CIKARANG – Samsat Kabupaten Bekasi di Cikarang memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk berbagai keperluan administrasi kendaraan bermotor. Layanan yang tersedia meliputi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga penggantian pelat nomor atau perpanjangan STNK lima tahunan.Jumat (18/07/26).
Masyarakat yang akan mengurus perpanjangan STNK lima tahunan diwajibkan membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik sebagai bagian dari proses administrasi.
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses penerbitan STNK dan pelat nomor baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan tersedianya layanan tersebut, Samsat Kabupaten Bekasi di Cikarang diharapkan dapat memberikan kemudahan, kepastian, dan pelayanan yang cepat kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Masyarakat juga diimbau untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu guna mendukung tertib administrasi serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
