Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Pancoran menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Rilis kasus itu digelar di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial A dan M. Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, kunci letter T, dan senjata tajam.
Kapolsek Pancoran Kompol Mansur mengatakan pengungkapan kasus ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Pancoran melakukan patroli pada 17 Mei 2026 sore. Saat itu, petugas menerima informasi dari warga terkait adanya tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Puncak, tepatnya depan SMA Fatahillah, Pancoran.
“Tim mendapat informasi dari warga bahwa ada tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku curanmor. Tim kemudian menuju lokasi,” kata Kompol Mansur dalam konferensi pers di Polsek Pancoran, Senin (25/5/2026).
Setelah tiba di lokasi, polisi berhasil mengamankan dua orang. Sementara satu orang lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
“Dua orang berhasil diamankan. Sementara satu orang lainnya masih kami kejar,” ujarnya.
Kompol Mansur menjelaskan, polisi menemukan senjata tajam saat melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Senjata tajam itu diduga dibawa saat pelaku berupaya melarikan diri.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pancoran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, keduanya mengaku baru satu kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.
“Pengakuan sementara baru satu kali. Namun perkara ini masih kami dalami, termasuk untuk menangkap satu pelaku lain yang melarikan diri,” ucapnya.
sementara, Kasihumas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di lokasi yang aman.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci ganda kendaraan, parkir di lokasi yang aman, serta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan 110,” pungkasnya.
