Selasa, 26 Mei 2026

Polsek Mampang Ungkap Pencurian Motor dan Kabel Tembaga, 2 Tersangka Diamankan

Jakarta - Polsek Mampang Prapatan mengungkap dua kasus pencurian di wilayah Jakarta Selatan. Dua orang tersangka diamankan dalam kasus pencurian motor dan pencurian kabel tembaga genset.

Kapolsek Mampang AKP Dian Pornomo mengatakan pengungkapan itu berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada 22 dan 23 Mei 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan menelusuri barang bukti.

“Dari dua laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mampang berhasil mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti,” ujar Dian dalam konferensi pers di Polsek Mampang, Selasa (26/5/2026).

Kasus pertama terkait pencurian sepeda motor Yamaha Xeon bernomor polisi B-3673-SRG yang hilang saat diparkir di kawasan Gang Haji Dahlan, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jumat (22/5). Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan motor tersebut di kawasan Kemang Utara IX, Bangka.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan pria berinisial J yang diduga menerima dan menyimpan motor hasil curian dari pelaku utama berinisial TK. Saat ini, TK masih dalam pengejaran polisi.

Kasus kedua yakni pencurian kabel tembaga genset yang dilaporkan pada Sabtu (23/5). Polisi mengamankan pria berinisial AY, 44 tahun, setelah teridentifikasi dari rekaman CCTV masuk ke ruang genset dengan membawa tas.

Dari tangan AY, polisi menyita barang bukti berupa tembaga kuningan seberat sekitar 22 kilogram, gergaji besi, kabel ties, kunci pas, kunci shock, dan cutter. AY mengaku mengambil kabel secara bertahap sejak 2023 dan menjualnya untuk membayar utang serta kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Xeon, rekaman CCTV, dan satu unit handphone.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan maupun menjaga barang bernilai di lingkungan rumah, kantor, atau tempat usaha.

“Kami mengimbau masyarakat menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan. Jika menjadi korban atau melihat hal mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau layanan 110 agar cepat ditindaklanjuti,” ujar Joko.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

This Is The Newest Post