Tampilkan postingan dengan label Nusantara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nusantara. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Agustus 2026

Ariyes Budiman: HUT ke-81 RI di MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi Digelar Meriah Pakai Dana Swadaya

BEKASI, MEDIA INFO HUKUM  - Semangat kemerdekaan dan gotong royong kembali digaungkan Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Bekasi. Memasuki peringatan HUT ke-81 RI, seluruh jajaran MPC hingga PAC se-Kota Bekasi bersiap menggelar rangkaian acara secara serentak.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi, *Ariyes Budiman*, menegaskan bahwa perayaan tahun ini sepenuhnya menggunakan dana mandiri dari kader. Tidak ada dana proposal yang diajukan ke pihak manapun.

"Kami selaku Ketua MPC Kota Bekasi menjamin, tidak ada dana dari proposal. Ini murni dana dari tingkat Ranting dan PAC yang terkumpul. Dari kita, untuk kita, agar terselenggaranya acara," ujar *Ariyes Budiman* saat dikonfirmasi _Info Hukum Media_, Jumat (29/08/2026).

*Instruksi Serentak: Pasang Bendera dan Gelar Lomba di PAC*
Menurut Ariyes Budiman, peringatan HUT RI bukan hanya tanggung jawab MPC. Seluruh Pimpinan Anak Cabang di tingkat kecamatan diwajibkan ikut menggelar kegiatan, mulai dari skala kecil hingga sedang.

Sebagai bentuk penghormatan, ia juga menginstruksikan seluruh sekretariat MPC dan PAC wajib memasang bendera Merah Putih.
"Apalagi di MPC, semua PAC maupun MPC harus memasang bendera merah putih. Ini bentuk nasionalisme kita," tegas Ariyes Budiman.

*Lomba Rakyat, Hiburan Dangdut, hingga Santunan 100 Anak Yatim*
Pusat kegiatan akan dipusatkan di Kantor MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar No. 4, RT 004/009, Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, pada Jumat, 29 Agustus 2026.

Sejak pagi, berbagai perlombaan rakyat akan digelar untuk semua kalangan, mulai anak-anak, remaja, bapak-bapak, hingga ibu-ibu.
"Semua kegiatan hanya lucu-lucuan saja. Tujuannya mempererat kebersamaan. Dari anak kecil hingga dewasa, ibu serta bapak-bapaknya ikut semua," kata Ariyes Budiman.

Memasuki siang, acara dilanjutkan lomba menyanyi untuk kategori dewasa laki-laki dan ibu-ibu. Kemeriahan ditutup dengan panggung hiburan dangdut hingga malam.

Agenda sosial juga menjadi sorotan. MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi akan menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim.
"Selain hiburan dan lomba, juga ada santunan anak yatim yang totalnya 100 anak yatim," ucap Ariyes Budiman.

*Momentum Tahunan Penguat Soliditas Organisasi*
Bagi Ariyes Budiman, peringatan HUT RI ini bukan sekadar acara seremonial. Kegiatan ini sudah menjadi agenda tahunan yang ditunggu anggota dan menjadi tolok ukur kekompakan organisasi.
"Ini menjadi acara momen di tiap tahun, menjadi suatu kebanggaan anggota dan saya selaku Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi," pungkasnya.

Dengan semangat kemandirian dan kebersamaan, MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi berharap peringatan HUT ke-81 RI tahun ini menjadi momentum memperkuat persatuan dan kepedulian sosial di masyarakat.

Reporter : Agus (Tim Redaksi media Info Hukum)

Ketika Cessie Berujung Eksekusi DPN Soroti Dugaan Pengosongan Aset di Cinere


DEPOK-Persoalan pengalihan piutang (cessie) kembali memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan kreditur baru dalam menguasai aset debitur. Sabtu, 29 Agustus 2026.

Kali ini, sorotan datang dari DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta terkait aset di Perumahan Puri Cinere, Jalan Maribaya Blok G1 Nomor 8, Pangkalan Jati, Depok, yang disebut berkaitan dengan pengalihan piutang Bank Mandiri.

Organisasi yang bergerak di bidang advokasi kebijakan publik tersebut mempertanyakan dasar hukum apabila proses penguasaan atau pengosongan aset dilakukan secara paksa tanpa mekanisme eksekusi melalui pengadilan.

