Kota Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pengancaman dan penggelapan yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Pelaku berinisial MKJ bahkan membawa kabur BPKB sepeda motor milik ibunya lalu menjual motor tersebut.
Kasus ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro S.H., S.I.K., M.H. didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasie Humas AKP Suparyono dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (19/6/2026) sore.
Peristiwa terjadi pada tanggal 7 Januari 2025 di Jalan Anggrek Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Korban berinisial LA, ibu kandung pelaku.
Aksi berawal saat LA melihat anaknya MKJ mengacak-acak lemari. Tanpa sepengetahuan LA, MKJ mengambil BPKB sepeda motor Honda Beat milik ibunya. Setelah itu MKJ pamit pergi membawa dua anaknya dengan alasan membeli makan.
“Pelaku kemudian menghubungi ibunya dan meminta ditransfer sejumlah uang. Kalau tidak dituruti, pelaku mengancam akan menjual kedua anaknya, yang juga cucu korban,” jelas Kombes Kusumo.
Bersama pelaku lain berinisial AA yang kini masih DPO, MKJ menjual Honda Beat tersebut. AA juga membawa kabur sepeda motor Satria FU dengan alasan untuk kerja. Total kerugian korban ditaksir Rp22,5 juta untuk dua unit motor.
Pelaku MKJ berhasil diamankan polisi pada 28 Juni 2026 di daerah Lamongan, Jawa Timur. Saat ditangkap, MKJ bersama dua anaknya yang disebut sudah tidak lagi bersekolah. Sepeda motor Honda Beat sudah terjual dan tidak ditemukan lagi.
Dari pemeriksaan, motif pelaku murni ekonomi. MKJ mengaku butuh biaya hidup. Ia diketahui sudah menikah tiga kali dan memiliki tiga anak dari suami pertama, dua anak dari suami kedua. Dengan suami ketiganya yang dinikahi siri, ia kabur ke Lamongan.
“Di Lamongan pelaku juga sempat membuat laporan KDRT karena mengaku disakiti suami sirinya,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, MKJ dijerat Pasal 362 dan Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, juncto UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancamannya hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Polisi masih memburu pelaku AA yang berstatus DPO. Barang bukti yang disita berupa Surat Keterangan pembelian Honda Beat milik korban.
