Rabu, 12 Agustus 2026

HUT RI ke-81 dan Hari Pemuda Internasional: AMBAR: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Tiang Bendera, Pers Harus Berani Melawan Pembungkaman

Bekasi - Merah Putih kembali berkibar. Indonesia memasuki usia kemerdekaan ke-81. Namun, di tengah gegap gempita perayaan, ada pertanyaan yang jauh lebih penting: benarkah kita sudah merdeka jika kritik masih dianggap ancaman, pertanyaan dianggap penghinaan, dan kerja jurnalistik yang mengungkap fakta justru dipandang sebagai perlawanan terhadap kekuasaan?

Pertanyaan tersebut menjadi refleksi DiORi PARULiAN AMBARiTA, yang akrab disapa AMBAR, Pimpinan Redaksi ambaritanews.com, wartawan investigasi sekaligus aktivis pers, bertepatan dengan Hari Pemuda Internasional ke-26 pada 12 Agustus 2026 dan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bagi AMBAR, kemerdekaan tidak boleh berhenti pada upacara, pengibaran bendera, pidato seremonial, atau slogan nasionalisme.

Kemerdekaan harus dibuktikan melalui keberanian menjaga kebenaran, membela kepentingan rakyat, mengawasi kekuasaan, dan memastikan setiap warga negara memiliki ruang untuk menyampaikan kritik tanpa dihantui intimidasi.

“Kalau kemerdekaan hanya dimaknai sebagai bebas dari penjajahan, tetapi rakyat takut bertanya dan jurnalis takut mengungkap fakta, maka kita harus berani bertanya: kemerdekaan itu sebenarnya untuk siapa?” tegas AMBAR.


*Jurnalis Bukan Musuh Negara*


AMBAR mengaitkan refleksi tersebut dengan pernyataan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida dalam sambutan HUT ke-32 AJI di Hall Dewan Pers, Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Nany secara terbuka merespons berbagai label yang dialamatkan kepada jurnalis, termasuk “Londoireng”, “tidak punya otak”, hingga “kawanan sirkus”.

Menurut Nany, jika “Londoireng” dimaksudkan untuk menyebut jurnalis sebagai pengkhianat karena tidak mengikuti keinginan penguasa, maka ia justru menerima label tersebut.

“Kalau Londoireng dimaksudkan untuk mengatakan jurnalis adalah pengkhianat karena tidak mengikuti keinginan penguasa, maka saya akan mengatakan, ya, kita Londoireng,” ujar Nany.

Pernyataan itu, menurut AMBAR, merupakan tamparan keras terhadap cara pandang yang menempatkan pers kritis sebagai musuh kekuasaan.

“Jurnalis bukan pegawai kekuasaan. Jurnalis bekerja untuk publik. Ketika fakta bertentangan dengan kepentingan penguasa, tugas jurnalis bukan mengubah fakta agar menyenangkan kekuasaan. Tugas jurnalis adalah menyampaikan fakta,” kata AMBAR.

Ia menegaskan, loyalitas utama seorang jurnalis bukan kepada pejabat, partai politik, pemilik kepentingan, maupun kelompok tertentu, melainkan kepada kebenaran, kode etik jurnalistik, dan kepentingan publik.


*Kritik Bukan Makar, Investigasi Bukan Provokasi*


AMBAR menilai demokrasi akan kehilangan maknanya apabila setiap kritik dibalas dengan stigma.

Kritik disebut makar. Pertanyaan dianggap penghinaan. Investigasi dicap provokasi. Berita yang mengungkap kelemahan pemerintah dianggap sebagai serangan.

“Ini logika yang berbahaya. Negara demokrasi justru membutuhkan pers yang berani bertanya ketika kekuasaan merasa tidak perlu menjawab,” tegasnya.


Pernyataan Nany juga sangat jelas.


“Jurnalis bukan musuh negara. Jurnalis bukan makar. Kritik bukanlah hal yang berat. Pertanyaan bukanlah penghinaan. Investigasi bukanlah provokasi.”

Bagi AMBAR, kalimat tersebut bukan sekadar pidato HUT organisasi profesi. Itu merupakan peringatan keras bahwa kebebasan pers tidak boleh dikorbankan atas nama stabilitas, kenyamanan kekuasaan, atau kepentingan politik tertentu.

“Pemerintah tidak perlu takut kepada jurnalis. Yang seharusnya ditakuti adalah ketika kekuasaan tidak lagi memiliki mekanisme koreksi,” ujarnya.


*Disebut Tak Punya Otak, Tetapi Tetap Menulis*


Nany juga menanggapi tudingan bahwa jurnalis tidak memiliki otak.

