Bekasi Kota – Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatibening, Aipda Yoga Widya Istanto, melaksanakan kegiatan problem solving dengan memediasi permasalahan keluarga antara pasangan suami istri di wilayah Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Kamis (13/3/2026) malam.
Kegiatan mediasi tersebut berlangsung mulai pukul 21.30 WIB hingga selesai di kediaman pasangan tersebut yang beralamat di Jalan Sumatera Blok B No.85, RT 004 RW 010, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Permasalahan melibatkan Zul (52) selaku pihak pertama sebagai suami dan Ty (48) sebagai pihak kedua yang merupakan istri. Perselisihan keduanya dipicu oleh kesalahpahaman dalam rumah tangga yang berawal dari persoalan telepon genggam milik suami yang tidak diperbolehkan untuk dilihat oleh anggota keluarga, termasuk oleh istrinya.
Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan terkait struktur kepemimpinan dalam perusahaan yang didirikan oleh Zul. Dalam pengelolaannya selama ini, perusahaan tersebut dijalankan oleh pihak istri, sehingga menimbulkan perasaan kurang dihargai dari pihak suami sebagai pendiri perusahaan.
Merasa permasalahan tersebut berpotensi memicu konflik yang lebih besar dalam keluarga, pihak suami kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatibening untuk membantu melakukan mediasi secara kekeluargaan.
Melalui pendekatan problem solving yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan rujuk kembali sebagai suami istri.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak istri mengakui bahwa perusahaan tersebut didirikan oleh pihak suami sehingga ke depan setiap keputusan terkait perusahaan akan dibicarakan dan diputuskan secara bersama melalui musyawarah.
Sementara itu, pihak istri juga memberikan harapan kepada pihak suami agar dapat menjalin komunikasi yang lebih baik dengan keluarga maupun para karyawan perusahaan agar hubungan kerja dan hubungan keluarga dapat berjalan harmonis.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, permasalahan keluarga berhasil diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke proses hukum.
Kegiatan problem solving yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan sosial di lingkungan masyarakat melalui pendekatan persuasif dan humanis.
