DEMAK-Kabarindorayanews.com-JATENG - Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali terungkap di koridor strategis Demak - Semarang. Aksi yang merugikan rakyat kecil ini diduga dikendalikan oleh oknum prajurit aktif TNI Angkatan Udara berinisial Rohman.
Informasi yang dihimpun TIMSUS REDAKSI - http : RESKRIMPOLDA.NEWS, Sabtu (20/09/2026), praktik ilegal ini dilakukan secara terorganisir dan masif. Solar bersubsidi yang seharusnya menjadi jaring pengaman sosial bagi sopir, petani dan nelayan justru ditimbun untuk dijual kembali dengan harga industri.
Modus Mobil Boks Pelat Ganda
Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan armada mobil boks yang telah dimodifikasi dengan tangki siluman. Mobil tersebut digunakan untuk mengangsu solar dari SPBU ke SPBU di wilayah hukum Demak hingga Kota Semarang.
Agar lolos dari pengawasan, kendaraan tersebut dipasangi pelat nomor polisi yang berbeda antara depan dan belakang. Modus pelat ganda ini mengindikasikan adanya perencanaan matang dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
Solar hasil sedotan kemudian dikumpulkan di sebuah gudang penimbunan sebelum diperjualbelikan dengan keuntungan berlipat ganda.
Cederai Marwah TNI, Harus Ditindak Tegas.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat institusi. Penyalahgunaan pengaruh dan wibawa institusi militer sebagai tameng bisnis ilegal sangat menciderai marwah TNI.
Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah bersama Polisi Militer Angkatan Udara (POMAU), untuk bertindak cepat, transparan, menggerebek gudang penimbunan, menyita armada, dan memproses hukum para pelaku tanpa pandang bulu.
Jeratan Hukum Berat Menanti
Secara yuridis, perbuatan ini melanggar sejumlah aturan pidana :
1. UU Migas : Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 Miliar.
2. UU LLAJ & KUHP:Pasal 263 KUHP jo Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas terkait penggunaan TNKB palsu / tidak sesuai peruntukan.
3. KUHPM dan Sapta Marga : Bagi oknum prajurit, POMAU didesak menerapkan sanksi etik dan pidana militer hingga Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
4. Penyertaan : Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinanti publik demi melindungi hak ekonomi masyarakat kecil.
(Tim Redaksi)
