Jakarta Pusat — Kepedulian dan kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat kembali ditunjukkan melalui kegiatan sambang yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Aipda H. M. Adhy M. N, kepada seorang warga yang menjadi korban dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Tambak Gang C, RT 14 RW 06, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat. Minggu (18/1/2026).
Korban dalam peristiwa ini adalah Sukma Indah Lestari, yang telah membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/3684/XII/2025/SPKT/Restro Jakpus/PMJ. Perkara tersebut dilaporkan berdasarkan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait dugaan perbuatan yang menyebabkan korban merasa terancam dan dirugikan secara psikologis.
Berdasarkan keterangan korban, dirinya kerap menerima ancaman berulang melalui berbagai sarana komunikasi, seperti telepon, pesan singkat, dan aplikasi pesan instan, yang menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan dalam aktivitas sehari-hari. Atas kejadian tersebut, korban berharap agar tidak lagi menerima ancaman serta meminta perlindungan hukum dari pihak kepolisian.
Dalam kegiatan sambang, Aipda H. M. Adhy M. N menyampaikan rasa empati dan kepedulian atas kondisi yang dialami korban. Ia menegaskan bahwa Polri hadir untuk memberikan perlindungan serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memahami perasaan korban yang merasa tertekan akibat ancaman yang terus diterima. Kami mengimbau korban tetap tenang, tidak terpancing, dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian,” ujar Aipda Adhy.
Selain itu, Bhabinkamtibmas Pegangsaan juga memberikan pesan-pesan kamtibmas, antara lain agar korban tetap menyimpan bukti-bukti komunikasi yang diterima, membatasi interaksi dengan pihak yang tidak dikenal, serta segera melaporkan apabila kembali menerima ancaman serupa.
Kegiatan sambang ini merupakan bagian dari pendekatan humanis dan preventif Polri, sekaligus untuk memastikan korban merasa aman, didampingi, dan terlindungi selama proses hukum berjalan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, khususnya korban tindak pidana yang berdampak pada rasa aman.
“Setiap laporan terkait ancaman, terlebih melalui media elektronik, akan kami tangani secara serius. Kami pastikan korban mendapatkan perlindungan dan proses hukum berjalan profesional,” tegasnya.
Beliau juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami tekanan atau ancaman dalam bentuk apa pun.
Kapolsek Metro Menteng, Kompol Bambang Santoso, menekankan pentingnya peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak pelayanan Polri di tengah masyarakat.
“Kehadiran Bhabinkamtibmas untuk menyambangi korban adalah bentuk nyata kepedulian dan komitmen Polri dalam menjaga rasa aman warga. Kami akan terus mengawal proses penanganan perkara ini,” ujarnya.
Ia juga berharap masyarakat semakin bijak dalam menggunakan media komunikasi dan segera melaporkan setiap bentuk ancaman atau intimidasi yang berpotensi melanggar hukum.
Melalui kegiatan sambang ini, diharapkan korban merasa lebih tenang dan terlindungi, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pegangsaan, Menteng, dan sekitarnya.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
