Jakarta — Polda Metro Jaya mengungkap praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah unit apartemen di kawasan Jakarta Timur. Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Subdit 4 Tipiter setelah menerima informasi dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum yang transparan serta perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat. “Praktik aborsi ilegal adalah perbuatan melanggar hukum, membahayakan kesehatan perempuan, serta bertentangan dengan nilai moral, etika, dan norma agama,” ujar Kabidhumas saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu menjelaskan praktik aborsi ilegal tersebut dipromosikan melalui dua website, yakni Klinik Aborsi Pro Medis dan Klinik Aborsi Raden Saleh. Berdasarkan keterangan para tersangka, kegiatan ini telah berlangsung sejak 2022 hingga 2025 dan tercatat telah melayani 361 pasien.
“Calon pasien menghubungi admin melalui website, kemudian berkomunikasi lewat WhatsApp. Pasien diminta mengirimkan hasil USG dan identitas diri sebelum diberikan jadwal, lokasi, serta titik penjemputan. Biaya yang dipatok berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per tindakan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor yang berpura-pura sebagai dokter, asisten tindakan, admin pengelola website, hingga pihak yang menyediakan lokasi dan menjemput pasien. Polisi juga mengamankan dua orang pasien yang berada di lokasi saat penggerebekan.
Dari lokasi kejadian, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain peralatan aborsi, obat-obatan, kapas bekas darah, alat vakum, enam unit telepon genggam, serta satu unit mobil yang digunakan untuk operasional. Hasil pemeriksaan DNA dan visum menguatkan adanya praktik aborsi ilegal di lokasi tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Polda Metro Jaya menegaskan akan terus menindak tegas praktik pelayanan kesehatan ilegal serta mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur layanan kesehatan daring yang tidak memiliki izin resmi.
