sebagaimana pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang pada intinya menyampaikan bahwa negara mengharapkan hadirnya hukum untuk rakyat yang berdaulat di tanahnya sendiri (Rechtsidee democratische) dan dalam hal ini kami mengharapkan rakyat tanah merah mendapatkan kedaulatan atas hak-hak yang telah hilang atas terjadinya kebakaran dan meledaknya depo pertamina patra niaga plumpang. 

Yang kami hormati Presiden RI Bapak. Ir. Jokowi Widodo sekaligus sebagai kepala negara yang membawahi seluruh perusahaan milik negara di seluruh Republik 
Indonesia. 

Yang Kami Hormati Presiden RI terpilih Bapak Prabowo Subianto 
yang kami hormati Menteri BUMN Bapak Erick Thohir. 

Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Ibu Nicke Widiyawati 
Direktur PT. Pertamina Patra Niaga  Riva Siahaan.Mengetuk nurani pimpinan terhadap penderitaan korban terbakar dan meledaknya Depo Pertamina Pelumpang Jakarta Utara yang sudah lama menanti keadilan selama 1 tahun 6 bulan 10 tahun. 

Kami Tim Advokasi mewakili warga korban meminta dengan segala hormat agar Bapak Presiden RI, Bapak Menteri BUMN, Ibu Direktur Utama Pertamina. 

Memerintahkan Direktur Utama PT.Pertamina Patra Niaga menghormati Putusan pengadilan dengan Nomor Perkara:976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL yang dengan itu dapat menyelesaikan penderitaan rakyat dalam hal ini warga korban terbakar dan meledaknya Depo.

Pertamina Pelumpang dengan cara tidak melakukan upaya hukum banding dan membayarkan kerugian materiil dan immateriil secara tunai dan sekaligus dalam waktu 30 hari kalender sejak jumat, 13 September 2024 sampai dengan 13 Oktober 2024. 

Kami siap diundang dan akan hadir untuk mendiskusikan proses penyerahan ganti rugi senilai puluhan miliar tersebut yang atas perintah Pengadilan harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan harapan dapat mengurangi derita warga korban, menghilangkan tangis dan kesedihan, menjadi secercah harapan air mata Bahagia bagi warga korban terbakan dan meledaknya depo pertamina plumpang tersebut. 

Merdeka...! 

Merdeka...! 

Merdeka...! 

Jakarta, 13 September 2024. 

Ketua Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah/ Presiden Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia 

Dr. Faizal Hafled, S.H., M.H.

Jumat, 09 Agustus 2024

Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPD Provinsi DKI Jakarta: Dedikasi untuk Keadilan dan Perlindungan Hukum


Jakarta-Di tengah dinamika kehidupan perkotaan yang kompleks, kebutuhan akan layanan hukum yang andal dan terjangkau menjadi semakin penting. Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPD Provinsi DKI Jakarta hadir sebagai lembaga yang berkomitmen untuk memberikan solusi hukum yang komprehensif bagi masyarakat Jakarta.

Ketua BAI DPD DKI Jakarta, Nurdin Aliandi

Di bawah kepemimpinan Bapak Nurdin Aliandi, BAI DPD DKI Jakarta terus berupaya mengedepankan keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh warga DKI Jakarta. Dengan pengalaman yang luas dan dedikasi yang tinggi, Bapak Nurdin memastikan setiap individu mendapatkan layanan hukum terbaik.

Layanan Hukum yang Ditawarkan:
1. Hukum Pidana
2. Hukum Perdata
3. Hukum Ketenagakerjaan
4. Hukum Keluarga
5. Hukum Waris
6. Hukum Perlindungan Konsumen
7. Dan sebagainya

Setiap bidang hukum ini ditangani oleh profesional yang berpengalaman, siap memberikan konsultasi dan bantuan hukum sesuai kebutuhan Anda.

Prestasi BAI Subang dan BAI DPD DKI Jakarta: Pemulangan TKW Ilegal

Badan Advokasi Indonesia (BAI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Subang bersama BAI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta berhasil memulangkan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Pagaden, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Inna Robbyani (39) yang sakit di Riyadh, Arab Saudi. 

Selain melakukan advokasi atau mengurus proses pemulangan Inna dari Negara Arab Saudi ke tanah air, Pengurus BAI Subang dan DKI Jakarta dengan menjalankan program sosialnya melakukan penjemputan ke Bandara Soekarno Hatta, serta menghantarkan Inna pulang hingga tiba di kediamannya dengan selamat, pada Selasa, 20 September 2022.

Kantor BAI DPD DKI Jakarta:
Jl. Pengantin Ali I No.160, RT.2/RW.6,
Ciracas, Kec. Ciracas,
Kota Jakarta Timur,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13740


Sabtu, 06 Juli 2024

Berharap Dituntut Bebas, Pengacara Terdakwa Tol MBZ: Tak Ada Bukti Persekongkolan dan Kerugian Negara


Jakarta - Tim Penasihat Hukum Djoko Dwijono (DD) eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) dan Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang PT JJC berharap dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan tidak ada bukti bukti persekongkolan dan juga tidak ada bukti kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi Jalan Layang MBZ atau Tol MBZ.

Hal tersebut disampaikan pengacara DD, Wardhani Dyah Gayatri dan pengacara YM, Raden Aria Riefaldhy menjelang sidang tuntutan yang akan berlangsung minggu depan.

"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan para terdakwa DD dan YM dalam dugaan kasus korupsi Tol MBZ sebagaimana isi dakwaan JPU," ujar Wardhani dan Aria saat dihubungi pada Sabtu (06/07).

Wardhani dan Aria membeberkan sejumlah alasan mengapa DD dan YM patut mendapatkan tuntutan bebas dari hukuman pidana.

Pertama, menurut mereka, berdasarkan fakta persidangan, DD dan YM tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa karena tidak adanya bukti persekongkolan di antara terdakwa. Selain itu juga terbukti tidak ada perbuatan jahat yang melibatkan para terdakwa dengan para saksi yang dihadirkan oleh JPU.

"Bahkan terungkap dalam fakta persidangan, sejumlah terdakwa dalam dugaan kasus ini baru mengenal satu sama lain di dalam mobil tahanan," imbuh mereka.

Selain itu, mengenai dakwaan JPU mengenai kerugian uang negara, Wardhani menyebutkan, dalam fakta persidangan juga sudah terbukti bahwa tidak adanya kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek Tol MBZ. Dana pembangunan PT JJC berasal dari para pemegang sahamnya dan juga pinjaman dari bank.

"Baik saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga telah menyebutkan bahwa proyek MBZ ini adalah proyek KPBU yg tidak menggunakan dana APBN dan juga tidak ada fasilitas negara yang digunakan sehingga sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020 tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan," imbuh Wardhani.

Kemudian, mengenai kekurangan volume yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara ternyata tidak mendasarkan pada perhitungan volume keseluruhan jembatan, sementara dalam fakta persidangan justru terungkap adanya kelebihan volume namun tidak dapat diklaim kontraktor karena kontrak proyek ini bersifat design and build (_lumpsum price_).

Sementara itu, Aria menekankan, proses lelang pengadaan untuk Tol MBZ juga sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan. Di dalam proses lelang juga tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu, juga tidak pernah menerima uang maupun janji apapun dari pihak manapun termasuk para peserta lelang.

"Baik dari DD maupun YM tidak pernah bermasalah dari sisi pekerjaan serta tidak pernah terlibat pelanggaran hukum. Bahkan keduanya pernah mendapatkan bintang penghargaan pada masa purnabaktinya," tutup Aria.

