Senin, 07 September 2026

Polsek Bantargebang Gelar Jaga Jakarta On The Spot, Serap Aspirasi Warga Cimuning


KOTA BEKASI – Dalam upaya memperkuat komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat, Polsek Bantargebang melaksanakan kegiatan Jaga Jakarta On The Spot dan Penyerapan Aspirasi Masyarakat di Aula Kantor Kelurahan Cimuning, Jalan Bantargebang Setu RT 002/001, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Senin(7/9/26).

Kegiatan tersebut dihadiri Ps. Kanit Bimas Polsek Bantargebang Iptu Nasrullah M. Bagza, Bhabinkamtibmas Kelurahan Cimuning, Babinsa Kelurahan Cimuning, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Bantargebang berdialog langsung dengan masyarakat untuk menyerap berbagai aspirasi, saran, masukan, serta informasi mengenai situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan warga.

Selain menyerap aspirasi, kepolisian juga memberikan imbauan kamtibmas, khususnya terkait pencegahan tawuran, kejahatan jalanan, penyalahgunaan narkoba, serta pentingnya menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

Kapolsek Bantargebang Kompol Sukadi, SH, MM, dalam keterangannya di tempat terpisah, mengatakan bahwa kegiatan Jaga Jakarta On The Spot merupakan salah satu upaya kepolisian untuk hadir secara langsung di tengah masyarakat.

«“Kami ingin membangun komunikasi yang terbuka dengan masyarakat, sehingga setiap aspirasi, informasi maupun permasalahan yang berkembang di lingkungan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujar Kompol Sukadi.»

Menurutnya, keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat.

“Sinergitas antara Polri, TNI, tokoh masyarakat dan warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Mari bersama-sama mencegah tawuran, kejahatan jalanan, penyalahgunaan narkoba, serta bijak dalam bermedia sosial,” tambahnya.

Melalui kegiatan tersebut, terjalin komunikasi yang baik antara Polri dengan masyarakat. Warga juga menyatakan dukungan terhadap peningkatan sinergitas dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Bantargebang selama pelaksanaan kegiatan terpantau aman dan kondusif.

Jaga Jakarta On The Spot : Gelar Razia dan Patroli Polsek Bekasi Barat Cegah Tawuran

JATIASIH – Dalam rangka memperkuat komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat, Polsek Jatiasih melaksanakan kegiatan Jaga Jakarta On The Spot sekaligus menyerap aspirasi warga pada Senin (7/9/2026) pukul 09.30 WIB hingga selesai. Kegiatan berlangsung di Kampung Pedurenan RT 01 RW 04, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, dengan dihadiri Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatiluhur Aiptu Mustapa Siregar, Lurah Jatiluhur H. Odih Suryadi, S.Sos., Ketua RW 04 Mas’ud serta Ketua RT 01 Acep.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama unsur pemerintahan wilayah berdialog langsung dengan masyarakat untuk mendengarkan berbagai aspirasi, saran, masukan maupun informasi yang berkembang di lingkungan warga. Selain membangun komunikasi yang lebih dekat, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas, khususnya terkait pencegahan tawuran, kejahatan jalanan, penyalahgunaan narkoba serta pentingnya menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

Bhabinkamtibmas mengajak seluruh warga untuk tidak hanya mengandalkan aparat keamanan, namun turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Masyarakat juga diimbau agar segera menyampaikan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, sehingga dapat dilakukan langkah pencegahan secara cepat dan tepat. Sinergitas antara Polri, pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat dan warga menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Melalui kegiatan Jaga Jakarta On The Spot tersebut, terjalin komunikasi yang baik antara Polri dengan masyarakat serta semakin kuatnya kemitraan dalam menjaga kamtibmas. Berbagai aspirasi dan informasi dari masyarakat dapat terserap dengan baik, sekaligus meningkatkan kepercayaan warga terhadap Polri. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar dan kondusif.

Minggu, 06 September 2026

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Masker Dan Air Mineral kepada Pengguna Jalan Antisipasi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau


Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat dan pengguna jalan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Senin (7/9/2026).

Masker dan Air Mineral dibagikan di Jalan Raya  Padamarang, Jalan Pos IV Pelabuhan Tanjung Priok dipimpin Kabagops AKP Tri bersama Kasatsamapta, Kasatlantas, para Kanit dan personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Personel membagikan masker kepada masyarakat yang tengah beraktivitas, khususnya pengendara yang melintas. Petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya menggunakan masker saat berada di luar ruangan guna mengurangi risiko terpapar abu vulkanik terhadap kesehatan.

Disamping menjaga kesehatan, masyarakat turut diingatkan untuk memperhatikan keselamatan saat berkendara karena kondisi abu vulkanik berpotensi memengaruhi jarak pandang di jalan.

Kabagops AKP Tri mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat disarankan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah serta mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila tidak terdapat keperluan mendesak.

