Jakarta — Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait prosedur pemeriksaan dalam penanganan perkara penganiayaan yang sempat menjadi perhatian publik. Penjelasan tersebut disampaikan di Polda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026), sebagai upaya memberikan pemahaman yang utuh dan proporsional kepada masyarakat.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan, penyidik sempat mencetak berita acara interogasi menggunakan kertas bekas semata-mata untuk keperluan koreksi awal oleh pihak yang diperiksa. Setelah dilakukan koreksi dan dinyatakan sesuai, isi berita acara tersebut selanjutnya dicetak ulang menggunakan kertas baru yang telah disiapkan oleh penyidik.
“Penggunaan kertas tersebut hanya bersifat sementara untuk memudahkan koreksi. Setelah itu, seluruh keterangan dituangkan kembali ke kertas baru sesuai prosedur,” ujar Budi Hermanto.
Lebih lanjut, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan perbedaan antara berita acara klarifikasi atau pemeriksaan yang sah dengan draf koreksi. Ia menegaskan bahwa dalam berita acara klarifikasi maupun pemeriksaan yang resmi, tidak ada dokumen yang dicetak bolak-balik dalam satu lembar.
Sementara itu, pada kertas draf yang digunakan untuk proses koreksi awal—sebagaimana yang dipermasalahkan oleh Saudara IP—tulisan memang tercetak pada kedua sisi karena menggunakan kertas bekas, dan draf tersebut tidak digunakan sebagai dokumen resmi.
Sebagai bentuk keterbukaan, Polda Metro Jaya turut menayangkan rekaman CCTV yang memperlihatkan jalannya proses pemeriksaan di ruang penyidikan. Dalam cuplikan tersebut, terlihat jelas tahapan pencetakan draf untuk keperluan koreksi, perbedaan antara BAP draf dan BAP resmi. Rekaman CCTV itu telah diamankan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya dan selanjutnya akan diperiksa secara digital forensik guna memastikan keaslian serta menjaga akuntabilitas seluruh proses
Kabidhumas menegaskan bahwa perkara yang ditangani merupakan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Saudari NA terhadap Saudari DA, yang merupakan istri dari IP. Dugaan penganiayaan berupa pemukulan pada bagian wajah korban, yang telah diperkuat dengan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Fatmawati. Dalam visum tersebut ditemukan adanya luka pada pipi dan dahi korban.
Terkait isu yang mengaitkan perkara ini dengan narkotika, Polda Metro Jaya memastikan hal tersebut tidak benar. Seluruh berita acara yang ditampilkan hanya berkaitan dengan perkara penganiayaan. Adapun adanya cetakan lama perkara lain pada sisi kertas bekas merupakan kelalaian administratif yang seharusnya tidak terjadi, dan atas hal tersebut telah diambil langkah pengawasan internal oleh Bidpropam.
“Kami tegaskan tidak ada rekayasa BAP maupun pengaitan dengan perkara narkotika. Proses penyidikan perkara penganiayaan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.
Saat ini, penanganan perkara penganiayaan tersebut telah diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Selatan dari Polsek Cilandak dan proses penyidikan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.