Diberitakan sebelumnya, JPU akan membacakan tuntutan terhadap para terdakwa sidang dugaan kasus korupsi Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu mendatang (10/07).

Rabu, 29 Mei 2024

Sidang Putusan Gunata Prajaya Halim dan Ayahnya Wahab Halim di Pengadilan Negeri Bekasi Kota


Bekasi Kota-ALWANMI Aliansi Wartawan Non-Mainstream Indonesia menghadiri sidang keputusan Gunata Prajaya Halim dan Ayahnya Wahab Halim di Pengadilan Negeri Bekas Kota pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024.

Sidang Putusan Gunata Prajaya Halim dan Ayahnya Wahab Halim di Pengadilan Negeri Bekasi Kota dan 
Gunata Prajaya Halim dan Ayahnya Wahab Halim di nyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bekasi Kota.

ALWANMI Aliansi Wartawan Non-Mainstream Indonesia dengan penuh Isak tangis mereka sujud syukur atas kebebasan Gunata Prajaya Halim dan Ayahnya Wahab Halim.

Para ALWANMI mewawancara langsung pengacara dari Gunata Prajaya Halim menyampaikan bahwa kami dari selaku kuasa hukum dari Gunata Prajaya Halim 
sangat bersyukur dan terima kasih kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sorta  Ria Neva, SH., M.Hum dengan majelis yang sudah membacakan pertimbangan dan keputusan bahwa Gunata Prajaya Halim dan Ayahnya Wahab Hakim tidak ditahan.

Kamis, 02 Mei 2024

Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Mendatangi Badan Pengawasan (BAWAS MA RI)


Jakarta -Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia atau GMBI 
Wilter DKI Robinson Nanusella 
beserta anggota GMBI DKI Jakarta mengawal Ketua Wilter Maluku Utara yang bernama Sadik Hamsi dan Dir LBH DPP LSM GMBI Sayyid  M Iqbal Rahman S.H M.H  dengan bertujuan untuk melanjutkan kasus Peninjauan Kembali di Kantor Badan Pengawasan MA RI di jalan Jenderal Ahmad Yani Bay Pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat.Kamis (02/05/24).

Dengan mengatakan kami datang untuk menindaklanjuti audensi kasus yang kemarin yang di MA RI.

Dengan hasil pertemuan dengan humas di Mahkamah Agung Republik Indonesia mengatakan ada oknum pengacara dan oknum panitera melakukan perubahan keputusan pada tanggal 06 February 2024 kami masyarakat menang Halmahera di kabulkan secara keseluruhan keputusannya bernomor 90 PK/PDT/2024
panitera melakukan perubahan putusan yaitu adanya 2 (dua) putusan yang berbeda dalam satu perkara yang sama yaitu perkara PK dengan Nomor 90 PK/PDT/2024 yang pada awalnya gugatan Pemohon PK dikabulkan seluruhnya tetapi dalam waktu 15 hari di tolak dan pertanyaan kami ini ada apa di Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Menurut Sadik Hamisi GMBI Maluku Utara dan Robi GMBI Jakrta serta masyarakat pemilik tanah yang bersengketa yang sudah menang ini dengan dikeluarkan  Putusan Menang dikabulkan  PK No 90 /PDT /2024 dan agar putusan yang akan dikeluarkan nanti secara resmi lewat pengadilan Soa Siu Tidore sebagai pengadilan negeri. 

Asal berperkara dalam bentuk relas putusan relas adalah  putusan yang  tidak bertentangan dengan putusan kemenangan masyarakat yang sudah di dapat dari panitra penganti 
Jarno Budiono dan pengacara Abubakar Lamatapo sehingga apapun alasnya masyarakat tetap menang PK. 

Karena PK di kabulkan dan sebaliknya apabila MA RI membalik fakta dengan mengeluarkan putusan lain maka hal ini akan menjadi masalah hukum yang sangat besar di mana LSM GMBI akan mengerakan ribuan massa menduduki Mahakam Agung  Republik Indonesia dan Bawas sebagai bentuk dukungan moral agar segera di ketahui oleh publik  untuk segerah MA RI dan Bawas menjelaskan tentang adanya dua (2) putusan dan pengumuman print out dari Humas MA RI. 

Kita tahu MA RI suatu lembaga besar yang membawahi pengadilan negeri dan pengadilan tinggi masih berpatolak dengan "Nominal,"?".

Maka dari itu kami akan melakukan pelaporan di Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk segera di tindak oknum-oknum di Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Oleh karena itu bahwa ada indikasi permainan maka kami melapor ke Humas MA RI dan kami disambut oleh Humas MA RI dan kami diberikan ruang ke Bawas punya kewenangan untuk melakukan pengawasan apa yang kami laporkan.

Maka tadi Alhamdulillah kami di terima pada tanggal 02 May 2024 untuk tindak lanjuti dan harapan kita dari GMBI Maluku Utara dan kawan-kawan dari GMBI Jakarta.

Dan Bawas betul-betul menghadili seadil-adilnya tidak berpihak kemanapun dan berpihak pada kebenaran berdasarkan bukti -bukti yang kami lampirkan dan saksi -saksi yang kami laporkan.

Selanjutnya kami ke kantor 
Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Kamis, 07 September 2023

MAHANAIM LAW FIRM DAN MOOSI TETAP KAWAL DANNY UNTUK MENDAPATKAN BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PPh 21 TAHUN 2017-2018




Kabarindorayanews.com- JAKARTA- Gugatan PMH Ojek Online (Ojol) terhadap GRAB masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya Danny Stephanus melalui kuasa Hukumnya Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm mendaftarkan Gugatan di PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 595/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL

Gugatan ditujukan kepada PT Grab Teknologi Indonesia ("GRAB") sebagai Tergugat dan Direktorat Jenderal Pajak ("DJP") sebagai Turut Tergugat dari Gugatan yang daftarkan oleh Kuasa Hukum Danny tanggal 27 Juni 2023, dua bulan yang lalu.

Gugatan telah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/9). Danny Stephanus datang bersama dengan kuasa hukumnya, Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA dan Asori Moho, S.H., Para Advokat Senior dari Kantor Advokat & Pengacara MAHANAIM sedang GRAB diwakili oleh NKHP Law Firm serta Direktorat Jenderal Pajak diwakili oleh Staff Kantor yang diberikan kuasa untuk menghadiri mediasi tersebut.

Sidang mediasi tersebut di pimpin oleh Hakim Mediasi Gol/Pangkat Pembina Utama Madya (IV/d), Elfian, S.H., M.H. Dalam sidang mediasi tersebut, PT Grab Teknologi Indonesia telah menunjukkan dan memberikan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) 21 periode 2017-2018, seperti yang diminta di dalam gugatan pokok perkara.

Kuasa hukum Danny Stephanus, Dr. Andry Christian, SH, MH, S.Kom, M.Th, C.Md, CLA menyatakan bahwa pihaknya menolak Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh 21) tahun 2017-2018 yang dibawa oleh Grab. Penolakan itu dilakukan lantaran GRAB tidak memberikan surat pengantar resmi atas lampiran-lampiran yang GRAB berikan.

"Kami menolak lampiran Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh 2) tahun 2017 s.d 2018, karena Grab tidak memberikan surat pengantar resmi untuk melampiran bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh 21) tahun 2017 s.d 2018 dan itupun nantinya harus diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak." jelas Andry selepas mediasi.

Ditjen Pajak pada saat mediasi masih belum bisa memberikan jawaban karena posisinya sebagai Turut Tergugat, tetapi Dr. Andry Christian tetap meminta kepada tim mediator untuk nanti Direktorat Jendral Pajak melakukan verifikasi atas lampiran-lampirannyang diberikan oleh GRAB.

