Minggu, 21 Desember 2025

Panitia lelang UNJ diduga ada main dengan peserta

Jakarta -Rencana pembongkaran ex gedung laboratorium  FMIPA dan gedung ex  FIMPA dikomplek kampus B Universitas negri jakarta ( UNJ )Jalan pemuda, Jakarta timur dilakasanakan dengan lelang mandiri ,lelang yang dilaksanakan secara terbuka diumumkan namun pengumuman lelang tersebut tidak diumumkan melalui media sosial atau web resmi UNJ , rencana lelang disampaikan ke beberapa orang pengusaha bongkar melalui pesan singkat whatsapp yang akhirnya menyebar luas dikalangan pengusaha bongkar gedung.

"Lelang ini terbuka untuk umum dengan metode close bidding atau penawaran tertutup" ungkap Derek salah satu panitia lelang ketika dikonfirmasi oleh media kamis ( 11/12/2025) di gedung ex FMIPA. 

Hasan, salah satu peserta lelang menilai pelaksanaan lelang ini berjalan tidak sebagaimana mestinya atau diduga adanya kongkalikong dengan salah satu peserta. 

Dugaan ini berawal ketika pengumuman pemenang lelang, tidak ada satupun peserta lelang yang terdaftar di absensi dinyatakan sebagai pemenang lelang. 

" Sesuai absensi hanya ada enam peserta yang lolos verifikasi dan berhasil menyetorkan deposit lelang senilai tujuh puluh juta rupiah secara tunai, namun belakangan timbul peserta ketujuh dan dinyatakan sebagai pemenang." Ungkap Hasan dalam keterangan persnya.

Awak media berusaha mengkonfirmasi kepihak panitia lelang,selasa(9/12/2025 )disampaikan oleh Ikbal salah seorang panitia lelang bahwa semua tahapan lelang bongkar gedung tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

" Kami sudah melaksanakan lelang bongkar gedung tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan mengikuti cara cara KPKNL melaksanakan lelang". Ucap Ikbal.

" Penetapan pemenang juga sudah sesuai mekanisme, namun memang pemenang saat tahap verifikasi diwakilkan oleh pegawainya. " Tambah Ikbal.

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Ikbal sebelumnya yang menyatakan bahwa proses verifikasi dan penyetoran deposit tidak bisa diwakilkan. 

Mediasi yang dilaksanakan oleh para peserta kepihak panitia pada hari selasa sore sekira pukul 15.00 wib, di depan ruang direktorat aset universitas Negri Jakarta ( UNJ) lantai 4 gedung Syafei Kampus A UNJ. 

Dalam mediasi tersebut Derek selalu panitia memutuskan, membatalkan Karram sebagai pemenang dan menetapkan mubarrok selaku penawar tertinggi kedua sebagai pemenang lelang. Mubarrok selaku pemenang baru dijanjikan akan dikirimkan invoice keesokan harinya oleh panitia sebagai dasar untuk menyetorkan biaya yang sudah disepakati. 

Namun panitia pada keesokan harinya, Rabu (10/12/2025) sampai saat berita ini ditayangkan tidak pernah mengirimkan invoice yang dimaksud, bahkan ketika Mubarrok beberapa kali mencoba untuk melakukan setoran melalui nomor virtual account ( VA) yang tertera dalam pengumuman lelang melalui beberapa cabang Bank Negara Indonesia ( BNI) dinyatakan oleh pihak bank bahwa nomor VA tersebut sudah tidak aktif.

Panitia lelang pun slow respon ketika di konfirmasi oleh Mubarrok. 

" Sangat lamban sekali jawabnya mas, saya awal chat mas Ikbal itu pada pukul 10.52 , dijawab oleh mas Ikbal tunggu info ya pak, setelah itu setiap saya chat tidak ada direspon lagi. " Ungkap Mubarok. 

Keputusan Derek selaku panitia pada Kamis, (11/12/2025) bertolak belakang dengan keputusan yang telah diucapkan pada hari sebelumnya, Derek membatalkan Mubarrok sebagai pemenang lelang serta membatalkan seluruh proses lelang. Setelah terjadi adu argumen akhirnya diputuskan bahwa panitia akan melakukan investigasi terhadap gagalnya Mubarrok pada saat akan menyetorkan uang lelang dan masih menetapkan Mubarrok sebagai pemenang lelang. 

Namun kenyataan yang terjadi dilapangan berbeda, panitia tetap melaksanakan pembongkaran gedung laboratorium FMIPA dan gedung ex FMIPA dengan pelaksana bongkar Karram pemenang yang telah dibatalkan sejak awal. 

Atas kejadian ini Mubarrok menyatakan akan menempuh jalur hukum dan meminta pelaksanaan bongkar gedung tersebut dihentikan sampai adanya keputusan ingkrah. 

Panitia lelang yang juga merupakan ASN patut di duga telah melanggar Undang undang tindak pidana korupsi ( TIPIKOR) UU No. 31 tahun 1999 jo. UU. No. 20 Tahun 2001 , perpres 16/2018, UU ITE, UU 30/2014 tentang penyalahgunaan wewenang serta KUHP pasal 263 dan pasal 421.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

This Is The Newest Post