Senin, 19 Oktober 2026

Polda Metro Jaya Atur Lalu Lintas Sore Hari, Bantu Kelancaran Mobilitas Warga

JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menempatkan personel di sejumlah ruas utama Jakarta, Senin (19/10/2026) sore. Pengaturan dilakukan untuk membantu kelancaran arus kendaraan saat mobilitas masyarakat meningkat, terutama pada jam pulang kerja.

Personel disiagakan antara lain di kawasan CSW, Al Azhar, Bundaran Senayan, Dukuh Atas, Tosari, Bundaran HI, Kebon Sirih, Patung Kuda, Harmoni, Sarinah, Semanggi, Mampang, Kuningan, Pancoran, hingga Cikoko. Pengaturan dilakukan menyesuaikan kondisi lalu lintas di masing-masing titik.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Firman Darmansyah mengatakan, kehadiran personel di jalan merupakan bagian dari pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Pelayanan harus benar-benar dirasakan masyarakat. Kita hadir di jalan untuk membantu, menjaga keselamatan, dan memastikan masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Selain mengatur arus kendaraan, petugas juga membantu pengguna jalan dan mengantisipasi hambatan yang dapat memengaruhi kelancaran lalu lintas. Masyarakat diimbau tetap tertib, mematuhi rambu, marka, dan arahan petugas, serta saling menghormati sesama pengguna jalan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, kelancaran dan keselamatan lalu lintas membutuhkan peran bersama.

“Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, petugas hadir membantu di lapangan dan masyarakat ikut menjaga ketertiban dengan mematuhi aturan serta arahan petugas. Dengan saling menghormati, aktivitas di jalan dapat berjalan lebih aman dan lancar,” pungkasnya.

POLISI HADIR DI TENGAH MASYARAKAT, GATUR LALIN PAGI WUJUDKAN PELAYANAN HUMANIS


KOTA BEKASI – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, jajaran Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek Rawalumbu melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas (Gatur Lalin) pada Senin pagi (19/10/2026), mulai pukul 06.00 WIB, bertempat di TL Kalimas, Exit Tol Bekasi Timur, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kegiatan ini dipimpin oleh Waka Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., bersama Kapolsek Rawalumbu, AKP Dr. Parman Gultom, S.H., M.H., Kanit Lantas Polsek Rawalumbu, IPTU Asep Triana, serta anggota Unit Lantas Polsek Rawalumbu.
Petugas hadir langsung di lapangan untuk mengatur arus lalu lintas, membantu kelancaran perjalanan masyarakat pada jam sibuk pagi hari, serta mengantisipasi potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

Kehadiran personel Polri di tengah aktivitas masyarakat merupakan bentuk nyata komitmen dalam memberikan pelayanan yang responsif, humanis, dan berorientasi pada keselamatan pengguna jalan.

Polsek Rawalumbu mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, menjaga jarak aman, serta mengutamakan keselamatan daripada kecepatan. Tetap bersabar dan saling menghormati sesama pengguna jalan demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

Polri Hadir, Melayani dengan Hati.
Humas Polsek Rawalumbu
Polres Metro Bekasi Kota
#PolsekRawalumbu #PolresMetroBekasiKota #TertibBerlaluLintas

Polri Ungkap Jaringan Penyelundupan Baby Lobster Lintas Negara, Dua Pelaku Ditangkap

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster yang berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat, untuk dikirim ke luar negeri melalui jalur distribusi lintas negara. 

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 12 boks benih lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp5,8 miliar serta menangkap dua orang pelaku lapangan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pengangkutan benih lobster. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari hingga petugas menemukan kendaraan yang membawa benih lobster di Jalan Raya Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/10/2026).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Senin (19/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam bernomor polisi B 1617 SF yang digunakan untuk mengangkut benih lobster. Kendaraan tersebut membawa 12 boks benih lobster dari wilayah Pangandaran dengan tujuan Tangerang sebagai lokasi transit sebelum pengiriman dilanjutkan melalui jalur distribusi berikutnya.

Polisi mengamankan dua orang pelaku lapangan, yakni Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, yang diketahui berasal dari Lampung. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga bertugas mengambil benih lobster sesuai perintah pemodal atau bos mereka. Keduanya disebut tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster dari wilayah Pangandaran.

Irhamni menjelaskan, penyidik masih mendalami identitas pihak yang memasok benih lobster, pemodal yang mengendalikan pengiriman, serta pembeli di luar negeri. Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, jaringan tersebut diduga menjalankan distribusi benih lobster melalui jalur darat menuju Sumatera, kemudian ke Jambi, sebelum diteruskan ke sejumlah negara, antara lain Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Pengungkapan pada Senin ini merupakan pengiriman kesepuluh sekaligus yang berhasil dihentikan, sedangkan sembilan pengiriman sebelumnya diduga lolos dari penindakan.