Mediasi akan dilanjutkan 1 minggu ke depan, tepatnya tanggal 11 September 2023 kembali. Sesuai selesai Mediasi baik GRAB dan Dirjen Pajak tidak mau memberikan komentar sedikipun, meskipun awak media mengejar sampai diluar halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Umum Masyarakat Ojek Online Seluruh Indonesia (MOOSI), Danny Stephanus sangat prihatin terhadap para pengemudi ojek online (ojol) dalam meminta hak bukti potong pajak harus melalui proses hukum.

“Kalau saya sebagai pengemudi ojek online sangat prihatin, karena kami sebagai pengemudi ojol untuk meminta hak kami bukti potong pajak dari tahun 2017 saja sampai harus melalui proses hukum seperti ini, gitu loh,” ucapnya.

Danny juga merasa bingung, karena untuk meminta bukti potong dari seorang driver ojol pihak Grab menggunakan puluhan lawyer.

“Masa untuk menghadapi tukang ojek harus pake lawyer segitu banyaknya, kan aneh juga buat saya,” tuturnya sambil tersenyum penuh makna (terkesan nyeleneh dengan sindiran).

Terkait bukti bukti, Danny mengakui bahwa dirinya memiliki bukti kuat jika pihak Grab telah melakukan pemotongan Pph 21. “Siap. Saya jelas punya bukti bahwa saya di potong. Bukan cuma saya ya, semua teman teman itu punya bukti.

Apakah Grab melakukan pemotongan kepada semua driver di tahun yang sama? Danny secara tegas mengatakan,

“Iya. Pasti itu,” tegasnya dengan penuh keyakinan.

( dilansir dari DetikIndonesia.co.id, pernyataan khusus dari Danny Stephanus, dengan Link Resmi : https://www.detikindonesia.co.id/ojol-gugat-grab-danny-masa-menghadapi-tukang-ojek-pake-lawyer-segitu-banyak/ )

Dr. Andry Christian, S.H. M.H. memberikan penjeladan kepada awak media bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan membuka laporan pidana bila ditemukan adanya dugaan unsur-unsur pidana.

“Langkah hukum selanjutnya, bahwa kita masih dalam proses mediasi, jika ada perdamaian kita akhiri dengan Akta Perdamaian (Van Dading), jika tidak ada perdamaian pasti akan ada upaya hukum lanjutan. Kemungkinan besar kami akan membuka laporan karena adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh Grab, tapi itu masih dalam pengkajian pihak kami,” jelasnya dari seorang Pengacara yang juga sedang mendampingi Mirna Febriani, istri dari Produser Film Dilan 1990, Ody Mulya Hidayat untuk mencari keadilan di negara kita, Indonesia ini.

Dr Andry Christian, S.H. berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, apalagi menyangkut hak dari rakyat kecil, yang 80% bertumpu pada mata pencaharian.disektor transportasi secara nasional. Hal yang samapun diungkap oleh Danny Stephanus, saat meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jumat, 18 Agustus 2023

Advokat Sapto Wibowo S, SH di Duga di Tipu Klien nya sendiri berinisial SRO Owner CV. Sitka Oceanna Advertising




Jakarta, 18 Agustus 2023-Lagi-lagi terulang lagi jasa seorang Advokat di duga di Tipu oleh klien nya sendiri. Advokat Sapto Wibowo S, S.H. Sudah menjalankan profesi nya sebagai Raiterner di salah satu perusahaan milik SRO tersebut.

Saat awak media mewawancarai Sapto Wibowo S, S.H. di kantor nya di bilangan kantor nya di bilangan Ciputat mengatakan berawal dari saudari SRO menghubungi Saudara Sapto sekitar tanggal 21 Juli 21 Juli 2023 Pukul 07.04 melalui WhatsApp lalu saya (Sapto) mengatakan iya ibu ada yang bisa saya bantu lalu terjadilah komunikasi Via telepon WhatsApp lalu janjian di Cafe Terasa di daerah cempaka putih lalu terjadi kesepakatan untuk memakai jasa saya sebagai Reitener untuk di perusahaan nya dan terjadi kesepakatan tanda tangan PERJANJIAN PEMBERIAN JASA HUKUM untuk perusahaan dari saudari SRO untuk menghandle laporan kepolisian terhadap diri nya. 

Setelah tandatangan surat SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN JASA HUKUM saudara Sapto belum di bayarkan untuk surat PERJANJIAN JASA HUKUM karena di janjikan hari Senin tanggal 24 Juli 2023 ternya setelah di tagih oleh saudara Sapto saudari SRO menjanjikan lagi pembayaran pada tanggal 26 Juli 2023 lalu saudara Sapto menagih untuk uang PERJANJIAN PEMBERIAN JASA HUKUM ternyata pas di tagih uang uang PEMBERIAN UANG JASA HUKUM yang bersangkutan sesuai kesepakatan tanggal 26 Juli 2023 tidak merespon sampai jam 19.00 maka Saudara Sapto yang kebetulan sedang berada di kantor KPI (KONGRES PEMUDA INDONESIA) langsung membuat surat kuasa atas diri nya dan melaporkan langsung dengan bukti-bukti yang sangat cukup memutuskan untuk melaporkan saudara RSO ke SPKT POLDA METRO JAYA Nomor : STTLP/B/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Mengapa saudara melakukan pelaporan kepolisian karena belum di bayar tapi saya (Sapto) sudah melaksanakan tugas visit dan kunjungan ketempat beliau di laporkan saya sudah melakukan visit dan kunjungan tapi hanya janji-janji akan di bayar ternya di tunggu-tunggu tidak di bayarkan. 

Nah ini terjadi lagi karena di dalam isi surat PERJANJIAN PEMBERIAN JASA HUKUM tersebut beliau Saudara SRO belum membayarkan biaya operasional sebanyak 3(tiga) kali kunjungan kepada Raiterner nya yaitu saudara Sapto Sapto S, S.H. yang juga merupakan KETUA Organisasi Advokat PERHAKHI  DKI JAKARTA, KETUA BIDANG HUKUM DAN HAM FKPPI PC 10.15 KOTA CIREBON, KETUA KONGRES PEMUDA INDONESIA (KPI) DKI JAKARTA, KETUA BIDANG HUKUM MIO INDONESIA (MEDIA INDEPENDEN ONLINE INDONESIA) TANGERANG SELATAN, WAKIL KETUA UMUM GASS (GERAKAN ADVOKAT DAN AKTIVIS), DEWAN PENASIHAT ORMAS BANG JAPAR KOHAN TEGAL ALUR Dan LBH MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH dan Salah satu Pendiri LEMBAGA BANTUAN HUKUM WALISONGO.

Di akhir wawancara Sapto mengatakan saya pertanggal 18 Agustus 2023 siap mensomasi saudari SRO dan siap melaporkan saudari SRO kembali ke pihak kepolisian Apabila tidak membayar kan biaya operasional saya yang perlu di ingatkan kembali KARTU AS saudari SRO satu lagi saya ingatkan "TIDAK ADA YANG KEBAL HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA". Dan Yang anda perlu ketahui bahwa saya mempunyai bukti-bukti yang sangat kuat tentang saudari itu pesan saya. Tutup nya kepada awak media.

