Jumat, 19 Juni 2026

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Pencurian Rumah Kosong di Mustika Jaya Kota Bekasi

BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di rumah kosong kawasan Royal Park Residence, Mustika Jaya. Pelaku yang merupakan teman adik korban ditangkap setelah aksinya terekam CCTV.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro S.H., S.I.K., M.H. bersama Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., Kasatreskrim Kompol Iqbal, dan Kasie Humas AKP Suparyono dalam konferensi pers di Lobi Mapolres, Jumat (19/6/2026) sore.

Peristiwa terjadi Minggu 24 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jl. Royal Park Residence Cluster Europa, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya. Korban berinisial V.E.L, (30), bersama keluarga meninggalkan rumah terkunci untuk beribadah ke gereja.

Memanfaatkan situasi itu, pelaku berinisial IMT, (19), datang seorang diri mengendarai Honda ADV merah. Pelaku sudah mengetahui letak kunci rumah yang disimpan korban di rak sepatu dekat pintu masuk. Kunci itu pernah dilihat pelaku saat berteman dengan adik korban.

Setelah masuk, pelaku mendapati kamar, lemari, dan laci tidak dikunci. Dari sana ia menggasak 50 lembar uang dolar AS pecahan 100 dolar, 20 lembar euro pecahan bervariasi, beberapa dolar Singapura, 50 lembar uang Rp100.000, satu cincin emas putih, dan iPhone 17 Pro Max warna orange.

Barang curian langsung ditukar pelaku ke money changer. 50 lembar dolar AS ditukar di Cibubur senilai Rp19 juta, 20 lembar euro di Summarecon Bekasi senilai Rp13 juta, dan dolar Singapura di Cibubur senilai Rp1,4 juta.

Uang hasil curian habis untuk kebutuhan pelaku. Rp19 juta dari dolar dipakai beli jam tangan Seiko Rp4,5 juta, sepatu New Balance Rp2,4 juta, dan kaos H&M Rp299 ribu. Uang dari euro Rp13 juta dipakai judi online dan bayar utang. Sementara uang dolar Singapura dipakai makan dan beli casing HP.

"Motifnya ekonomi. Pelaku tidak bekerja. Uang habis untuk foya-foya, kebutuhan sehari-hari dan judi online, ” jelas Kombes Kusumo.

Aksi pelaku terekam CCTV di sekitar TKP. Berdasarkan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap IMT di Perum Grand Vista, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu tanggal 13 Juni 2026.

Barang bukti yang diamankan: 30 lembar dolar AS pecahan 100 dolar, 2 lembar dolar Singapura, iPhone 17 Pro Max orange, cincin emas putih, jam tangan Seiko, dompet, motor Honda ADV merah, helm KYT, sweater, sepatu New Balance, set anak kunci rumah, invoice pembelian iPhone, dan flashdisk rekaman CCTV.

Pelaku dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V Rp500.000.000.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.