Irhamni mengungkapkan, sembilan pengiriman sebelumnya masing-masing diperkirakan mencapai 40 boks, sementara pengiriman yang berhasil diungkap kali ini berjumlah 12 boks. Setiap boks rata-rata berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster, dengan harga pasar yang disebut mencapai Rp80.000 per ekor.

Atas temuan tersebut, penyidik tidak hanya mendalami tindak pidana penyelundupan, tetapi juga menelusuri aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengidentifikasi serta menyita hasil kejahatan dari pengiriman sebelumnya.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” kata Irhamni.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap keduanya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) Dr. Pung Nugroho Saksono mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan penyelundupan benih lobster tersebut. Ia menegaskan, penindakan akan terus dilakukan melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah keluarnya sumber daya perikanan Indonesia secara ilegal.

Menurut Pung, pemerintah melalui Satgas BBL memperkuat upaya pemberantasan penyelundupan benih lobster dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk Polri, TNI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah tersebut diharapkan dapat memutus rantai distribusi ilegal sekaligus menelusuri keuntungan yang diperoleh para pelaku.

“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini. Kami akan terus bekerja, melakukan operasi, dan memperkuat kerja sama seluruh unsur untuk menghentikan penyelundupan benih bening lobster,” ujar Pung.

Benih lobster yang berhasil diamankan selanjutnya direncanakan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dibudidayakan di wilayah Batam. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan sekaligus mendorong pemanfaatan benih lobster di dalam negeri.

Polri menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk menelusuri jaringan internasional dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan penyelundupan. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi kekayaan sumber daya laut Indonesia dari praktik perdagangan ilegal serta memastikan penegakan hukum berjalan hingga ke pihak-pihak yang berada di balik jaringan kejahatan.

Melalui sinergi aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat, Polri berkomitmen memperkuat pengawasan serta mencegah penyelundupan sumber daya perikanan demi menjaga kelestarian laut dan kepentingan negara.

Pakar Hukum kepolisian : Komitmen Kapolri Beri Dukungan Pengamanan kepada Kejagung Perkuat Penegakan Hukum

Jakarta - Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan dukungan pengamanan kepada jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) diapresiasi. Kerja sama ini  merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi penegakan hukum di Indonesia.

Pemerhati hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan, menilai dukungan tersebut mencerminkan kerja sama kelembagaan Polri dan Kejagung yang perlu terus diperkuat demi menjaga keamanan, kelancaran tugas, dan kepastian hukum.

Komitmen itu mengemuka saat Kapolri bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Oktober 2026. 

Dalam kesempatan itu, Suyudi menegaskan Polri akan terus memberikan dukungan kepada jajaran kejaksaan, termasuk pengamanan sesuai nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati kedua institusi.

“Kita menyambut baik komitmen bersama Kapolri dan Jaksa Agung. Sinergi Polri dan Kejaksaan sangat penting dan diapresiasi berbagai kalangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan aman, profesional, dan saling mendukung,” kata Dosen Program Pascasarjana ini.

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut sinergi Polri dan Kejagung harus diwujudkan melalui kerja sama yang profesional, saling menghormati kewenangan, dan tetap berpegang pada hukum.

"Sinergitas aparat penegak hukum baik, penegakan hukum akan semakin kuat," kata Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) ini.

Pakar Hukum Apresiasi Sinergi Kapolri dan Panglima TNI Berantas Narkoba dan Tambang Ilegal

JAKARTA – Pemerhati hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, mengapresiasi pertemuan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Pertemuan tersebut membahas pemberantasan narkoba, pertambangan ilegal, serta kejahatan transnasional lainnya.

Menurut Edi, pertemuan tersebut strategis untuk memperkuat sinergi TNI-Polri dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan yang mengancam keamanan dan kepentingan nasional. Ia menilai, koordinasi yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten diperlukan agar upaya pemberantasan kejahatan dapat berjalan optimal.

“Kita mengapresiasi pertemuan ini. Sinergi TNI-Polri sangat penting untuk memberantas narkoba, tambang ilegal, dan kejahatan transnasional lainnya yang bisa mengganggu kamtibmas. Untuk menangani berbagai kejahatan, tentu dibutuhkan koordinasi yang kuat dan langkah penegakan hukum yang konsisten,” ujar Edi, yang merupakan dosen program pascasarjana sekaligus anggota Kompolnas periode 2012–2016.

Ia berharap, sinergi antara TNI dan Polri tidak hanya terjalin melalui koordinasi, tetapi juga diwujudkan dalam langkah-langkah nyata di lapangan. Penindakan yang tegas sesuai ketentuan hukum serta koordinasi berkelanjutan dinilai penting untuk menekan berbagai kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara.

“Negara ini akan semakin kuat apabila Polri dan TNI secara bersama-sama kompak memberantas kejahatan narkoba, tambang ilegal, dan kejahatan transnasional lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tegas Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) tersebut.