Selasa, 15 Agustus 2023

Driver Ojol Gugat PT GRAB, Kuasa Hukum (P), Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA Beri Penjelasan



Kabarindorayanews. Com- JAKARTA - Danny Stephanus, Driver Ojol Aktif melakukan gugatan terhadap PT GRAB TEKNOLOGI INDONESIA (d/n PT SOLUSI TRANSPORTASI INDONESI) sebagai Tergugat dan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sebagai Turut Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui Kuasa Hukum Danny, Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm, yang berlokasi di Jl. Gg. Macan Blok A2 No 6, Jakarta Barat, gugatan dilayangkan pada tanggal 27 Juni 2023 dengan Nomor Perkara : 595/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Sidang pertama digelar pada tanggal 15 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi sayangnya pihak GRAB sebagai Tergugat dan Ditjen Pajak belum hadir, sedang Kuasa Hukum Penggugat baru mendaftarkan surat kuasa di PTSP, sidang telah dinyatakan tertunda tanggal 1 Agustus 2023 dengan pemanggilan dan pemeriksaan legalitas para pihak.

Pada sidang tanggal 1 Agustus 2023 kemarin, GRAB hadir dengan kuasanya Agustin Hutabarat dan Danny diwakilkan oleh Dr. Andry Christian, sedangkan Dijen Pajak belum hadir dalam sidang tersebut, sidang ditunda tanggal 15 Agustus 2023 dengan Agenda pemanggilan para pihak dan kelengkapan legalitas dari GRAB, yang masih kurang.

Hari ini, Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sidang digelar kembali dengan dihadiri semua pihak baik dari kuasa Penggugat, kuasa Tergugat dan Turut Tergugat, legalitas GRAB telah lengkap sedangkan pihak Turut Tergugat hanya membawa surat tugas tanpa dilengkapi dengan suara kuasa, akhirnya Hakim menunda 2 minggu mendatang ditanggal 29 Agustus 2023 dengan Agenda kelengkapan legalitas Turut Tergugat.

Ditemui saat selesai sidang, Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA menjelaskan kepada awak media bahwa sekitar tahun 2017-2018 Klien kami mengalami kejanggalan pada pemotongan saldo pada akun miliknya, setelah dikroscek ternyata pemotongan PPh-21, singkat cerita Klien kami sudah melakukan upaya untuk meminta Bukti Potong PPh-21 baik melalui Aplikasi, Telp, bersurat serta datang langsung ke GRAB, alhasil hanya janji dan tidak terpenuhi apa yang Klien kami minta. 

"Akhirnya Danny datang ke Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm yang berlokasi di Jakarta Barat untuk menjelaskan duduk persoalan dan membuka bukti-bukti. Kami juga sempat melayangkan surat Klarifikasi, Somasi I, Somasi II, tetap semua tidak diindahkan, akhirnya kami mengirimkan Somasi III dan dibalas dalam waktu cepat sekitar 3 hari, tetapi jawaban didalamnya tidak dapat memenuhi keinginan dari Klien kami, oleh sebab itu kami nempuh jalur hukum perdata di Pengadilan Jakarta Selatan." ungkap Dr Andry.

Andry juga mendapatkan bukti baru yang lain dari jawaban GRAB tersebut, adanya dugaan kejanggalan Bukti Potong PPh-21 (bukan tahun 2017/2018) yang diberikan sama GRAB bahwa seharusnya pemotong adalah Direktur dengan ttd resmi tetapi yang diberikan oleh GRAB, pemotong adalah nama PT. Hal dugaan kejanggalan itu akan menjadi kajian lebih lanjut, tentunya  perlu melibatkan para ahli untuk menjawab, tutup Andry.

Andry berharap perkara sederhana ini dapat diselesaikan dengan baik, ungkapnya : "Perkara ini sederhana, GRAB hanya tinggal memberikan Bukti Potong PPh-21 tahun 2017-2018 kepada Klien kami dan Klien kami dapat melakukan pelaporan pajak yang tertunda serta tentu menjelaskan tentang dugaan kejanggalan dari Bukti Potong PPh-21 yang diberikan oleh GRAB"

Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlihat petitum dari Penggugat, Driver Ojol Online mengugat 20 miliar 10 juta sebagai total kerugian Danny dalam perjuangannya untuk mendapatkan haknya dalam mendapatkan Bukti Potong PPh 21 tahun 2017-2018.

Minggu, 13 Agustus 2023

Dituding Tak Jalankan Prosedural, SPBU Margahayu Beri Penjelasan




JAKARTA -Ada indikasi media dijadikan alat untuk melakukan pemerasan, mereka yang menjalankan profesinya sebagai jurnalis harus memahami kaidah jurnalistik dan kode etik profesi sehingga dapat memberikan karya jurnalistik yang profesional. Hal itu dikatakan Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan ketika menemui Manager SPBU 34.17127 Jl. Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu Bekasi Timur, Minggu (13/8/2023).

"Sepertinya ada yang salah menilai SPBU melakukan pembiaran terhadap para pemain BBM bersubsidi, mengingat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) adalah object vital yang menjadi konsumsi publik. "Kata Opan.

Bahkan dia menyebut media - media yang menaikan pemberitaan sepihak terkait usaha resmi SPBU 34.17127 tanpa adanya konfirmasi kepihak pengelola merupakan bentuk isi pemberitaan yang tendensius dan patut diduga hanya untuk ajang pemerasan para oknum kuli tinta agar mendapat perhatian lebih dengan angka rupiah yang bervariasi.

"Saya berharap kepada kawan - kawan seprofesi untuk saling menjaga dan memberikan sajian informasi yang sejuk, sehingga terbangunnya profesional profesi. "Ucapnya.

Melalui pemberitaan sepihak, dan tanpa adanya foto yang akurat serta tidak adanya konfirmasi kepihak pengelola atau yang dituduhkan melakukan pelanggaran, Opan menyebut hal itu bukanlah sebuah konsep profesi jurnalis dan media yang mengacu kepada UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers maupun melanggar kode etik pers.

"Saya sudah melakukan pengecekan dan ril di TKP SPBU Margahayu itu, dan tidak adanya persoalan pembiaran maupun ketidak profesionalan operasional diluar Standart Operating Procedur (SOP). Semua berjalan sesuai aturan. "Jelasnya.

Opan menilai dengan adanya berbagai pemberitaan mengarah pada object vital yang menyudutkan SPBU Margahayu adalah langkah yang kurang tepat dan dapat mengubah paradigma negatif ditengah masyarakat.

Opan mengajak segenap lapisan masyarakat dan para pihak terkait untuk lebih dewasa dalam menerima informasi dari berbagai pemberitaan sepihak.

“Mari kita berikan edukasi ke masyarakat dan melakukan informasi yang berguna untuk merealisasikan ekonomi kerakyatan bahwa pentingnya peran SPBU sebagai kebutuhan BBM bagi masyarakat dan para pekerjanya. Jadi saya berharap jangan mudah terprovokasi oleh hal – hal yang menimbulkan kerawanan wilayah. “Paparnya.

Peran SPBU resmi kata Opan selain sebagai wujud perputaran ekonomi ditengah masyarakat, usaha itu juga memberikan banyak peluang pekerjaan bagi warga setempat. 

“Kita melihat sisi positifnya, bahwa SPBU memiliki peran yang sangat vital. “Ucapnya.

Menurutnya, berbagai kendaraan yang mengisi di SPBU resmi dan adanya kecurangan dari para pengisi BBM bersubsidi bukanlah pembiaran dari para operator SPBU.

“Logikanya, saat ini pemerintah telah merealisasikan sistem barcode, takaran BBM pengisiannya pun terkontrol, jadi jika ada kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak bukanlah kesalahan SPBU, kecuali ada permainan di mesin dispenser bahan bakar minyak (BBM). “Jelasnya.

Sebelumnya dikabarkan terkait adanya pemberitaan di media online yang merilis adanya 'SPBU Margahayu Diduga Jual BBM Subsidi Jenis Solar Ke Mafia Untuk Ditimbun' telah mengarah kepada tuduhan subjectif.