Bagi pengguna kendaraan, pengendara diminta mengurangi kecepatan, menjaga jarak aman dan meningkatkan kehati-hatian apabila kondisi jalan maupun jarak pandang terganggu.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak panik dan senantiasa mengikuti informasi serta arahan resmi dari instansi pemerintah terkait. Apabila paparan abu semakin meningkat atau jarak pandang menurun, masyarakat diminta segera mencari tempat yang lebih aman.

Pembagian masker ini menjadi bentuk pelayanan dan kepedulian Polri dalam membantu melindungi kesehatan serta keselamatan masyarakat di tengah potensi dampak sebaran abu vulkanik.

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta 


Reporter : Edo Lembang

TEMBONGKARNYA PRAKTIK MAFIA BBM BERJENIS SOLAR DI KABUPATEN BREBES YANG DIDUGA PEMILIKNYA ADALAH BOSS ARIBREBES, 7 September 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS


Sebuah praktik kriminalitas yang merugikan banyak pihak akhirnya terbongkar di Kabupaten Brebes. Ditemukan sebuah gudang besar yang diduga kuat menjadi tempat penimbunan dan pengangsuan (penyedotan) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal. Lokasi gudang tersebut berada tepat di pinggir jalan raya penghubung Margasari-Jatibarang, tepatnya di kawasan Desa Dukuhmaja, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes.

Berdasarkan informasi dari lapangan, gudang tersebut dikendalikan oleh seorang aktor intelektual atau "bos" yang bernama Ari. Sangat mengerikan, di tengah kebutuhan masyarakat akan tenaga surya bersubsidi yang tinggi untuk pertanian dan transportasi, justru seorang oknum diduga telah mengakali aturan demi mengeruk keuntungan pribadi.

Boss ari ini memiliki armada mobil truck dengan nomor plat B 9199 KV yang sudah dimodifikasi, yang di gunakan untuk mengangsu BBM solar,.

Lokasi Strategis untuk Kejahatan

Jalan Margasari-Jatibarang merupakan jalur yang cukup ramai. Memilih lokasi di Dukuhmaja, Songgom, sebagai tempat menimbun tenaga surya adalah tindakan yang sangat berbahaya. Gudang yang menyimpan solar dalam jumlah besar tanpa izin resmi sama dengan menyimpan bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak dan membahayakan keselamatan warga sekitar.

Aktivitas "pengangsuan" atau penyedotan solar yang dilakukan jaringan Ari ini diduga kuat berjalan secara sistematis. Solar yang berhasil dikumpulkan kemungkinan besar diambil dari berbagai sumber yang tidak sah, kemudian ditimbun di gudang tersebut untuk menunggu waktu yang tepat dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi. Tindakan ini jelas-jelas mencuri hak masyarakat kecil atas BBM bersubsidi yang diatur pemerintah.

Kritik Keras: Ari Telah Mengkhianati Kepercayaan

Kami sangat mengecam tindakan Ari beserta jaringannya. Praktik penimbunan tenaga surya seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga kejam. Mengapa? Karena setiap liter tenaga surya yang ditimbun Ari adalah satu liter berkurangnya hak petani Brebes untuk mendapatkan pupuk dan operasional traktor mereka, atau berkurangnya hak sopir angkot untuk mencari penghidupan.

Keberanian Ari mengoperasikan gudang pembohong di lingkungan warga Dukuhmaja juga menunjukkan sikap arogan. Ia seolah-olah tidak takut lagi kepada aparat penegak hukum. Pertanyaan besarnya adalah: mengapa aktivitas bising berupa truk-truk yang keluar masuk memuat solar ini tidak diketahui oleh aparat setempat? Apakah ada pembiaran atau ketidakefektifan pengawasan? Ini adalah kegagalan bersama dalam menjaga perdamaian dan keamanan ekonomi wilayah Songgom.

Dasar Hukum dan Pasal yang Dilanggar

Tindakan yang diduga dilakukan oleh Ari selaku pemilik gudang dan penadah solar ilegal ini melanggar undang-undang yang berlaku. Berikut adalah pasal-pasal yang bisa menjeratnya:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi) Pasal 53 Ayat (1) Huruf c: Bunyi pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahguna niaga dan/atau penyimpanan Bahan Bakar Minyak yang tidak sesuai dengan standar, spesifikasi, dan/atau mutu, dipidana dengan batas paling lama 6 (enam) tahun dan denda banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Ari menimbun solar tanpa izin jelas melanggar pasal ini.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika solar yang ditimbun Ari merupakan jenis solar bersubsidi, maka tindakannya dianggap merugikan keuangan negara. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor bisa dikenakan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang sangat besar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 480: Jika Ari terbukti menyimpan barang hasil curian (solar hasil pencurian atau penggelapan dari SPBU), ia bisa dikenakan pasal penadahan barang curian dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Tindakan Selanjutnya

Kami meminta kepada Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus): Kombes Pol. Djoko Julianto, S.I.K., M.H., Kasubdit IV Tipidter (Tindak Pidana Tertentu): AKBP Robert Sihombing, S.H., M.H., Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum): Kombes Pol. Dr. Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.H, Kapolres Brebes  AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si..untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Gudang di Dukuhmaja, Jalan Margasari-Jatibarang, harus segera diperiksa dan disegel jika terbukti melakukan pelanggaran. Ari selaku pemilik wajib dimintai pertanggungjawabannya di depan hukum. Jangan biarkan warga Songgom dan Brebes menjadi korban ketamakan segelintir oknum.

