Minggu, 16 November 2025

Kompolnas: Polisi Masih Bisa Tugas Luar Struktur Sesuai Sangkut Paut Polri!

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan, polisi masih bertugas di luar struktur setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jabatan sipil yang boleh ditempati itu yang memiliki sangkut paut erat dengan personel Polri.

"Jadi frasa yang dihapus itu, lah apa dalam konteks ini prisnip dasarnya dibolehkan asalkan masih memiliki sangkut pautnya dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian," ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam , Sabtu (15/11/2025).

"Itu yang harus dipedomani sehingga putusan tersebut memberikan batasan agar batasan jelas. Dibolehkan tapi pembatasannya jelas," kata Anam.

Anam melanjutkan, jika mencermati putusan MK itu yang dinyatakan tidak berlaku atau tak mengikat itu frasa 'tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri'.

Pascaputusan MK, Muncul Kekhawatiran Ada Kekosongan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri
"Kalimat lain masih berlaku, lah kalimat lain yang berlaku artinya memaknai penugasan luar struktur itu makna di luar struktur itu adalah yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian," imbuhnya.

"Kalau masih ada sangkut pautnya itu artinya boleh. Artinya membaca ini termasuk disenting opinion dari pak Arsul Sani misalnya. Masih membolehkan asalkan ada sangkut pautnya bahkan beliau juga contohkan lembaga yang memang tupoksi lekat dengan kepolisian," lanjutnya.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.