Namun, justru di tengah tekanan, ancaman, kekerasan, dan ketidakpastian ekonomi, para jurnalis masih membuka laptop, memeriksa dokumen, melakukan verifikasi, mengejar narasumber, dan menulis berita.

“Kalau memilih profesi ini dianggap tidak punya otak, biarlah kami tidak punya otak. Tapi kami punya nurani, kami punya integritas, dan yang paling penting kita punya keberanian,” kata Nany.

AMBAR menyebut pernyataan tersebut sebagai gambaran nyata tentang harga yang harus dibayar sebagian jurnalis ketika memilih berdiri di jalur independensi.

“Jurnalisme bukan pekerjaan untuk mencari tepuk tangan. Jurnalisme adalah pekerjaan yang terkadang membuat kita dimusuhi karena mengungkap sesuatu yang ingin disembunyikan,” ujarnya.

Karena itu, menurutnya, jurnalis harus tetap memiliki keberanian sekaligus disiplin terhadap fakta.

“Berani bukan berarti sembrono. Kritis bukan berarti menghina. Investigatif bukan berarti menuduh tanpa bukti. Justru semakin tajam sebuah berita, semakin kuat pula data dan verifikasinya,” tegas AMBAR.


*Solidaritas: Ketika Satu Jurnalis Diserang, Semua Harus Berdiri*


Nany juga menyinggung istilah “kawanan sirkus” yang dialamatkan kepada jurnalis.
Alih-alih mundur, ia menjadikan istilah tersebut sebagai simbol solidaritas.

“Kami berkumpul ketika seorang jurnalis diserang. Kami berkumpul ketika media diintimidasi. Kami berkumpul ketika seorang jurnalis menghadapi kriminalisasi,” ujar Nany.

AMBAR menegaskan, solidaritas pers bukan bentuk persekongkolan.

“Kalau membela jurnalis yang mengalami kekerasan disebut kawanan, maka biarlah kita menjadi kawanan yang berdiri ketika satu orang jatuh. Jangan pernah membiarkan seorang jurnalis menghadapi kekuasaan seorang diri,” katanya.

Menurutnya, pers akan mudah dilemahkan apabila para jurnalis dibiarkan terpecah.


*81 Tahun Indonesia Merdeka, Demokrasi Belum Boleh Berpuas Diri*


Memasuki usia ke-81, Indonesia tidak boleh terjebak dalam romantisme sejarah.

Kemerdekaan harus dilihat sebagai tanggung jawab yang terus diperbarui.

Nany mengingatkan bahwa demokrasi dan kebebasan pers tidak pernah benar-benar selesai diperjuangkan.

“Kita mungkin pernah berpikir bahwa setelah reformasi, kebebasan pers akan menjadi sesuatu yang permanen. Ternyata tidak,” ujarnya.

AMBAR menyebut kalimat itu sebagai alarm bagi seluruh elemen bangsa.

“Demokrasi bukan benda mati. Kalau tidak dijaga, bisa mundur. Kebebasan pers juga bukan sesuatu yang otomatis aman hanya karena kita hidup di negara demokrasi,” tegasnya.

Ia menilai sejarah menunjukkan bahwa kekuasaan selalu membutuhkan kontrol.

Dan salah satu kontrol tersebut adalah pers.


*Pemuda Jangan Menjadi Penonton*


Momentum Hari Pemuda Internasional ke-26 pada 12 Agustus 2026 juga menjadi perhatian AMBAR.
Ia mengingatkan generasi muda agar tidak hanya menjadi konsumen informasi di tengah derasnya arus media sosial.

“Pemuda jangan hanya menjadi penonton. Jangan hanya sibuk menjadi viral. Pemuda harus berani membaca, memeriksa fakta, bertanya, mengkritisi, dan ikut menentukan arah bangsa,” katanya.

Menurut AMBAR, generasi muda yang kehilangan keberanian untuk berpikir kritis akan mudah dikendalikan oleh propaganda, disinformasi, dan kepentingan politik.

“Jangan serahkan masa depan Indonesia kepada mereka yang hanya pandai membuat slogan. Masa depan Indonesia membutuhkan generasi yang mampu berpikir, bekerja, dan berani mengatakan benar ketika memang benar serta salah ketika memang salah,” tegasnya.


*Kemerdekaan Harus Berani Mengoreksi Kekuasaan*


AMBAR menegaskan bahwa mencintai Indonesia tidak berarti membenarkan semua tindakan pemerintah.

Sebaliknya, kritik yang konstruktif justru merupakan bentuk kepedulian terhadap bangsa.