Edi menambahkan, kerja sama yang solid antara kedua institusi diharapkan dapat mendukung terpeliharanya stabilitas keamanan nasional sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap berbagai kejahatan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Dir Tipideksus Bareskrim Kombes Suharto Kasus PT DSI Dibagi Empat Klaster Tiga Berkas Sudah P21

JAKARTA – Ada kabar yang dinanti ribuan korban PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran aset (asset tracing) dengan nilai total lebih dari Rp500 miliar.Senin (18/10/26).

Aset tersebut diharapkan menjadi jalan bagi pemulihan kerugian para pemberi dana (lender) yang uangnya tertahan sejak platform pendanaan berlabel syariah itu gagal bayar. 

Kabar tersebut datang bersamaan dengan dinyatakan lengkapnya (P21) berkas perkara tersangka berinisial FH oleh Jaksa Penuntut Umum pada 15 oktober 2026.  FH merupakan tersangka pada klaster ketiga dari empat klaster yang disusun penyidik untuk membongkar perkara PT DSI.

Penyidik memetakan perkara ini ke dalam empat klaster. Klaster pertama menjerat tiga tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama, MY selaku pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku komisaris. Klaster kedua menjerat satu tersangka, sedangkan klaster ketiga menjerat FH. 

Berkas ketiga klaster tersebut kini seluruhnya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Adapun klaster keempat menyasar PT DSI sebagai korporasi dan saat ini masih dalam tahap penyidikan. 

Skala perkara ini tidak main-main. Berdasarkan data hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, sejak 2018 PT DSI telah menghimpun dana dari 23.266 lender dengan akumulasi mencapai Rp11,49 triliun. 

Per 22 September 2025, dana lender yang belum kembali tercatat lebih dari Rp2,47 triliun milik 11.151 lender. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,87 triliun diduga tersalur ke proyek fiktif, sementara yang benar-benar mengalir ke proyek riil hanya sekitar Rp145 miliar. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, SIK, MH menegaskan bahwa penanganan perkara ini sejak awal diarahkan pada pemulihan kerugian korban.

 "Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan. Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir," tegas Suhasto. 

Ia menambahkan, langkah Bareskrim tidak berhenti pada pelaku perorangan. "Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya," lanjutnya. 

Sementara itu, Kasubdit II/Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, SH, SIK, MH, MM meluruskan agar publik tidak keliru membaca nilai sitaan dalam satu berkas perkara. 

"Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan. Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan," ujar Arsal. 

Dalam berkas tersangka FH saja, penyidik menyita antara lain 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi; delapan dokumen agunan aset hasil pengalihan piutang (cessie) sebuah BPRS yang berlokasi mulai dari Bekasi hingga Palembang; serta uang tunai hampir Rp5,4 miliar. 

Arsal menjelaskan, klaster keempat yang menjerat korporasi justru menjadi kunci untuk memperluas ruang pemulihan. 

"Dengan menjerat PT DSI sebagai korporasi, pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada individu. Aset yang tercatat atas nama perusahaan, termasuk perusahaan-perusahaan yang dipakai untuk menampung dana lender, dapat ditelusuri untuk kepentingan pengembalian kerugian korban," jelasnya.

 Ia juga mengingatkan para korban agar tidak menjadi korban untuk kedua kalinya. "Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum," pesan Arsal. 

Penanganan perkara ini berawal dari tujuh laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025. Para tersangka dijerat dengan Pasal 488 atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta tindak pidana pencucian uang.

Bhabinkamtibmas Sambang Satkamling Cikini, Antisipasi Tawuran Dan Guankamtibmas


Jakarta Pusat – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Kelurahan Cikini, Polsek Metro Menteng, melaksanakan kegiatan sambang dan cooling system di Pos Satkamling RT 02/RW 04, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026) 

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Aiptu Tafsipul S. tersebut bertujuan mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, khususnya tawuran warga dan keributan yang berpotensi terjadi pada jam rawan dini hari. Dalam kegiatan tersebut, petugas bertemu dengan Kusnadi selaku petugas Satkamling setempat.

Dalam sambangnya, Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan kamtibmas agar petugas keamanan lingkungan meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat koordinasi bersama kepolisian serta pengurus RT/RW guna menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif.

Petugas juga mengingatkan pentingnya mengantisipasi aktivitas kelompok anak muda yang berpotensi memicu keributan, terutama menjelang pagi hari. Warga diimbau untuk tidak mudah terprovokasi serta segera melaporkan kepada kepolisian atau Bhabinkamtibmas apabila menemukan indikasi gangguan keamanan.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat merupakan bagian dari upaya preventif untuk mendeteksi potensi gangguan sejak dini sekaligus memperkuat komunikasi antara warga dan kepolisian.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, melalui jajaran Polsek Metro Menteng, terus mendorong peningkatan kegiatan preventif dan kolaborasi dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta kondusif.

Melalui kegiatan sambang dan cooling system ini, diharapkan peran Satkamling semakin optimal dalam menjaga keamanan lingkungan, mencegah tawuran, serta membangun kepedulian bersama terhadap situasi kamtibmas.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)