“Saya mengajak kepada rekan – rekan jurnalis untuk lebih jeli dan lebih mengedepankan edukasi bahwa jika ditemui adanya kendaraan yang di modifikasi dan melakukan kecurangan dalam pengisian BBM bersubsidi, maka jangan disangkutpautkan dengan SPBU nya, itu sangat tidak baik dan tidak memahami fungsi profesi secara utuh. “Ulas Opan.

Dalam konteks ini, Opan juga mengajak rekan – rekan wartawan untuk saling bersinergi dan saling menjaga komunikasi dua arah demi terbangunnya ekonomi kerakyatan ditengah – tengah masyarakat.

Sementara Manager sekaligus Pengawas SPBU 34.17127, Surnano mengatakan pihaknya sangat kaget dengan adanya pemberitaan yang mengarah kepada usaha yang dikelolanya. Bahkan kata dia, tidak ada wartawan yang menaikan pemberitaan untuk konfirmasi kepihak manajemen SPBU Margahayu.

"Kaget ajah pas dikirim link pemberitaan yang menyudutkan SPBU yang kami kelola. Dikonfirmasipun tidak, dan itu sangat merugikan pihak kami sebagai pengelola SPBU. "Terang Surno panggilan akrab Manager SPBU Margahayu saat ditemui di kantornya, Minggu (13/8/2023) sore.

Selain itu, dia merinci selama ini usaha yang dikelolanya sudah mengikuti dan menjalankan prosedural yang telah ditentukan Pemerintah dalam hal ini Pertamina.

"Kami selama ini mengikuti aturan, mereka yang mengisi BBM di SPBU kami tetap menggunakan standart pengisian BBM melalui barcode, dan tidak melebihi kuota pembelian. "Jelas Surno.

Selasa, 08 Agustus 2023

PLN UP3 Bulungan Diduga Peras Pengelola Food Court 88 Kemang




JAKARTA -Pengelola sekaligus penyewa lahan area yang dijadikan Food Court 88 Kemang Jakarta Selatan mengeluhkan adanya ketidak profesionalan PLN UP3 Bulungan.

Ketidakprofesionalan itu dikatakan Pengelola Budi Wibowo merupakan upaya untuk memadamkan usaha miliknya. "Kami tidak tau harus ngomong apa mas, kami hanya penyewa lahan dari pemilik Hj. Djuhrah dan membangunnya dari Desember 2022 lallu. "Kata Budi kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Dia juga menyebut pemasangan 22 unit KWH meteran listrik berikut komponen dalam instalasi listrik Miniature Circuit Breaker (MCB) diawal pemasangan dilakukan oleh PLN UP3 Bulungan, namun setahun kemudian dilakukan pemblokiran oleh PLN yang sama dan harus membayarkan denda sebesar 1,2 miliar rupiah.

"Kagetlah, saya dibilang melakukan pelanggaran tindakan ilegal yang melanggar hukum berdasarkan Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur pidana penjara dan denda bagi pelaku pencurian listrik. Selain itu, PT PLN memiliki hak untuk memutus pasokan listrik sebagai sanksi tambahan. "Beber Budi.

Lebih rinci, Budi menjelaskan persoalan pemasangan KWH meteran listrik di 22 unit usaha Food Courtnya sudah melalui prosedural. Namun lokasi usahanya yang telah dibangun dengan susah payah dan sudah mulai ramai itu dikasuskan hingga adanya pemutusan listrik sepihak tanpa adanya teguran pelanggaran berupa Surat Pemberitahuan (SP) 1, 2, dan Sp3.

"Pertama itu saya dikenakan denda 1,2 miliar, lalu diajak negosiasi dan hanya dikenakan denda 500 juta, itupun sudah saya bayarkan dengan dicicil setiap bulan 42 juta, kalau tidak salah tinggal 130 an juta lagi, namun kok tiba - tiba muncul pemutusan listrik tanggal 7 Juli 2023 lalu. Padahal sebelum dilakukan pemutusan, ada petugas PLN UP3 Bulungan memeriksa dan mengatakan tidak ada masalah, semua sudah sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran. "Jelasnya sambil mengeluh ketidakprofesionalan PLN.

Penutusan sepihak yang dilakukan petugas PLN UP3 Bulungan tersebut dikatakan Budi merupakan tindakan yang sangat merugikan dirinya sebagai pengelola 22 unit tenan di Food Court 88 Kemang. 

"Jelas mas kejadian itu sangat merugikan saya sebagai pengelola. Lampukan diputus, otomatis padam, karena saya harus bertanggungjawab, saya cari solusi dengan menyewa genset perhari itu saya sewa 4 juta. "Ulas Budi.

Sebelumnya dia juga menceritakan pemutusan listrik di Food Court usahanya itu yang dilakukan PLN UP3 Bulungan meminta untuk dibayarkan denda kedua sebesar 500 juta. 

"Mereka minta dilunasi semuanya denda - denda itu, yang pertama saja masih dicicil, lalu muncul denda kedua dengan nilai yang sama dengan denda yang pertama. Saya coba menyampaikan ke PLN UP3 Bulungan, jika memang saya salah atas tuduhan pencurian arus listrik, saya minta buktinya. "Keluh Budi.

Padahal lanjut dia, PLN UP3 Bulungan sudah mengetahui bahwa yang melakukan perbuatan curang terserbut adalah petugas dari PLN itu sendiri, dan sudah dipecat.

"Kan sudah jelas itu, yang melakukan tindakan pidana dan kecurangan dari pihak PLN UP3 Bulungan itu sendiri, katanya sudah dipecat. Kenapa pihak PLN tidak membuat laporan kepolisi dan memenjarakan oknum PLN itu sendiri, tetapi kenapa kok jadi saya sebagai pengelola usaha yang diperas - peras atas kesalahan dari oknum petugas PLN mereka sendiri. "Ungkap Budi.

Sementara dikonfirmasi ke PLN UP3 Bulungan, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia ditemui oleh Manager Pemasaran PLN Bulungan, Andika dan Assmen P2TL, Isak. 

Dalam pertemuan itu, Isak dan Andika mengatakan denda pengelola Food Court 88 Kemang sebesar 330 jt an, dimana 130 jt an masih belum terbayarkan dari denda yang awal, dan denda kedua sebesar 200 jt. 

"Kita sudah mencoba mediasi hal itu ke Arifin anak dari pemilik lahan dan sepakat untuk dilakukan pemutusan listrik di Food Court 88 Kemang. "Ucap Isak yang di iyakan Andika dikantor UP3 Bulungan Jaksel pada hari Selasa (8/8/2023).

Isak mengklaim bahwa petugas pemasangan KWH meteran listrik sebanyak 22 unit itu bukan petugas resmi PLN UP3 Bulungan, "oknumnya sudah kami pecat dan dia bukan karyawan PLN resmi kami. "Ujarnya.

Sebagai upaya memberikan rasa nyaman dan ramah dalam melayani pelanggan, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia meminta lima (5) hal terkait persoalan yang dihadapi pengelola Food Court 88 Kemang, yakni;

1. Meminta PLN Bulungan mengeluarkan surat bahwa kesalahan bukan dari pihak Pengelola sesuai MoU antara pemilik lahan dengan om Budi, mengingat sudah terbuktinya kesalahan diawal dari Pihak PLN yang sudah dipecat;

2. Meminta salinan Surat teguran 1, 2 dan 3 jika memang prosedural sesuai aturan;

3. Meminta PLN Bulungan untuk kembali memasang listrik di Food Court 88 Kemang dan membuat pernyataan salah penerapan berdasarkan aturan yang berlaku; 

4. Membalikan perkara ini bahwa PLN Bulungan telah melakukan unsur pidana pemerasan terhadap pengelola Food Court 88 Kemang dengan cara mengenakan denda semaunya tanpa memperhatikan fakta - fakta dilapangan, mengembalikan biaya yang telah dibayarkan pengelola serta memutihkan denda kedua menjadi Nol;

5. Meminta PLN Pusat untuk memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap PLN UP3 Bulungan serta memberikan sanksi hukum sesuai perundang - undangan yang berlaku di Indonesia.

