Kota Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 49 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya dengan menetapkan 98 tersangka dalam operasi yang dilakukan lintas wilayah. Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers di Lobby Mapolres, Jumat (17/4/2026).
Dalam Kinferensi Pers Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Metro Bekasi Kota didampingi
AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom Wakapolres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Ruswaji Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota dan AKP Suparyono, S.H Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat serta penyelidikan intensif aparat di lapangan. Dari total kasus yang diungkap, sebanyak 37 kasus merupakan tindak pidana narkotika, sementara 61 kasus lainnya terkait peredaran obat keras daftar G.
Wilayah dengan tingkat peredaran tertinggi meliputi Bekasi Barat, Bekasi Timur, Pondok Gede, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan. Selain itu, polisi juga menemukan adanya perubahan modus operandi dalam peredaran, dari yang sebelumnya dilakukan secara terbuka di warung atau toko, kini bergeser menggunakan metode tertutup seperti cash on delivery (COD).
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas sektoral serta tindak lanjut dari informasi masyarakat. Modus peredaran juga terus berkembang, pelaku kini menggunakan sistem COD untuk menghindari deteksi petugas,” ujar Kusumo.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain ganja seberat sekitar 45 kilogram, sabu 883,65 gram, ekstasi 71 butir, tembakau sintetis 759,55 gram, serta 271.680 butir obat keras. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp2,571 miliar dan disebut berpotensi menyelamatkan lebih dari 62.000 jiwa.
Kapolres menegaskan bahwa peredaran obat keras, khususnya daftar G, menjadi perhatian serius karena harganya yang murah dan mudah diakses oleh berbagai kalangan, termasuk pelajar hingga mahasiswa. Padahal, obat tersebut tidak diperuntukkan untuk dikonsumsi bebas tanpa pengawasan medis.
“Ini sangat berbahaya karena bisa merusak kesehatan dan memicu perubahan perilaku yang berpotensi menimbulkan tindak kriminal. Kami tidak akan memberikan kompromi terhadap peredaran narkotika maupun obat berbahaya,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, sebagai bagian dari upaya bersama dalam memberantas peredaran ilegal di wilayah Kota Bekasi.
