Kabarindorayanews.con-Bekasi Kota - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengungkap kasus peredaran narkotika lintas daerah dan mengamankan tiga orang tersangka. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan dua orang tersangka berinisial HN dan AM pada Kamis, 15 Januari 2026, di Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu. Barang bukti yang disita antara lain dua linting ganja dengan berat masing-masing 1,7 gram dan 1,1 gram, satu bungkus kertas berwarna cokelat berisi ganja seberat 284 gram, serta 44 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 30,7 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus dan memperoleh informasi terkait seorang terduga pemasok berinisial KK. Upaya pencarian awal dilakukan di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi tersebut.
Pengembangan selanjutnya mengarah ke Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Di wilayah tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka KK beserta barang bukti tambahan berupa narkotika jenis sabu seberat 297,38 gram, 47 butir pil ekstasi berwarna hijau, serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir peluru.
Kapolres menegaskan, para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota, guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
