Jumat, 13 September 2024

Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Plumpang untuk Mengetuk Nurani Pimpinan Pertamina


Jakarta Pusat-Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Pelumpang, Jakarta Utara 
Mengetuk NURANI pimpinan pertamina hormati pimpinan pertamina hormati putusan pengadilan selesaikan penderitaan rakyat tidak melakukan banding bayarkan kerugian materiil dan immaterial secara tunai dan sekaligus. 

Negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat, hukum dan peradilan harus bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang berdaulat sebagaimana pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang pada intinya menyampaikan bahwa negara mengharapkan hadirnya hukum untuk rakyat yang berdaulat di tanahnya sendiri (Rechtsidee democratische) dan dalam hal ini kami mengharapkan rakyat tanah merah mendapatkan kedaulatan atas hak-hak yang telah hilang atas terjadinya kebakaran dan meledaknya depo pertamina patra niaga plumpang. 

Yang kami hormati Presiden RI Bapak. Ir. Jokowi Widodo sekaligus sebagai kepala negara yang membawahi seluruh perusahaan milik negara di seluruh Republik 
Indonesia. 

Yang Kami Hormati Presiden RI terpilih Bapak Prabowo Subianto 
yang kami hormati Menteri BUMN Bapak Erick Thohir. 

Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Ibu Nicke Widiyawati 
Direktur PT. Pertamina Patra Niaga  Riva Siahaan.Mengetuk nurani pimpinan terhadap penderitaan korban terbakar dan meledaknya Depo Pertamina Pelumpang Jakarta Utara yang sudah lama menanti keadilan selama 1 tahun 6 bulan 10 tahun. 

Kami Tim Advokasi mewakili warga korban meminta dengan segala hormat agar Bapak Presiden RI, Bapak Menteri BUMN, Ibu Direktur Utama Pertamina. 

Memerintahkan Direktur Utama PT.Pertamina Patra Niaga menghormati Putusan pengadilan dengan Nomor Perkara:976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL yang dengan itu dapat menyelesaikan penderitaan rakyat dalam hal ini warga korban terbakar dan meledaknya Depo.

Pertamina Pelumpang dengan cara tidak melakukan upaya hukum banding dan membayarkan kerugian materiil dan immateriil secara tunai dan sekaligus dalam waktu 30 hari kalender sejak jumat, 13 September 2024 sampai dengan 13 Oktober 2024. 

Kami siap diundang dan akan hadir untuk mendiskusikan proses penyerahan ganti rugi senilai puluhan miliar tersebut yang atas perintah Pengadilan harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan harapan dapat mengurangi derita warga korban, menghilangkan tangis dan kesedihan, menjadi secercah harapan air mata Bahagia bagi warga korban terbakan dan meledaknya depo pertamina plumpang tersebut. 

Merdeka...! 

Merdeka...! 

Merdeka...! 

Jakarta, 13 September 2024. 

Ketua Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah/ Presiden Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia 

Dr. Faizal Hafled, S.H., M.H.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.