Kamis, 23 Juli 2026

Sidang Ke Empat Kasus Pemukulan Matel (Mata Elang)Di Hadirkan Oknum Polisi Yang Memukul Kedua Korban


Jakarta Selatan -Pasar Minggu Jakarta Selatan - Sidang lanjutan 6 mantan anggota Satuan Pelayanan (Yanma) Mabes Polri yang didakwa dengan perkara pembunuhan dua debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan. Kamis(23/07/26).

Mereka adalah Ahmad Marz Zulqadri, Ilham Adjie Maulana, M. Irfan Akbar Batubara, Baginda Nurhidayat, Jefry Leo Agusta, Raafi Ghaffaar Wahhab.

Sidang lanjutan dalam surat dakwaan dengan nomor perkara 295/Pid.B/2026/PN JKT.SEL. 
Aenda sidang mendengarkan saksi-saksi ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang bertempat di Gedung Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Harsono RM, Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan, Kamis (23/07/2026). 

EnamTerdakwa Mantan Anggota Yanma Mabes Polri memasuki ruang sidang Pukul 10.45, dengan disambut riuh para kerabat, saudara, keluarga korban. Dan Persaudaraan Timur Raya Indonesia (PETIR) Pasalnya, enam terdakwa yang menggunakan masker dinilai kurang tepat, karena enam terdakwa dalam keadaan kondisi sehat dan bisa mengikuti persidangan.

Akhirnya, eman terdakwa pun melepaskan masker dan memasuki ruang sidang."Silahkan sampaikan keterangan sesuai fakta, benar dan jujur. 

Karena keterangan kalian sudah disumpah dan dipertanggungjawabkan," sebut Majelis Hakim Ketua.

Ada dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan kali ini, yakni saksi bernama Junaidi yang berperan merekam video saat kejadian dua korban masih tergeletak dilokasi dan para pelaku masih berada dilokasi.

"Ya saya yang merekam video, dan dilokasi sekitar 10 menit," sebut Junaidi dalam kesaksiannya.

Lalu, saksi Purwanto merupakan saksi dari Paguyuban pedagang  Kali lima, dengan menyebutkan membenarkan adanya dua korban tergeletak dilokasi dan kerumunan massa masih banyak dilokasi.

"Saya melihat langsung dua korban tergeletak dan masih banyak kerumunan dilokasi kejadian," kata Purwanto dalam kesaksiannya.

"Cukup ya untuk hari ini, sdang kemudian dilanjutkan pekan depan, 30 Juli 2026 mendatang, dengan mendengarkan saksi-saksi berikutnya," pungkas Majelis Hakim Ketua.

Pasca sidang pun terjadi insiden kericuhan, dengan yang dipicu sikap arogansi para terdakwa yang tidak menunjukkan sikap penyelasan dan empati terhadap keluarga korban.

Sikap enam terdakwa mantan anggota Yanma Mabes Polri ini saat keluar ruang sidang, bersikap arogansi dengan pengawalan ketat puluhan anggota kepolisian, sehingga memicu adanya kericuhan di areal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Para keluarga korban, kerabat korban, saudara korban yang kesal atas sikap enam terdakwa yang masih arogan, saat menuju mobil pengantar tahanan  dalam pengawalan ketat sempat terjadi dorong dorongan antara pengawal dan keluarga korban namun salah satu dari terdakwa langsung mengambil sikap dengan menyerang salah satu keluarga korban yang hadir  lalu dikejar hingga ke mobil tahanan, dan mobil tahanan bergegas pergi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dan mereka tidak ada empati dgn korban untuk pendekatan dgn korban dan keluarga di jakarta.

"Dasar pembunuh kau, penjahat kau," seru salah satu kerabat korban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.