Jakarta Selatan — Gugatan wanprestasi senilai Rp99 miliar menggelinding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pokok sengketa perkara ini adalah tidak dipenuhinya kewajiban penyerahan 5 persen saham perusahaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 27 Juni 2022.
Perkara Nomor 1308/Pdt.G/2025/PN JKT SEL diajukan oleh Trijono Soegandhi terhadap PT Jagonya Ayam Indonesia dan Ricardo Gelael. Dalam sidang kedua, Majelis Hakim menyatakan legal standing para pihak lengkap dan diterima, sehingga perkara resmi masuk ke pemeriksaan pokok sengketa.
Menurut Penggugat, PPJB tersebut merupakan kontrak sah dan mengikat, namun kewajiban utama berupa penyerahan saham tidak dijalankan, sehingga dinilai sebagai wanprestasi. Atas dasar itu, Penggugat menuntut ganti rugi Rp99 miliar, bunga 6 persen per tahun, serta mengajukan sita jaminan atas aset HGU seluas 8,5 juta meter persegi di Banyuwangi, Jawa Timur.
Majelis Hakim juga menegaskan bahwa biaya di luar proses persidangan bukan kewenangan pengadilan, sehingga fokus persidangan diarahkan pada substansi kontrak dan pembuktian wanprestasi.