Pertanyaan utamanya sederhana: apakah pengalihan hak tagih melalui cessie secara otomatis memberikan kewenangan kepada kreditur baru untuk mengosongkan objek secara sepihak?

DPN Peduli Nusantara Tunggal menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak terjadi kekeliruan antara kewenangan sebagai pemegang hak tagih dengan kewenangan melakukan eksekusi.

Cessie Bukan Berarti Bebas Mengeksekusi

Dalam hukum perdata, cessie merupakan mekanisme pengalihan hak atas piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru.

Dengan adanya pengalihan tersebut, pihak penerima cessie dapat memperoleh hak tagih sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, menurut DPN Peduli Nusantara Tunggal, hal tersebut tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai kewenangan melakukan pengosongan fisik terhadap suatu rumah atau aset secara sepihak.

Apabila tindakan yang dilakukan berupa eksekusi riil atau pengosongan paksa, mekanisme dan kewenangan eksekutorialnya harus jelas serta memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, organisasi tersebut mempertanyakan sejumlah hal, antara lain apakah telah terdapat putusan atau penetapan pengadilan yang dapat menjadi dasar eksekusi, siapa pihak yang memberikan perintah, serta siapa yang secara sah memiliki kewenangan melakukan pengosongan.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena tindakan pengosongan terhadap tempat tinggal bukan sekadar persoalan hubungan keperdataan antara kreditur dan debitur. 

Di dalamnya terdapat hak warga untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kesempatan mempertahankan kepentingannya melalui mekanisme peradilan.

Hak Debitur Tidak Hilang Karena Cessie

DPN juga menyoroti pentingnya pemberitahuan mengenai pengalihan piutang serta transparansi mengenai posisi kewajiban debitur.

Pihak yang terdampak, menurut mereka, harus mengetahui siapa kreditur yang baru, berapa nilai kewajiban yang masih harus dibayar, bagaimana status jaminan, serta dasar hukum tindakan yang hendak dilakukan terhadap aset.

Persoalan dapat menjadi lebih rumit apabila terdapat perbedaan mengenai jumlah utang, status kepemilikan, maupun keberatan terhadap proses pengalihan piutang.

Dalam kondisi demikian, penyelesaian melalui mekanisme hukum menjadi penting untuk memastikan tidak ada pihak yang bertindak melampaui kewenangannya.

DPN Peduli Nusantara Tunggal mengingatkan, apabila tindakan pengosongan dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, apakah suatu tindakan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya dugaan.

Membaca Eksekusi dari Hannah Arendt

Menariknya, DPN tidak hanya melihat persoalan tersebut dari perspektif hukum, tetapi juga menggunakan pemikiran filsuf politik Hannah Arendt.

Konsep banality of evil yang diperkenalkan Arendt digunakan untuk menggambarkan bahaya ketika seseorang menjalankan mekanisme atau perintah secara rutin tanpa lagi mempertanyakan dimensi moral dari tindakannya.

Dalam konteks eksekusi aset, perspektif tersebut menjadi kritik terhadap kemungkinan munculnya praktik birokratis yang hanya berorientasi pada dokumen dan prosedur, tetapi mengabaikan manusia yang berada di balik persoalan hukum tersebut.

Bagi DPN, hukum tidak boleh sekadar menjadi rangkaian prosedur administratif. Penegakan hukum juga harus memastikan adanya keadilan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Terlebih ketika objek yang dipersoalkan merupakan tempat tinggal, tindakan pengosongan dapat memiliki konsekuensi sosial dan kemanusiaan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan nilai ekonomi sebuah aset.

Minta Semua Pihak Buka Dasar Hukum

Atas persoalan tersebut, DPN Peduli Nusantara Tunggal mendorong agar seluruh pihak membuka dasar hukum dan kronologi penguasaan aset secara transparan.

Dokumen mengenai pengalihan piutang, status jaminan, hubungan hukum antara kreditur lama dan kreditur baru, hingga dasar kewenangan eksekusi dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.

Langkah tersebut penting agar penyelesaian tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak, tetapi dapat diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum.

