Samarinda - Kaltim, Kamis 5/2/2026-Sidang lanjutan perkara pidana dengan nomor 870/Pid.B/2025/PN SMD kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak mampu membuktikan unsur-unsur dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa I Nyoman Sudiana.
Persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum itu menghadirkan terdakwa I Nyoman Sudiana yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Rustani dan rekan. Agenda sidang difokuskan pada penilaian pembuktian serta fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama rangkaian persidangan sebelumnya.
Kuasa hukum terdakwa Rustani,SH dalam keterangannya menegaskan bahwa sejak awal proses persidangan, pihak JPU tidak dapat menghadirkan alat bukti yang kuat dan sah untuk membuktikan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan. Menurutnya, unsur-unsur dalam dakwaan tidak terpenuhi secara hukum.
Rustani menyampaikan keyakinannya bahwa kliennya, I Nyoman Sudiana, layak untuk dibebaskan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Ia menilai keterangan para saksi serta alat bukti yang diajukan JPU justru memperkuat posisi terdakwa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tetap berpegang pada dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya. Namun, dalam persidangan, majelis hakim mencermati bahwa terdapat sejumlah kelemahan dalam pembuktian yang disampaikan oleh pihak penuntut umum.
Majelis hakim dalam persidangan tersebut juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara dakwaan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam pertimbangan hukum yang akan diambil majelis hakim.
Suasana persidangan pada Rabu 4/2/2026 pukul 15:00 wita samapi selesai berlangsung tertib dan kondusif, dengan para pihak menyampaikan argumen dan tanggapan secara bergantian. Majelis hakim berulang kali mengingatkan agar seluruh pihak tetap berpegang pada fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa Hukun terdakwa menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan Penuntut Umum, dalam perkara pidana Nomor 870/Pid.B/2025/PN Smd. Bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya pada pokoknya mengarahkan pembuktian pada Pasal 263 ayat (2) KUHP, yaitu “menggunakan surat palsu/yang dipalsukan”, karena unsur “membuat surat palsu” tidak terbukti secara meyakinkan di persidangan.
Bahwa perkara a quo pada hakikatnya berkaitan dengan riwayat penguasaan/alas hak tanah yang panjang, melibatkan banyak pihak Pungkasnya.
Sidang lanjutan perkara pidana nomor 870/Pid.B/2025/PN SMD kemudian ditutup dan majelis hakim menyatakan akan melanjutkan persidangan pada agenda berikutnya. Putusan akhir atas perkara ini dinantikan, seiring dengan keyakinan kuasa hukum bahwa I Nyoman Sudiana akan diputus bebas karena unsur dakwaan tidak terbukti. (Harry-indonet-7.com)