"Kami akan terus mengawasi kinerja PLN UP3 Bulungan demi kepentingan warga dan masyarakat, agar tidak ada lagi hal - hal seperti ini terjadi. "Tegas Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan melalui siaran Pers nya, Selasa (8/8/2023).

Opan menilai kejadian ini harus didudukan bersama antara utusan PLN Pusat, pihak para pejabat PLN UP3 Bulungan dan pengelola Food Court 88 Kemang agar terjadinya solusi dan tidak adanya saling dirugikan.

Kamis, 03 Agustus 2023

Sita Rumah Guruh Soekarnoputra, Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md., CLA Angkat Bicara dan Memberikan Perlindungan Hukum



Kabarindorayanews.com-- JAKARTA | Rumah anak bungsu dari sang Proklamator RI, Ir. Soekarno atau yang dikenal sebagai Bung Karno, Guruh Soekarnoputra yang berlokasi di Jalan Sriwijaya II No. 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dikabarkan pada hari Kamis (03/08/2023) akan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sangat miris, rumah yang memiliki nilai sejarah bangsa Indonesia dan tempat tinggal sang Proklamator dan Presiden RI pertama, Ir. Soekarno bersama dengan istrinya Ibu Fatmawati yang menjahit bendera merah putih untuk dikibarkan di hari kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 beserta anak-anaknya diusik oleh pihak yang ingin merebut rumah tersebut. 

Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom., M.Th, C.Md, CLA dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM LAW FIRM, yang beralamat di Jl. Gang Macan Blok A2 No 6 RT. 010 RW. 001 Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta barat angkat bicara sekaligus memberikan perlindungan hukum secara independen atas eksekusi yang akan terjadi hari Kamis (03/08) di rumah Guruh Soekarnoputra hari ini.

Dr. Andry Christian, S.H., M.H. bersama Team Advokasinya yang terdiri dari Henson Habibie, S.H., Dellinus Sarumaha, S.H., Asori Moho, S.H. dan Team Investigator & Media dari Mabes TNI POLRI, Jayanu Nyunting, S.Kom. dan Rika Fitri Yuniati, menilai adanya kejanggalan dalam proses eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Jakarta Selatan, dimana ada kejanggalan dalam amar putusan pada PN yang berbeda dengan ketetapan eksekusi yang akan dilakukan hari ini, ungkap Andry.

Disela jam istirahatnya, Guruh Soekarnoputra mengatakan, "Saya dipihak yang benar dan dalam pekara ini saya tidak mau menggunakan abuse power, karena saya mempertahankan trah sang ayah saya, Bung Karno untuk tetap di jalan lurus sesuai dengan jalan keadilan yang seadil-adilnya dan biarlah kejadian menjadi pengalaman bagi diri saya dan seluruh rakyat indonesia", ujar Guruh.

Guruh menambahkan, "Dengan kejadian ini saya juga melihat potret jelas bagaimana sebenarnya peradilan di Indonesia, dari bawah sampai ke atas, bagaimana peradilan di Indonesia tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, seperti yang dilakukan dalam perkara saya ini, kiraNya Tuhan menolong saya dan terima kasih kepada teman-teman yang sudah membantu dan membela bangsa dan negara Indonesia."

Selain itu Guruh juga berharap dengan apa yang beliau alami saat ini, menjadi pengalaman dan pembelajaran bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memberantas para mafia peradilan di Indonesia, yang menapak di tingkat kepolisian, pengadilan, kejaksaan serta badan-badan lainnya termasuk pertanahan di Indonesia.

Andry juga menambahkan kepada awak media, "Hari ini kami atas nama Kantor Hukum & Investigator MAHANAIM LAW FIRM dan Kantor Advokat & Pengacara, Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom., M.Th, C.Md, CLA & Partners, semata-mata kami bukan hanya memberikan perlindungan hukum untuk dan atas nama Guruh Soekarnoputra, tetapi kami ada disini untuk melindungi asset sejarah negara Republik Indonesia, yang saat tengah ditinggali oleh Anak Bungsu Sang Proklamator RI, Guruh Soekarnoputra". 

“Kami tidak akan membiarkan para Mafia Peradilan untuk mengambil Asset Sejarah Negara Republik Indonesia hanya karena kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan lagi adanya putusan tidak selaras dengan ketetapan eksekusi rumah tersebut, selain itu proses ketetapan eksekusi tersebut itupun masih dalam proses pemeriksaan beberapa kejanggalan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAWAS MA) ”, tutup Andry.

Selasa, 11 Juli 2023

Yayasan Malaka Medicare Indonesia Klarifikasi Tentang Pemberitaan di Media Online



Kabarindorayanews.com-Jakarta-Pemberitaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan terkesan mengada - ada, alias Hoax dilakukan wartawan salah satu media online dengan inisial AS yang menulis tentang "Pemerasan " oleh Yayasan Malaka Medicare Indonesia adalah tidak benar dan telah mencemarkan nama baik pihak Yayasan Malaka Medicare Indonesia. 

Faisal Rangkuti Pembina Yayasan Malaka Medicare Indonesia dan
Pengacara Dr (c) Erick Mere, S.H M.H jumpa Pers didampingi Ketua Yayasan, Ibu Sari menegaskan bahwa seseorang yang mengaku wartawan datang ke Yayasan Malaka Medicare Indonesia dan mengaku saudara warga binaan rehabilitasi, dan meminta ingin mengeluarkan seorang warga binaan rehabilitasi.

Sebagai seorang oknum wartawan seharusnya melakukan wawancara dan klarifikasi, namun mereka justru ingin membawa pulang warga binaan rehabilitasi dari salah satu Polsek di Jakarta Selatan.

Dengan judul "Panti Narkoba Swasta Yang Memiliki Jaksa Wanita Memeras Warga", adalah hoax untuk menyudutkan Yayasan Malaka Medicare Indonesia karena sebagai Yayasan Malaka Medicare Indonesia adalah swasta untuk rehabilitasi pengguna narkoba selama 4 bulan pasti ada biayanya, apakah biaya rawat inap maupun rawat jalan, namun jika tidak mampu pihak Yayasan Malaka Medicare Indonesia juga menggratiskan binaan, dan hingga hari ini pun keluarga warga binaan juga tidak mengeluarkan biaya, sehingga Yayasan Malaka Medicare Indonesia menggratiskan warga binaan pecandu narkoba tersebut. 

Namun anehnya orang yang mengaku saudara yang berinisial DG ternyata bukan keluarga, mereka memaksa ingin membawa warga binaan pecandu narkoba yang sudah termasuk pemakai jenis ganja lebih dari sepuluh tahun tersebut keluar panti rehabilitasi, dan minta tidak usah di rehab, atau pulang, hal tersebut jelas-jelas tidak dibenarkan, tegas Faisal. 

Disamping itu yang bersangkutan juga membuat gaduh di Yayasan Malaka Medicare Indonesia, melakukan pengancaman dan membuat keributan, padahal Yayasan Malaka Medicare Indonesia rehabilitasi narkoba didirikan untuk membantu warga masyarakat yang terjerat narkoba, untuk di rehabilitasi hingga sembuh, sesuai tingkat ketergantungannya.

