Kabarindorayanews.com(Makassar)ATR/BPN Kota Makassar yang beralamatkan di Jl. AP Pettarani No. 8, diduga menghambat tugas penyidik polrestabes makassar dalam melakukan proses penyelidikan terkait dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat dalam penerbitan sertifikat tanah.Senin (3/10/2022).
Salah satu ahli waris Musa kadar khan mengatakan, "BPN Makassar seolah-olah mengulur-ulur waktu atau menghambat dalam memberikan fotocopy legalisir warkah ke penyidik. Musa juga menambahkan Kalau BPN Makassar mesti berani, seberani Menteri Hadi Tjahjanto dan Kapolda Sulsel untuk berantas mafia tanah. Namun sebaliknya bila BPN Makassar ragu-ragu artinya ada sesuatu," Ucap Musa.
Dengan berdasarkan surat dari kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi sulsel yang sudah ditujukan kepada kepala kantor pertanahan kota makassar, perihal permintaan fotocopy legalisir warkah, yang isi suratnya berbunyi "sehubungan dengan surat kepala kepolisian resor kota besar makassar cq, kepala satuan reserse kriminal nomor B/943/VI/RES.1.9/2022 Reskrim Tgl 7 Juni 2022 perihal tersebut diatas, dalam rangka "kepentingan penyelidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Makassar terhadap dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat atau penyerobotan tanah yang terletak di Jalan Sunu Kompleks Unhas Baraya Makassar Blok AX No. 2, Kel. Lembo, Kec. Tallo, Kota Makassar", dengan ini diminta kepada saudara untuk memberikan kepada penyidik, fotocopy legalisir warkah penerbitan SHM No. 20690 No. 20695 dan SHM No. 20696. pertanggal surat 12 Agustus 2022.
Namun menurut informasi dari penyidik, belum diterima fotocopy legalisir warkah yang dimaksud. Sehingga dalam perihal surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan atau SP2HP yang dikeluarkan pertanggal 27 September 2022, No. 3 berbunyi "hambatan yang kami temui dalam proses penyelidikan adalah kepala kantor BPN k
Kota Makassar, belum menyerahkan fotocopy legalisir warkah penerbitan SHM No. 20690, SHM No. 20695 dan SHM No. 20696 / Kel lembo.
Menurut manager loket surat BPN Brama Surya W, "kalau itu saya kurang tau, itu pencatat yang bertemu dengan penyidiknya langsung,"karna saya disini sebagai manager loket menyatakan," bahwa disini sudah ada tanda terima langsungnya dan terkait dengan hambatan itu kami belum menerima pernyataan itu dari pihak kepolisian, "Tutur Brama.
Ia juga menambahkan, jadi misalnya ada hambatan itu, mungkin disampaikan juga ke kami dan terkait hambatan itu.. ehm saya belum tau waktu itu karena bukan saya pelaksananya, "Ucap Brama.