Pada akhirnya, persoalan di Cinere tersebut bukan hanya mengenai siapa yang berhak atas sebuah aset.

Lebih jauh, kasus ini menguji satu prinsip mendasar dalam negara hukum: ketika hak seseorang hendak dibatasi atau tempat tinggalnya hendak dikosongkan, siapa yang memberikan kewenangan dan melalui prosedur hukum apa tindakan tersebut dilakukan?

Pertanyaan itu menjadi penting agar kepastian hukum tidak berubah menjadi pembenaran bagi tindakan sepihak.

Sebab, sebagaimana kritik filosofis yang diajukan DPN melalui pemikiran Hannah Arendt, hukum yang kehilangan dimensi kemanusiaannya berisiko berubah menjadi sekadar mesin prosedural—berjalan tertib di atas kertas, tetapi meninggalkan persoalan keadilan bagi manusia yang berada di dalamnya. (\•/)

Sumber : Humas MIO Indonesia

Reporter : Edo Lembang

Jumat, 28 Agustus 2026

Kelompok Aktivis Sosialis Serukan Masyarakat Tetap Tenang, Kritis, dan Menolak Tindakan Anarkis

Jakarta-Sabtu, 29 Agustus 2026 — Di tengah situasi nasional yang terus berkembang dan memunculkan beragam respons di tengah masyarakat, kelompok aktivis sosialis LSS menyerukan seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang, kritis, dan mengedepankan sikap damai.

Seruan tersebut disampaikan oleh Ketua LSS, sebuah organisasi sosialis yang aktif menyoroti berbagai kebijakan pemerintah. Dalam keterangannya di Jakarta, ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk mendorong masyarakat melakukan tindakan kekerasan, perusakan, maupun konflik horizontal.

“Kami memahami adanya keresahan dan kekecewaan masyarakat terhadap berbagai persoalan sosial, ekonomi, dan politik. Aspirasi tersebut memiliki hak untuk disampaikan secara terbuka dan konstitusional. Namun, perjuangan untuk perubahan harus tetap menempatkan keselamatan rakyat dan kepentingan publik sebagai prioritas,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang menyampaikan aspirasi di ruang publik, LSS mendorong agar setiap aksi dilakukan secara tertib dan damai serta tetap menghormati hak-hak masyarakat lainnya.

Di sisi lain, aparat negara juga diharapkan mengedepankan pendekatan yang proporsional, menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, serta memastikan keselamatan warga dalam setiap penanganan aksi di ruang publik.

“Sebagai aktivis sosialis, kami percaya perubahan sosial tidak lahir dari amarah yang tidak terarah, melainkan dari kesadaran rakyat, solidaritas, organisasi yang kuat, dan perjuangan demokratis yang konsisten. Kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara tetap penting, tetapi kritik harus diarahkan pada kebijakan dan persoalan yang hendak diperbaiki, bukan pada kebencian antarkelompok,” tutupnya.

LSS mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan, menolak provokasi, mencegah kekerasan, serta memastikan setiap aspirasi dapat diperjuangkan secara damai dan bertanggung jawab.

Rakyat berhak bersuara, dan rakyat juga berhak hidup aman.

Reporter : Edo Lembang

Kelompok Aktivis Sosialis Serukan Masyarakat Tetap Tenang, Kritis, dan Menolak Tindakan Anarkis


Jakarta-Sabtu, 29 Agustus 2026 — Di tengah situasi nasional yang terus berkembang dan memunculkan beragam respons di tengah masyarakat, kelompok aktivis sosialis LSS menyerukan seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang, kritis, dan mengedepankan sikap damai.

Seruan tersebut disampaikan oleh Ketua LSS, sebuah organisasi sosialis yang aktif menyoroti berbagai kebijakan pemerintah. Dalam keterangannya di Jakarta, ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk mendorong masyarakat melakukan tindakan kekerasan, perusakan, maupun konflik horizontal.