Dalam pemberitaan juga telah menulis Yayasan Malaka Medicare Indonesia milik seorang jaksa di kejaksaan Jakarta Selatan adalah tidak benar, karena ke 5 pendiri tidak ada seorang Jaksa Wanita, jadi pemberitaan tersebut adalah berita bohong atau Hoax dan kami akan membawa kasus pencemaran nama baik serta pengancaman dan membuat kerusuhan ke Dewan Pers dan Polda Metro Jaya, tegas Faisal Rangkuti.

Jumat, 23 Juni 2023

Kuasa Hukum Mall ABC Beach City International Stadium Ancol Bantah Statement “Proyek Mangkrak” Dalam Raker Komisi B DPRD DKI Jakarta Juni 2023



Jakarta-Pandemi covid-19 telah berakhir di negeri tercinta kita Indonesia, yang sangat memukul semua pelaku usaha di tanah air, dan tak terlepas performa Gedung music stadium yang terletak didalam Kawasan Taman Impian Jaya Ancol, dahulu bernama Mall ABC (Ancol Beach City) atau Ancol Mall, kini berganti nama menjadi Beach City International Stadium (BCIS) dibawah naungan PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo selaku pengelola Gedung pun terkena dampak situasi pandemi saat itu.

Bangunan Gedung Musik Stadium BCIS telah berdiri sejak bulan Desember 2011, dahulu bernama Mall ABC, gedung serba guna yang didesign sebagai tempat pertunjukan dilengkapi juga dengan fasiltas resto n café didalamnya. Gedung tersebut juga telah beroperasional dalam penyelenggaraan event-event besar baik lokal ataupun skala international, bahwa menjelang bulan Januari tahun 2020 Indonesia mulai diterpa bencana virus covid-19 dan pemerintah menetapkan situasi tersebut sebagai bencana nasional dan pandemi.

“Management Mall ABC kala itu tidak ada pilihan lain selain menutup usahanya sementara waktu mulai tahun 2020 s.d 2021, peraturan baik dari pemerintah pusat maupun Gubernur DKI mengenai larangan PSBB dan PPKM menyebabkan PT. Pembangunan Jaya Ancol terpaksa menerapkan kebijakan buka tutup bagi pengunjung ancol. Seluruh penduduk dunia terkena dampak adanya virus covid 19, tingginya angka kematian menyebabkan penduduk dunia lebih konsen untuk keselamatan dirinya berdiam diri didalam rumah, dibanding menikmati hiburan diluar rumah yang rentan terpapar virus. Puncaknya dikarenakan adanya Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, sehingga Kawasan Taman Impian Jaya Ancol ditutup 100% sampai batas waktu yang tidak ditentukan.” Kata Dr.Suriyanto,S.H.,M.H.,M.Kn selaku Kuasa Hukum PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo.

Bahwa berkembang isu yang buruk akibat adanya statement yang bersifat tendensius dalam Rapat Kerja Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dengan Direksi PT. Pembangunan Jaya Ancol yaitu mengenai statement terdapat empat proyek mangkrak didalam Kawasan Ancol, dimana salah satunya adalah Mall ABC kini dikenal Beach City International Stadium (BCIS).

“Hal ini patut diluruskan” tegas Dr.Suriyanto, S.H.,M.H.,M.Kn

“Presiden RI Bapak Jokowi Widodo pun sudah berkunjung ke BCIS pada tanggal 2 Desember 2022, tak hanya kepala negara, beberapa Menteri Kabinet RI seperti Bapak Luhut Binsar Panjaitan, Bapak Tito Karnavian dan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, beliau-beliau telah menginjakan kakinya di BCIS” Kata Suriyanto

Gedung Beach City International Stadium kini sangat terkenal hingga manca negara, banyak artist penyanyi dunia, Boyband K-Pop, DJ kelas dunia sudah melakukan performancenya di tempat tersebut, antara lain: CleanBandit, Stray Kids, EXO-SC, Arctic Monkeys, DJ KYGO, DJ AVAO dan masih banyak artist manca negara lainnya. Tak kalah performance dari beberapa kegiatan acara lokal regular seperti TOFEST 2023, Kite Festival, Jakarta Dragon Boat Festival, Jakarta Melayu Festival, serta beberapa kegiatan corporate gathering ternama di Indonesia. Terakhir pada 3-4 Juni 2023 Gedung BCIS juga dipercaya menjadi Official Venue Partner Pergelaran Formula E-Prix 2023,” terang Suriyanto

“Jadi TIDAK BENAR itu, mengatakan Gedung Mall ABC atau BCIS “MANGKRAK”, apalagi saat ini beredar berita-berita yang menyebut secara jelas nama principal perusahaan kami yaitu Bapak Fredie Tan, dengan pemberitaan sedemikian rupa menciptakan opini-opini negatif seakan-akan beliau adalah seorang penjahat bahkan seorang koruptor. Hal ini tentu kita tidak tinggal diam, tunggu saatnya kami akan segera mengambil Langkah-langkah hukum untuk membersihkan nama baik beliau dari fitnah-fitnah keji itu” pungkas Suriyanto. 


Rabu, 21 Juni 2023

Warga Korban Gusur PT.JIEP Berharap Penegak Hukum Bersikap Netral, Hingga Menghasilkan Putusan yang Adil



Jakarta-Pembongkaran ratusan rumah warga dan warung pedagang kaki lima (PKL) oleh PT Jakarta Industri Eastate Pulogadung (JIEP) yang digugat oleh warga dalam waktu dekat pada tanggal 13 Juli mendatang tahap putusan.

Warga berharap penegak Hukum dapat bersikap netral, tanpa berpihak kepada siapapun, mereka meminta putusan Pengadilan Jakarta TImur mendatang menghasilkan putusan yang adil bagi mereka.

Kuasa Hukum Warga Nelson Daniel Boling, SH, MH menjelaskan kepada awak media bahwa proses perkara antara warga dan PT JIEP pada  saat ini masih dalam proses. Dirinya berharap para pihak dapat menunggu putusan Pengadilan tanpa ada pergerakan-pergerakan yang menimbulkan provokasi.

"Lahan ini kan lahan milik masyarakat yang sedang berperkara di kantor pengadilan Jakarta Timur, antara warga masyarakat yang menempati tempat ini dengan PT. JIEP. Nanti pada tanggal 13 Juli 2023 Nanti ada putusan, sehingga kita berharap kedua belah pihak, baik PT JIEP ataupun warga masyarakat sebagai penggugat pencari keadilan, semuanya harus menunggu keputusan Pengadilan, karenakan Negara kita ini Negara Hukum, kalau negara hukum kita semua harus patuh dan taat hukum dong. Tidak boleh melakukan pergerakan-pergerakan yang sifatnya provokasi Yang akhirnya menimbulkan gesekan-gesekan dan pada akhirnya kan yang menjadi korban itu kan masyarakat - masyarakat itu sendiri. Nah ini yang kita hindari." Ujarnya sata berada dilokasi, Jakarta, Rabu, (21/06).

Nelson juga menerangkan lahan yang menjadi objek gugatan tersebut dengan luas sekitar 9 Ha. Menurutnya PT. JIEB tidak memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut.

"Lahan atau objek gugatan yang di pengadilan negeri Jakarta timur itu total luasnya kurang lebih sekitar 9 Ha, tepatnya 8.9 Ha, PT. JIEP mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milikinya tetapi, pada fakta persidangan, bahwa PT JIEP tidak memiliki bukti selembar suratpun terkait surat tersebut, bahkan mereka berlindung pada putusan tahun 2015 PDT 257."jelasnya.

