Minggu, 11 Januari 2026

Depkolektor Memasuki Rumah Orang Tanpa Ijin Tuan Rumah


Jakarta Timur-Debt collector tidak dibenarkan masuk ke dalam rumah seseorang tanpa izin pemilik atau penghuni rumah, dengan alasan apa pun.

Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan perbuatan melawan hukum.Bahkan bisa masuk unsur pidana.

Rumah adalah ranah privasi 
setiap orang dilindungi hak atas rasa aman.Secara umum debt collector hanya boleh menagih secara sopan.

Bukan untuk memaksa tuan rumah 
untuk membayar utangnya kalau ada dananya pasti dibayar.Dan 
dilarang mengintimidasi, memaksa, atau masuk rumah tanpa izin
Jika memaksa, korban berhak melapor ke polisi.

Dengan adanya debt collector memasuki rumah tuan rumah sangat resah sehingga pihak tuan rumah sangat risih adanya debt kolektor tersebut.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.