Selasa, 10 Maret 2026

FWJ Indonesia Sebut Adanya Indikasi Dugaan Kuat Konspirasi Polsek Warunggunung Dengan Pemilik Rokok Ilegal, Ini Alasannya

Lebak - Rokok tanpa cukai disinyalir beredar bebas di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Hal itu diperkuat dengan adanya dugaa sirkulasi traffic lintas antar daerah pengiriman dari Jawa Timur ke Provinsi Banten dalam jumlah besar. Dalam aksinya, pengiriman rokok tanpa cukai dengan cara overtab disalah satu titik wilayah di Lebak Banten. Hal ini diketahui saat Tim 9 Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia melakukan investigasi secara mandiri yang cukup lama.

Rokok tanpa cukai jelas melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 dan atas Perubahan UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pembiaran oleh Bea Cukai dan APH bukan hanya merugikan Negara secara material, akan tetapi produk ini juga dapat membahayakan masyarakat karena tidak memenuhi standar kesehatan.

Investigasi Tim 9 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FWJ Indonesia telah melakukan penyamaran dengan cara berpura-pura sebagai pembeli di toko yang diduga otak pelaku dan sekaligus bos berinisial MH atau Muhron alias Imron di toko klontong Kp. Kempeng RT 02/01 ds. cempaka warung gunung, Kab. Lebak pada hari Minggu, (8/4/2026).

Ketua Tim 9 Bahrudin alias Bule saat itu berpura-pura membeli 2 slop rokok tanpa cukai tersebut dengan merk 1000 santri dan Bonte, namun oleh pelayan toko ketua Tim ditawari lagi merk rokok lainnya yang juga tanpa cukai, merasa penasaran dan memiliki insting yang kuat karena disinyalir toko tersebut memiliki bermacam-macam produk rokok ilegal, tanpa berpikir panjang lagi Bule mengiyakan tawaran dari si pelayan untuk membelinya, hasilnya si pelayan mengambil barang dari dalam rumah yang diduga terdapat jumlah besar alias berkarton-karton rokok ilegal dari berbagai merek.

Paska transaksi dan telah mengantongi bukti kuat terkait adanya rokok ilegal tersebut, Tim 9 segera berkoordinasi dengan pihak APH Polsek WarungGunung dihari yang sama. Penemuan dari investigasi langsung diserahkan ke APH dan diterima langsung oleh Ipda Agus Sulistyo selaku kanit Polsek WarungGunung yang segera memerintahkan anggotanya untuk meninjau lokasi rokok ilegal didampingi oleh Tim 9 FWJ Indonesia dan beberapa awak media dari Jakarta.

Dilokasi/toko ditemukan beberapa bal rokok yang kedapatan tanpa cukai (dokumen terlampir), tapi ada 1 ruang yang terkunci yang diduga kuat sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal yang lebih banyak berkarton-karton lagi tapi si pemilik enggan untuk membukanya, dan disayangkan pihak dari APH pun sepertinya enggan untuk menindaklanjuti kecurigaan tersebut, sehingga barang bukti yang dibawa hanyalah rokok yang terdapat di etalase, dengan alasan nanti pihak dari polreslah yang akan menindaklanjutinya bersama rekan-rekan bea cukai Provinsi Banten.

Dari hasil temuan, akhirnya pihak APH menyarankan agar Tim 9 untuk membuat aduan yang diterima oleh Ipda Agus Sulistyo dengan No, LP STP/22/III/2026/Reskrim, dengan pelaku MH ditahan sementara di Polsek WarungGunung.

Namun sangat disayangkan dalam penerimaan Laporan tersebut APH terkesan bersikap lamban dan seolah-olah ada yang ditutup- tutupi, " dugaan tersebut berdasarkan bukti kenapa hanya sejumlah rokok yang dibeli saja yang dimasukkan sebagai alat bukti? Yakni yang berjumlah hanya 40 bungkus atau 4 slop, sedangkan yang dibawa oleh pelaku 1 kresek merah dan yang masih tertinggal di lokasi  berbal-bal dan berkarton-karton tidak dituangkan dalam bukti Laporan. Hal itu sempat dikomplain oleh salah satu Saksi dari Tim 9.


*KEJANGGALAN*

1. Dengan alih - alih sudah berkoordinasi dengan pihak Polres dan bea cukai, Ipda Agus mengatakan bahwa untuk pengembangan lebih lanjut akan diserahkan ke pihak bea cukai dan Polres Lebak, "kami disini hanya menerima aduan sementara, untuk pengembangan nanti adalah ranah bea cukai untuk melanjutkan setelah barang bukti ini kami serahkan, "terangnya.

2. Saat dikonfirmasi oleh pelapor (Bule) pada hari Senin, (9/4/2026) via call WhatsApp Ipda Agus mengatakan bahwa barang bukti sudah diserahkan ke bea cukai cabang Lebak dengan hanya sejumlah rokok terlampir disurat LP dan yang dibawa oleh pelaku tanpa memberitahu kepada siapa pihak bea cukai yang menerimanya. Bahkan tidak ada bukti surat terlampir penerimaan;

3. Faktanya pelaku sudah dibebaskan pada hari Senin(9/4) dini hari tanpa pemberitahuan ke pihak pelapor dan tidak ada dari pihak Polres turun ke lokasi untuk melakukan penyitaan barang bukti yang masih banyak di TKP;

4. Diduga kuat barang bukti sudah dipindahkan ketempat lain oleh istri pelaku sesaat ketika Laporan sedang dibuat;

5. Pelaku dan Istri Pelaku sempat tidak terlihat dilokasi/toko dihari senin, diduga mereka sedang melakukan penghilangan barang bukti yang lebih besar lagi.

Atas peristiwa ini, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia mendesak Propam Polda Banten untuk segera memeriksa dugaan adanya konspiriasi jahat antara jajaran Polsek Warunggunung dengan pemilik rokok ilegal untuk diperiksa secara intensif. 

"Kami sudah berkomunikasi dengan ketua umum FWJ Indonesia, arahannya untuk segera lakukan profesional profesi dan layangkan surat aduan ke Kapolda Banten, Bid Propam, Kabareskrim Polri, SDM Polri, Kabid Propam Polri dan Bea Cukai Pusat agar Negara tidak lagi menjadi ajang pemanfaatan para oknum yang meloloskan para pelaku tindak kejahatan yang terstruktur. "Jelas Bule dalam keterangan pers nya di Jakarta, Selasa (10/3/2026).[]

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.