Nelson mengungkapkan, PT JIEP dalam melakukan pembongkaran rumah warga dan pedagang dengan menggunakan putusan terdahulu (gugatan antara PT JIEP dengan LSM Ampuh).

"Putusan itu sebenarnya milik LSM bukan milik dia (PT. JIEP), lalu mereka menggunakan putusan orang, membongkar rumah warga yang bermukim ditempat ini, seolah-olah dia itu adalah ketua Pengadilan, sekolah-olah dia itu adalah jurusita, seolah-olah Panitera petugas pengadilan."imbuhnya.

"Kita semuakan tahu bahwa berdasarkankan undang-undang kekuasan kehakiman itu, yang berhak melakukan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkumekuatan hukum tetap, itu hanya pengadilan, dalam hal ini diwakili ketua pengadilan jurusita dan panitera itu Undang-undang, Sekarang kita bertanya apakah PT.JIEP itu Pengadilan bukan, kan bukan, lalu siapa yang memerintahkan die melakukan eksekusi paksa menggunakan putusan pengadilan, melanggar hukum tidak, ya melanggar hukum dong, Undang-undang ini gunanya supaya mengikat seluruh rakyat Indonesia agar menjalankan kehidupannya sesuai dengan aturan Negara."Katanya.

Menurut Nelson ada isu bahwa  Nama Menteri BUMN Erick Thohir dicatut oleh pihak PT. jIEP terkait permasalahan tanah tersebut.

"Informasi yang berkembang di dalam tanah ini atau di Pengadilan dan sebagainya, itu mereka membawa-bawa nama Bapak Erick Thohir sebagai menteri BUMN, Coba teman-teman Wartawan  setelah ini silakan konfirmasi ke pak Erick Thohir, supaya namanya tidak menjadi rusak dari pada perbuatan Direktur PT. JIEP."tuturnya.

"Kami juga sudah melaporkan oknum-oknum PT.JIEP ke Polres Metro Jakarta Timur Atas tindakan dugaan pidana pengrusakan rumah warga,
Yang sudah dilaporkan pada pihak korban, yang saat ini sedang berjalan proses hukumnya."tuturnya.

Terkahir Nelson dan warga berharap para pihak dapat menahan diri, untuk menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

"Harapan kita semua pihak untuk dapat menahan diri sampai putusan pengadilan Jakarta timur, pada tanggal 13 Juli mendatang, tidak boleh ada pergerakan-pergerakan provokasi terhadap warga Masyarakat yang bermukim di tempat ini, kita sudah memilih jalur hukum sebagai wadah penyelesaian permasalahan ini." Harap Nelson.

Minggu, 11 Juni 2023

Partai Buruh Dan Organisasi Serikat Buruh Pekerja Amerika Menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja dalam Sidang ILO di Geneva Swiss




Jakarta -Mengalihdayakan pekerjaan tetap kepada perusahaan outsourcing khusus tenaga kerja swasta 
yang memasok pekerja sementara secara khusus mengancam hak-hak ini. 

Selanjutnya, pekerja kontrak dan outsourcing akan memiliki sedikit atau tidak ada jalan untuk mengatasi kondisi kerja di perusahaan pengguna dan berisiko kehilangan pekerjaan jika mereka mencoba mengangkat masalah kondisi kerja ke pengadilan hubungan industrial, dan juga, penggunaan pekerja dari beberapa perusahaan outsourcing di satu perusahaan pengguna dapat secara serius memecah-belah tenaga kerja, memungkinkan penggunaan beberapa pemberi kerja oleh perusahaan kontraktor, yang akan mencegah pekerja untuk mengorganisir dan melakukan 
negosiasi secara kolektif. 

Untuk itu, kami mendesak Pemerintah untuk menghapus ketentuan terkait tenaga kerja dari Undang-Undang Cipta Kerja yang menghalangi hak-hak kebebasan berserikat dan negosiasi kolektif, dan kami meminta Pemerintah Indonesia untuk bekerja sama erat dengan ILO untuk memastikan semua reformasi hukum ketenagakerjaan di masa depan sesuai dengan standar ketenagakerjaan internasional.

Kami juga menyerukan kepada Pemerintah untuk segera melaksanakan rekomendas, dari Komite Pakar dan mengakhiri kewajiban arbitrase wajib dengan mengamandemen bagian 5, 14 dan 24 Undang-Undang Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial. Amerika Serikat tetap 

berkomitmen secara mendalam untuk berkolaoorasi dengan Pemerintah dalam memajukan hak-hak pekerja di Indonesia.

Rabu, 07 Juni 2023

Pemilik dan penghuni KVA meminta Kepada PLT Walikota Untuk Menindaklanjuti Kasus Perseturuan Warga Di Apertemen Kemang View




Kabarindorayanews.com-Bekasi Kota-Menindaklanjuti surat dari para warga atau pemilik dan penghuni Kemang View Apartemen dari Perkumpulan Warga Kemang View untuk menemui PLT Walikota Kota Bekasi. Di ruang rapat Disporkimtan Lt.3 Gedung 10 Lantai Ji. Jend. A. Yani No.1 Kota Bekasi.Rabu(07/06/23).

Dihadiri oleh Asisten Daerah Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat 
(Asda II) Kota Bekasi.Plt Inspektur Kota Bekasi,Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Ketua Pengurus PPPSRS Kemang View Apartemen (KVA) Bekasi, Ketua Pengawas PPPSRS Kemang View Apartemen (KVA) Bekasi. Dari pihak warga atau pemilik dan Penghuni dihadiri oleh RAjT. Kartika Oman Putriwjaya S.S, S.H dan Hitler S.H

Dari hasil pertemuan dengan kepala bidang perkimtan di kantor Walikota Bekasi terkait masalah  adalah adanya P3SRS dan pembentukannya P3SRS dengan adanya pungutan bulanan ( IPL ) yang di bebankan kepada warga atau penghuni. Kami tinggal di apertemen kemang view ini mempunyai fasilitas yang sudah di siapkan seperti kolam renang dan fasilitas lainnya.

"Selaku saya penghuni di apertemen kemang view selama ini fasilitas tersebut tidak pernah saya nikmati termasuk kolam renang yang menjadi kolam ikan dan kebersihannya tidak terjaga dimana-mana sampah,kotor dan bau."ujar Kartika.

Dan masalah keamanan juga mengapa satpam terlalu banyak personil untuk tingkat keamanan cukup aman kok tidak usah terlalu banyak memakai tenaga satpam.

Untuk masalah kebersihan tenaga untuk kebersihan harus ada beberapa orang yang khusus mengontrol kebersihan di sekitar apertemen kemang view.

Adapun dua poin saran dari Perkimtan Bekasi Kota adalah membuat rapat ualng itu secara internal  atau rapat besar rapat untuk para pemilik ataupun penghuni apartemen Kemang view dengan pengurus-pengurus P3SRS apartemen Kemang view. Poin selanjutnya terkait masalah developer/ pengembang yaitu PT Anugerah Duta Mandiri walaupun tidak berkenan hadir baik yang mewakilkanpun tidak memenuhi undangan penyelesaian dari Pemerintah Bekasi Kota tetap upaya-upaya pemerintah akan memperhatikan menindak lanjuti  proses yang akan di tempuh kepada para pengembang ataupun PT Anugerah Duta Mandiri untuk memenuhi kewajibannya seperti memberikan dokumen kepemilikan para pembeli unit-unit apartemen kemang view dan layaknya fasilitas umum maupun fasilitas sosial di Apartemen Kemang View Bekasi Selatan.