Samarinda- indonet7.com jumat 15/1/2026 – Sidang lanjutan ke 7 kasus tuduhan pemalsuan surat terhadap I Nyoman Sudiana yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda hari Kamus 14/1/25 dimulai pukul 16:30 wita sampqi 21:30 wita menjadi sorotan, setelah Saksi saksi penggugat dihadirkan antara lain dari petugas pengukuran batas tanah pemerintahan tingkat kecamatan dan dari unsur masyrakat sdr. R, dalam kesaksian nya ada beberapa kejanggalan kejanggalan dari keterangan yang diberikan oleh dua orang saksi. Beberapa kejanggalan itu antara lain mengenai batas batas tanah perbatasan tanah Inyoman dengan batas tanah di sekitar batasan sekelilingnya yang dari hasil administrasi tersebut telah memenuhi syarat dari penerbitan SPPT atas nama Inyoman dan Rahol yang di terbitkan oleh pemerintahan setempat tingkat kecamatan pada tahun 1981.
Kuasa hukum Inyoman mengemukakan beberapa pertanyaan kepada saksi saksi yang dihadirkan oleh penggugat dan Jpu, seperi kronologi awal kepemilikan tanah sampai atas perkara dan terjadi claim oleh H.
Sebelumnya, kuasa hukum Rustani S.H., M.H., dari Kantor Hukum Rustani & Partners telah membantah tuduhan dan menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menunjukkan bukti meyakinkan, dengan menyatakan memiliki bukti pendukung seperti surat notaris, catatan BPN, dan surat keterangan waris sah.
Menurut tim pembela, tanah bersangkutan adalah warisan dari Abdullah yang bersaudara dengan R dan selanjutnya R bersama Inyoman membuat permohonan ajuan ahli waris karena R adalah adik dari Abdullah (almarhum) pengajuan kepemilikan Pemeriksaan lapangan tahun 2014 oleh 13 pihak terkait telah memastikan keabsahan lokasinya, sehingga Camat menerbitkan surat kepemilikan atas nama Rahol Suti Yaman. Sebagian tanah kemudian dibeli oleh I Nyoman Sudiana dan sisanya dijual kepada pihak ketiga dengan inisial A, dengan proses yang menghasilkan Surat Keterangan Tidak Sengketa tahun 2019.
Masalah muncul ketika pihak dengan inisial H mengklaim tanah yang telah dibeli pihak A, yang kemudian mengajukan gugatan tahun 2023. Putusan pengadilan dan Mahkamah Agung Nomor 6355 K/Pdt/2024 telah menetapkan bahwa jual belinya sah dan pihak H telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Tim pembela juga menunjukkan peta resmi BPN Samarinda tahun 2009 yang membuktikan lokasi tanah milik Abdullah atau pewarisnya benar, dengan menjelaskan bahwa pihak H memang memiliki tanah namun lokasinya berbeda dan terjadi overlapping.
Rustani menyampaikan bahwa keterangan saksi pihak lawan tidak konsisten – saksi Pak Anton menyatakan tanah Pak Haryono (inisial H) sekaligus dikelilingi dan tidak dikelilingi PT Sarindo. Selain itu, asal-usul kepemilikan tanah Pak Haryono serta klaim terkait PT Sarindo yang diduga mendapat lahan dari Muhammad tidak jelas, karena Muhammad tidak memiliki tanah di lokasi tersebut. Dari sisi hukum, posisi pihak lawan lemah dan tim pembela menganggap memiliki keunggulan sekitar 75%.
Ia juga menyebutkan bahwa tim pembela telah meminta seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejak awal namun belum diberikan, dan pihak terkait menyatakan akan memberikannya besok atas instruksi dari jaksa. Hal ini menyebabkan tim pembela tidak dapat mengajukan pertanyaan komprehensif sesuai Peraturan Wajar (WAP). Tim pembela berharap semua bukti dapat dilengkapi paling lambat hari Rabu, 14 Januari 2026, saat sidang telah dijadwalkan untuk dilanjutkan.
"Kami yakin kebenaran akan terlihat jelas dengan dasar putusan yang sudah menetap dan bukti resmi. Kami akan terus menghadirkan bukti dan saksi untuk membuktikan ketidakbersalahan klien kami," tutup Rustani.
Kantor Hukum Rustani & Partners adalah firma hukum terkemuka di Samarinda dengan pengalaman menangani kasus dokumen tanah dan keabsahan surat. (Hari-kabirojakartautara)