[TIMSUS REDAKSI]

Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Bekasi Selatan Gelar Razia Stasioner Tekan Kejahatan Jalanan


Bekasi — Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Bekasi Selatan melaksanakan kegiatan Jaga Jakarta On The Spot melalui razia stasioner dan patroli antisipasi kejahatan jalanan, Senin dini hari (7/9/2026). 

Kegiatan yang merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut dipimpin oleh Panit II Reskrim Polsek Bekasi Selatan, IPDA Boby Wahya Hasteba, S.H., dengan melibatkan 10 personel piket fungsi.

Personel bergerak melaksanakan patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan kamtibmas sekaligus menggelar razia stasioner pemeriksaan kendaraan di Jalan Ki Ijo Bin Beih atau Jalan Baru Pekayon. Pemeriksaan difokuskan untuk mengantisipasi dan mencegah aksi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), peredaran narkoba, serta membawa senjata tajam, senjata api ilegal maupun bahan peledak.

IPDA Boby Wahya Hasteba mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktivitas pada malam hingga dini hari.

“Program Jaga Jakarta On The Spot kami implementasikan melalui kehadiran personel secara langsung di lapangan. Razia stasioner ini bukan sekadar pemeriksaan kendaraan, tetapi merupakan langkah preventif untuk mendeteksi dan mencegah potensi kejahatan jalanan, khususnya curas, curat, curanmor dan peredaran narkoba,” ujar IPDA Boby.

Menurutnya, kehadiran polisi di ruang publik secara konsisten menjadi bagian penting dalam membangun rasa aman sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman, nyaman dan damai. Karena itu, patroli dan pemeriksaan akan terus dilakukan secara terukur pada lokasi dan waktu yang memiliki potensi kerawanan,” tambahnya.

Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas tidak menemukan adanya benda mencurigakan maupun pelanggaran pidana. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan terkendali.

IPDA Boby menegaskan bahwa Jaga Jakarta On The Spot merupakan wujud kehadiran negara di tengah masyarakat melalui tindakan kepolisian yang preventif, humanis dan responsif.

Kapolsek Pondok Gede Sosialisasikan Maklumat Kapolres, Ajak Pelajar Bijak Sikapi Ajakan Unjuk Rasa


Bekasi – Kapolsek Pondok Gede AKP Dr. H. Wahyudi, S.H., M.H.memimpin langsung kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolres Metro Bekasi Kota kepada para pelajar di wilayah hukum Polsek Pondok Gede, Senin (7/9/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut menyasar lingkungan pendidikan, salah satunya di SMK Yadika 6, Jalan Wadas Raya RT 05/03, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Pondok Gede yang dipimpin AKP Wahyudi memberikan pemahaman kepada para siswa agar tidak mudah terprovokasi maupun terpengaruh ajakan untuk mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta ataupun daerah lainnya yang tidak sesuai dengan tujuan dan tanggung jawab mereka sebagai pelajar.

Kapolsek juga mengingatkan para siswa untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya melalui media sosial, serta tidak mudah percaya terhadap ajakan yang berpotensi membawa mereka pada situasi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polsek Pondok Gede dalam membangun komunikasi dengan kalangan pelajar sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

Melalui pendekatan edukatif dan humanis, Polsek Pondok Gede berharap para pelajar dapat tetap fokus menuntut ilmu, menjaga masa depan, serta tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mengganggu keamanan maupun ketertiban.

Semangat Juang Tak Pernah Padam, Danlanal Bintan Pimpin Ziarah Rombongan Peringati HUT Ke-81 TNI Angkatan Laut

TNI AL, Bintan- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 TNI Angkatan Laut Tahun 2026, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Bintan Kolonel Laut (P) Wityuda Timortimur Suratmono, MPM., memimpin Upacara Ziarah Rombongan yang dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan Dwikora, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Senin (07/09/2026).

Kegiatan ziarah rombongan tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam memperingati HUT Ke-81 TNI Angkatan Laut, sekaligus sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas jasa serta pengorbanan para pahlawan yang telah gugur dalam memperjuangkan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Upacara berlangsung secara khidmat. Kegiatan diawali dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan, dilanjutkan dengan mengheningkan cipta, peletakan karangan bunga oleh Danlanal Bintan selaku pimpinan ziarah, serta diakhiri dengan penghormatan terakhir dan tabur bunga di pusara para pahlawan.

Lebih lanjut, momentum HUT Ke-81 TNI Angkatan Laut menjadi pengingat bagi seluruh prajurit untuk senantiasa menjaga kehormatan dan marwah TNI Angkatan Laut serta meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah laut Indonesia.