KOTA BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota kembali mencetak prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkotika. Subnit 3.2 di bawah pimpinan Kanit 3 Iptu Richard Purba, S.H., M.M., M.H., berhasil mengungkap peredaran ganja skala besar dan mengamankan seorang tersangka dengan total barang bukti mencapai 44 kilogram pada Selasa (3/3/2026).
Operasi senyap yang dilakukan tim narkoba ini menyasar tiga lokasi berbeda, mulai dari pinggir jalan hingga rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan barang haram tersebut.
Pengungkapan bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah Bekasi Barat. Sekira pukul 14.00 WIB, tim melakukan penyergapan di pinggir Jalan Bintara Jaya No. 9 dan berhasil mengamankan tersangka berinisial ASA (38).
Dari penangkapan awal tersebut, petugas menyita dua bungkus besar terlilit lakban coklat berisi ganja seberat 2 kilogram yang dibawa tersangka menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Tak puas dengan hasil awal, Kasat Narkoba Kompol Untung Riswaji memerintahkan tim untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasilnya mengejutkan, petugas menemukan puluhan kilogram ganja yang disimpan tersangka di dua rumah berbeda:
Lokasi Kedua (Bintara Jaya 4): Petugas menggeledah sebuah rumah di RT 03/09 Kelurahan Bintara Jaya dan menemukan 32 bungkus lakban coklat berisi ganja dengan total berat 32 kilogram.
Lokasi Ketiga (Tambun Utara): Pengejaran berlanjut ke kediaman tersangka di Perumahan Satria Residence, Tambun Utara. Di sana, polisi kembali menemukan 10 bungkus lakban coklat seberat 10 kilogram.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 44 kilogram ganja yang siap diedarkan ke wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Selain puluhan kilogram ganja, tim Unit 3 juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang diduga kuat digunakan untuk operasional peredaran narkoba, di antaranya:
3 unit ponsel pintar (merk Poco dan Oppo) yang digunakan untuk transaksi.
1 unit kendaraan roda dua Honda Beat sebagai sarana transportasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro S.H S.I.K M.H melalui Kasat Narkoba Kompol Untung Riswaji menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di wilayahnya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestro Bekasi Kota untuk pemeriksaan mendalam.
"Kami masih melakukan pemeriksaan laboratorium awal terhadap barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan. Tim juga tengah melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atas tersangka ASA," tegas Kasat Satresnarkoba.
Atas perbuatannya, tersangka ditersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Junto Undang - Undang RI No. 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
