Senin, 08 Juni 2026

NU Bogor Raya Law Firm Sambangi KPK, Desak Pengusutan Dugaan Atensi Wamen Dalam Kasus Dugaan Paspor Ganda Anak GI


 JAKARTA- Tim kuasa hukum LS mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 8/6/2026. Pukul 11:00 WIB Juru Bicara NU Bogor Raya Law Firm, Endang Supriyatna S.H., menyerahkan surat apresiasi sekaligus mendesak KPK mengusut serius dugaan pelanggaran dokumen keimigrasian anak di bawah umur berinisial GI yang dugaan  melibatkan atensi pejabat setingkat Wakil Menteri.

Langkah ini diambil setelah keluhan tim hukum lewat konferensi pers dua minggu lalu direspons KPK. Namun tim hukum menilai arah penanganan yang disebut KPK fokus ke KITAS/KITAP perlu diperluas.

"Padahal permasalahan di dalam negeri untuk WNI sendiri masih banyak yang terzalimi," ujar Endang Supriyatna di Gedung KPK.

Kasus ini kini dikawal kolaborasi NU Bogor Raya Law Firm dan Puspita Sukardi & Partner Law Firm. Tim hukum berkomitmen mengawal kepentingan klien yang dirugikan secara formil dan materiil selama 3 tahun terakhir akibat tata kelola administrasi pelintasan batas negara.

Usai menyerahkan surat, Endang membeberkan kejanggalan baru. "Paspor pertama masih aktif, paspor kedua dibatalkan. Kalau negara luar tahu, ini sangat memalukan administrasi Kementerian Imigrasi kita," urainya.

Tim hukum sedang meminta dokumen bonafide file ke Imigrasi lewat surat khusus. Jawaban tertulis itu akan dibagikan ke media.

Ada 3 alasan janggal yang diduga dipakai Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menerbitkan paspor kedua GI: dalih perpanjangan padahal paspor pertama hidup sampai 2027, alasan vakansi, dan modus "pinjam paspor". Padahal paspor anak di bawah umur wajib tanda tangan kedua orang tua, tapi tanda tangan LS tidak ada.

"Dengan terbitnya paspor kedua saja kami sudah komplain, apalagi ada informasi dugaan Wamen menerbitkan paspor ketiga. Kesalahannya fatal. Dugaan kami tetap ada gratifikasi," lanjut Endang.

*Desak KPK Cermati Aliran Dana & Pihak Swasta*  
Tim hukum meminta KPK memberi perhatian pada dugaan korupsi. Penguatan dugaan muncul setelah informasi adanya 96 rekening nominee milik oknum imigrasi. 

"Kami menduga ada atensi Wamen. Di dokumen tertulis jelas atensi khusus dari pejabat setingkat Wamen. No free lunch, tidak mungkin gratis. Pasti ada sesuatu," kata Endang.

Tim hukum juga meminta KPK mencermati potensi TPPU dan keterlibatan pihak swasta. "Semoga dugaan kami salah, tapi ada keterlibatan sana-sini. Butuh validasi KPK dan PPATK," ujarnya.

*Tanggapan LS: Ditetapkan DPO Saat Berobat*  
LS mengaku heran ditetapkan sebagai DPO saat berobat ke Singapura minggu lalu. "Masa saya DPO? Harus ada alasannya. Emangnya saya WNA overstay? Buktikan, jangan ngumpet-ngumpet," protesnya.

LS menegaskan paspor pertama anaknya sah sampai Mei 2027. Permohonan paspor kedua direkayasa mantan suaminya dengan alasan paspor lama mati. "Kalau bersih kok risih. Kalau tidak salah ya klarifikasi. Bisa-bisanya dugaan ada atensi kalau tidak ada apa-apanya," cecar LS.

LS menuntut transparansi, pembongkaran aset oknum, dan pemeriksaan pajak. "Saya minta ketransparanan agar kita punya dignity dari negara lain. Sesuai tagline KPK 'Yang Jujur Hebat'. Kalau tidak jujur berarti tidak hebat. Tidak boleh satu orang punya 2-3 paspor," tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, KPK dan Kementerian Imigrasi belum memberikan keterangan resmi terkait surat yang diserahkan tim hukum. (Red)

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.