NTT - Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale seluas 325 Ha di Kab. Sikka yang dikelola oleh PT. Krisrama sejak tahun 1979 dan kemudian diperpanjang selama 25 tahun sejak tahun 2023 menjadi polemik bagi sebagian masyarakat Kecamatan Waigete, Talibura dan Waiblama yang mengklaim lahan tersebut adalah hak ulayatnya, tercatat kurang lebih 40 KK yang menyatakan diri sebagai masyarakat adat pemilik lahan melakukan okupasi merusak lahan HGU Nangahale yang izin pengelolaannya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria dan PP No. 18 Tahun 2021.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Subbag Tata Usaha ATR/BPN Kabupaten Sikka Imelda Florante Ray, S.ST yang menjelaskan bahwa PT. Krisrama telah mengantongi izin HGU dari BPN seluas kurang lebih 325 Ha sejak 23 Agustus 2023. Sabtu (16/3/2024).
"Proses penerbitan sertifikat sudah melalui mekanisme yang benar, pemohon mengajukan permohonan perpanjangan kontraknya kemudian permohonannya itu diproses oleh BPN Sikka dan diajukan ke BPN Prov. NTT, Kanwil BPN NTT melakukan proses pengukuran dan proses lainnya, setelah itu dikeluarkannya Surat Keputusan yang menjelaskan tanah ini dapat diberikan HGU, atas dasar itulah BPN Kab. Sikka menerbitkan sertifikat. Jadi lahan ini sudah berkekuatan hukum,"tegas Imelda.
Di tempat terpisah, RD. Aloysiius Ndate Imam Keuskupan Maumere, mewakili pemegang hak pengelola lahan HGU mengaminkan pernyataan Kepala Subbag Tata Usaha ATR/BPN Kabupaten Sikka. Menurutnya proses perpanjangan kontrak HGU telah dilakukan sesuai ketentuan hukum berlaku.
"Lahan HGU Nangahale sebelumnya di masa kolonial 1912 adalah milik perusahaan Belanda, dijual kepada Vikariaat Apostolisch, 1979 lahan Nangahale resmi menjadi lahan HGU dengan jangka waktu 2013, setelah berakhir masa kontrak lahan ini diperpanjang selama 25 tahun. Semua Proses perpanjangan kontrak HGU telah dilakukan sesuai ketentuan hukum berlaku. Bulan Agustus 2023 terbit sertifikat HGU Nangahale dengan luas 325 Ha yang terbagus dalam 10 bidang tanah. Sebelumnya lahan ini seluas 879 Ha, jadi kami kembalikan kepada negara karena sudah ada pemukiman masyarakat dan fasilitas umum didalamnya. Lahan ini punya sejarah yang panjang,“tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Hak Guna Usaha (HGU) adalah jenis hak atas tanah yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk mengusahakan lahan yang dikuasai oleh negara demi keperluan pertanian, perikanan dan peternakan. Pemberian HGU tidak dilakukan sembarangan, ada banyak aturan mainnya, termasuk soal batas minimal dan maksimal luasan tanah yang bisa diberikan hak ini.
Hak guna usaha sendiri dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun, perpanjang paling lama 25 tahun dan perbarui paling lama 35 tahun. Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, Tanah hak guna usaha dikembalikan dan dikuasai langsung olehnya Negara atau tanah Hak Pengelolaan. Penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan Menteri dan dapat diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (3) PP No. 18 Tahun 2021.
Dalam hal ini masyarakat pada umumnya belum paham dengan aturan hukum pertanahan sehingga menjadi kewajiban Pemerintah dalam hal ini beberapa instansi teknis harus pro aktif mensosialisasikannya agar masyarakat paham dan tidak menjadi korban solimi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Khnza