Senin, 08 Juli 2024

Aksi Premanisme Terhadap Petugas Vallet Dijalan Senopati Jakarta Selatan


Jakarta-Petugas vallet sebuah resto di daerah senopati jakarta selatan menjadi korban pemukulan di area parkiran oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sekitar pukul 1 pagi.
Kejadian yang terjadi pada hari minggu 7 Juli 2024 membuat korban mengalami luka diwajahnya

korban yang sedang bekerja ditengah keramaian pengunjung  tiba tiba di hampiri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan terjadilah cekcok dengan yang diduga adalah petugas sesama vallet parkir yang tidak jauh letak tempatnya korban bekerja.

Korban sempat Di pukuli oleh beberapa orang hingga mengalami luka memar di wajah.bahkan salah satu pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam berupa pisau yang di bawa nya dan hampir  terjadi penusukan jika pisau nya tidak di rebut oleh seorang teman korban dilokasi. Untuk barang bukti atau kronologi nya sempat terekam CCTV dan sedang ditindak lanjuti. untuk Motif penyerangan sampai saat ini masih belum jelas. 

pihak keluarga korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke polres Jakarta Selatan untuk membuat surat pengaduan  atas kejadian tersebut.dgn cctv dan visum luka. 

Korban berharap pelaku segera ditangkap dan di proses hukum dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan. 

Yang berdasarkan undang undang nomer 1 tahun 1946 mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Lalu, jika pelaku memenuhi unsur-unsur di atas, maka menurut Pasal 351 KUHP.

Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.Dan Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.