“Kami memahami adanya keresahan dan kekecewaan masyarakat terhadap berbagai persoalan sosial, ekonomi, dan politik. Aspirasi tersebut memiliki hak untuk disampaikan secara terbuka dan konstitusional. Namun, perjuangan untuk perubahan harus tetap menempatkan keselamatan rakyat dan kepentingan publik sebagai prioritas,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang menyampaikan aspirasi di ruang publik, LSS mendorong agar setiap aksi dilakukan secara tertib dan damai serta tetap menghormati hak-hak masyarakat lainnya.

Di sisi lain, aparat negara juga diharapkan mengedepankan pendekatan yang proporsional, menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, serta memastikan keselamatan warga dalam setiap penanganan aksi di ruang publik.

“Sebagai aktivis sosialis, kami percaya perubahan sosial tidak lahir dari amarah yang tidak terarah, melainkan dari kesadaran rakyat, solidaritas, organisasi yang kuat, dan perjuangan demokratis yang konsisten. Kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara tetap penting, tetapi kritik harus diarahkan pada kebijakan dan persoalan yang hendak diperbaiki, bukan pada kebencian antarkelompok,” tutupnya.

LSS mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan, menolak provokasi, mencegah kekerasan, serta memastikan setiap aspirasi dapat diperjuangkan secara damai dan bertanggung jawab.

Rakyat berhak bersuara, dan rakyat juga berhak hidup aman.

Reporter : Edo Lembang

Pengukuhan Dewan Adat dan Kebudayaan Betawi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Fauzi Bowo atau Bang Fokek

Jakarta -Bang Foke atau Fauzi Bowo mantan Gubernur DKI Jakarta dikukuhkan sebagai Ketua Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 767 Tahun 2026.Jumat, 28 Agustus 2026 — Balai Agung DKI Jakarta

Dihadiri oleh Ormas Betawi se-DKI, antara lain Kembang Latar, FORKABI, Bang Japar dan unsur masyarakat Betawi lainnya.

Lembaga adat diharapkan menaungi seluruh hal yang berkaitan dengan kemajuan Betawi. Pramono menyebut pembentukan lembaga tersebut juga merupakan cita-citanya,"ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Bang Foke alias Fauzi Bowo," mengucapkan terima kasih kepada Pramono Anung yang telah membantu seluruh proses dalam mewujudkan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi."ucapnya.

Sebagai Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti karakter egaliter masyarakat Betawi dan menyatakan keberatan terhadap penggunaan ondel-ondel untuk mengamen.

Untuk memperkuat kelembagaan, adat, kebudayaan, identitas dan kemajuan masyarakat Betawi di Jakarta.

Menhut Raja Antoni : Penanganan Karhutla Riau Jadi Contoh yang Baik

Jakarta-Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau menjadi contoh yang baik karena dilakukan secara kolaboratif.

Penanganan dilakukan mulai dari pemadaman, penanganan dampak terhadap masyarakat hingga pemulihan hutan.

“Jadi memang penanganan karhutla ini harus komprehensif,” kata Raja Antoni usai melakukan pengecekkan di Kerumutan, Kab Pelalawan Prov Riau, Jumat (28/8/2026).

Menurut Raja Antoni, penanganan Karhutla tidak berhenti pada proses pemadaman. Dampak sosial akibat kebakaran juga perlu mendapat perhatian, dengan melibatkan berbagai pihak di tingkat pusat maupun daerah.

“Jadi sekali lagi, Riau saya kira menjadi contoh yang baik ya, bahwa tidak hanya pemadamannya, tetapi juga dampak sosial kesehatan juga ditangani,” ujarnya.

Menhut Raja Antoni juga menyoroti langkah pemulihan kawasan yang dilakukan bersamaan dengan penanganan Karhutla. Menurutnya, proses penanaman kembali sudah berjalan meski pemadaman masih dilakukan.

“Alhamdulillah ini juga Riau maju sekali ya. Kita masih pada proses pemadaman, tetapi saat bersamaan sudah diikuti dengan proses penanaman. Saya kira ini bisa dilakukan secara simultan ya,” kata Menhut Raja Antoni.

Dia mengapresiasi kolaborasi seluruh pihak dalam penanganan Karhutla di Riau, mulai dari TNI, Polri, BNPB, BPBD, pemerintah daerah, Manggala Agni Kementerian Kehutanan hingga Masyarakat Peduli Api.


Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI 


Reporter : Edo Lembang

Kamis, 27 Agustus 2026

Jelang Aksi 27 Agustus 2026 Lutfi Nasution Ingatkan Pentingnya Solusi Demokratis dan Dialog Konstruktif


JAKARTA-Menyikapi dinamika sosial politik tanah air serta rencana aksi massa yang akan digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026, Pengamat Sosial Politik Swarna Dwipa Institute sekaligus Aktivis 98, Lutfi Nasution atau Lunas, menyampaikan pandangan serta sikap resminya.

Aksi massa yang mengangkat isu pengesahan RUU Perampasan Aset, penegakan hukum, serta pemberantasan korupsi dinilai sebagai bentuk kepedulian yang sejalan dengan cita-cita Reformasi 1998.

Kendati demikian, ia mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar senantiasa menjaga kondusivitas dan mewaspadai potensi penyusupan.

​"Kepada para mahasiswa, buruh, dan aliansi masyarakat lainnya yang akan turun ke jalan, kami ingatkan agar tidak terprovokasi dan disusupi oleh 'penunggang gelap' yang berniat membelokkan aksi damai menjadi tindakan anarkis," ujar Lutfi di Jakarta, Kamis (27/8).

​Lutfi menegaskan, bahwa penyampaian aspirasi publik harus dilakukan melalui kontribusi pemikiran dan solusi yang demokratis, bukan dengan cara-cara anarkis yang justru merugikan semua pihak serta mengganggu ketertiban umum.

"Penyampaian kritik maupun pengawalan terhadap kebijakan negara harus selalu dilakukan melalui jalur-jalur konstitusional dan demokratis. Jalan anarkis dinilai hanya akan merugikan semua pihak—baik masyarakat, fasilitas umum, maupun stabilitas negara secara keseluruhan," tegasnya.

​Dukungan bagi Pemerintahan Prabowo

​Selain menyoroti substansi aksi, Aktivis 98 ini juga menyatakan dukungannya kepada Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran kabinetnya.

Pemerintah didorong untuk terus fokus bekerja memperbaiki berbagai sektor strategis, mulai dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kopdes/Kopkel Merah Putih, kesehatan, pendidikan, peningkatan gaji buruh, hingga masalah sosial lainnya.

"Kita harus mendukung Program Presiden Prabowo yang dicanangkan dalam Asta Cita, karena seluruh agenda tersebut hanya dapat berjalan optimal dalam iklim demokrasi yang kondusif," imbuhnya.

​Pentingnya Dialog dan Keterbukaan DPR RI serta Kementerian

​Lutfi mengapresiasi lembaga legislatif dan eksekutif saat ini yang dinilainya sudah sangat terbuka dalam menerima masukan publik. Oleh karena itu, ia mendorong agar aksi massa di jalan diposisikan sebagai pemantik, yang kemudian ditindaklanjuti melalui dialog intensif dan audiensi formal dengan DPR RI maupun kementerian terkait.

​"Melakukan dialog dengan DPR RI dan atau kementerian terkait adalah cara paling efektif untuk menguji gagasan secara objektif tanpa harus mengorbankan ketertiban umum," tambahnya.

​Pengawasan Konsisten oleh Publik

​Lutfi menekankan, bahwa iklim demokrasi yang sehat tidak berhenti pada ruang-ruang dialog semata. Setiap kebijakan maupun hasil kesepakatan yang telah dirumuskan bersama harus terus dilakukan pengawasan secara konsisten oleh publik.

"Jadi, setiap hasil kesepakatan dan kebijakan pemerintah harus terus dilakukan pengawasan secara konsisten oleh publik agar implementasinya benar-benar berpihak kepada rakyat," jelasnya.

​Sementara itu, pihak keamanan juga diminta untuk tetap profesional, humanis, dan tidak terpancing oleh provokasi "penunggang gelap" yang berpotensi menciderai nilai-nilai demokrasi selama pengawalan aksi berlangsung.

"Kami meminta pihak keamanan agar tetap humanis, menjaga situasi tetap kondusif, serta tidak terpancing oleh provokasi "penunggang gelap" yang berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi," pungkas Lutfi.


Sumber  : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta 


Reporter : Edo