Jakarta Timur-Debt collector tidak dibenarkan masuk ke dalam rumah seseorang tanpa izin pemilik atau penghuni rumah, dengan alasan apa pun.
Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan perbuatan melawan hukum.Bahkan bisa masuk unsur pidana.
Rumah adalah ranah privasi
setiap orang dilindungi hak atas rasa aman.Secara umum debt collector hanya boleh menagih secara sopan.
Bukan untuk memaksa tuan rumah
untuk membayar utangnya kalau ada dananya pasti dibayar.Dan
dilarang mengintimidasi, memaksa, atau masuk rumah tanpa izin
Jika memaksa, korban berhak melapor ke polisi.
Dengan adanya debt collector memasuki rumah tuan rumah sangat resah sehingga pihak tuan rumah sangat risih adanya debt kolektor tersebut.
