Jumat, 08 April 2022

Polsek Bekasi Kota Ungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan, Pelaku Buang Korban di Jalan



Bekasi- Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap tersangka AS (35) pelaku perampasan dengan modus memperdaya korban dengan mengaku pengusaha yang terjadi di jalan Bintara 8, kelurahan Bintara, kecamatan Bekasi Barat pada Jumat (18/03/22) lalu sekitar pukul 05:00 wib.

Korban SS (37) mantan TKI menjadi korban perampasan barang korban berupa tas berisi berisi uang dan kartu ATM dengan didorong dari sepeda motor yang kemudian kabur meninggalkan korban dengan kondisi sudah setengah sadar akibat pengaruh obat bius pemberian pelaku saat dihotel tempat mereka menginap.

Kejadian itu barawal ketika korban dan pelaku melakukan perkenalan melalui media Aplikasi Michat. Dalam perkenalannya, mereka kemudian melakukan pertemuan dan pelaku menjanjikan akan menikahi korban.

“Kemudian dalam perkenalan sehari mereka mengaku sebagai mamah papah, pelaku mengaku sebagai pengusaha punya usaha macam-macam dan akan menikahi korban, di dalam pertemuan, korban mulai dari Depok berjalan menggunakan malam hari ketemu di Jatinegara,” kata Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin, SH, MM, kepada media, Jumat (08/04/22)

Setelah mereka bertemu, mereka makan malam bersama, dan saat itulah diduga minuman korban ditaburi obat bius, sehingga korban pusing lemas. Korban kemudian dibawa ke sebuah hotel dan sempat melakukan hubungan badan.

“Setelah digauli, kemudian korban diajak berangkat ke Karawang sekitar pukul 04:00 wib keluar dari hotel di Jakarta Timur, sampai di jalan Baru, Bintara 8, korban didorong paksa dari motor,” Ungkapnya.

Barang-barang korban yang ditaruh dalam tas hitam raib di bawa oleh pelaku. Barang korban berupa Hp, pasport, uang sebesar 5.000.000 rupiah yang ada di dalam tas dibawa pelaku.

Korban yang sebelumnya bekerja sebagai TKI di luar negeri ini juga pernah menjadi tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19.

Antara korban dan pelaku kenal selama 4 hari melalui aplikasi michat. Pelaku sudah melakukan hal yang sama selama 4 kali dan mengaku sebagai orang kaya atau pengusaha dalam setiap memperdaya korbannya.

Petugas berhasil mengungkap kasus itu dan segera melakukan penangkapan pelaku dalam waktu 4 hari di Utan Kayu Jakarta Timur. Dalam kasus itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti di antaranya sepeda motor pelaku bernomor polisi B 4575 FMW. Pelaku AS terancam pasal 365 ayat (1) dan (2), pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.