“Mencintai Indonesia bukan berarti memuji pemerintah setiap hari. Kadang-kadang, bentuk cinta kepada negara adalah berani mengatakan bahwa ada yang salah dan harus diperbaiki,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah yang kuat seharusnya tidak takut terhadap kritik.

“Pemerintah yang kuat bukan pemerintah yang hanya mendengar pujian. Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang mampu mendengar kritik, menjawab pertanyaan, membuka data, memperbaiki kesalahan, dan bertanggung jawab kepada rakyat,” kata AMBAR.


*Kebebasan Pers Adalah Hak Rakyat*


AMBAR kembali menegaskan pesan Nany bahwa kebebasan pers bukan hadiah bagi wartawan.

“Kebebasan pers bukan hadiah untuk jurnalis. Kebebasan pers adalah hak publik. Jurnalis hanya menjalankan mandat tersebut,” ujar Nany.

AMBAR mengatakan, ketika seorang jurnalis melakukan investigasi, sesungguhnya yang sedang diperjuangkan bukan kepentingan pribadi wartawan.

“Ketika pers mengungkap dugaan penyimpangan, yang diperjuangkan bukan ego wartawan. Yang diperjuangkan adalah hak masyarakat untuk tahu,” katanya.

Karena itu, ia meminta semua pihak tidak buru-buru memusuhi pers hanya karena sebuah berita terasa tidak nyaman.

“Berita yang tidak menyenangkan pemerintah bukan berarti berita itu salah. Yang harus diperiksa adalah faktanya. Kalau salah, bantah dengan data. Kalau benar, perbaiki persoalannya,” tegas AMBAR.


*Pesan Kemerdekaan dari AMBAR*


Dalam momentum HUT RI ke-81 dan Hari Pemuda Internasional ke-26, AMBAR mengajak seluruh jurnalis, pemuda, aktivis, mahasiswa, masyarakat sipil, dan seluruh elemen bangsa untuk menjaga demokrasi secara bersama-sama.

“Jangan biarkan kemerdekaan hanya menjadi upacara tahunan. Jangan biarkan Merah Putih hanya berkibar di tiang, tetapi keberanian justru diturunkan di jalan kehidupan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perjuangan generasi sekarang memang berbeda dengan perjuangan para pahlawan masa lalu.

Dahulu rakyat mengangkat senjata melawan penjajahan. Kini perjuangan dilakukan dengan ilmu, integritas, keberanian, kerja nyata, penegakan hukum, kontrol sosial, dan keberanian menjaga kebenaran.

“Para pahlawan telah menyerahkan kemerdekaan kepada kita. Pertanyaannya sekarang, apa yang akan kita serahkan kepada generasi berikutnya? Demokrasi yang semakin kuat atau kebebasan yang semakin sempit?” kata AMBAR.

Ia pun menyampaikan pesan tegas pada momentum tersebut:

“Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Selamat Hari Pemuda Internasional ke-26. Jangan takut menjadi kritis. Jangan takut bertanya. Jangan takut mengungkap fakta. Karena negara yang demokratis bukan negara tanpa kritik, melainkan negara yang mampu hidup bersama kritik.”

Menurut AMBAR, pers harus tetap menjadi perisai terakhir demokrasi—bukan karena jurnalis lebih kuat dari kekuasaan, tetapi karena kebenaran, fakta, dan kepentingan publik tidak boleh dikalahkan oleh rasa takut.

“Selama masih ada keberanian untuk bertanya, masih ada keberanian untuk menulis, dan masih ada keberanian untuk mempertahankan kebenaran, selama itu pula semangat kemerdekaan Indonesia belum padam,” pungkas AMBAR.  [*]

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penistaan Agama dalam Festival Musik di Ancol

Jakarta — Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan terkait tantangan melafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan minuman beralkohol dalam Festival Musik Sound Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) dan rekaman videonya kemudian beredar di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dari pihak manajemen, penyelenggara kegiatan, pemilik merek minuman, serta sejumlah pengunjung yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut,” ujar Kombes Iman, Rabu (12/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak yang diduga menyampaikan tantangan tersebut merupakan seorang pengunjung festival. Pengunjung itu diduga mengambil mikrofon dan secara spontan membuat tantangan kepada pengunjung lainnya.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge. Namun, aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” jelas Kombes Iman.

Penyidik telah mengidentifikasi pihak tersebut dan akan mengamankannya untuk kepentingan pemeriksaan. Namun, polisi belum mengungkapkan identitasnya karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Sebelumnya, penyidik telah mengecek lokasi kegiatan di Ecopark, Ancol, serta berkoordinasi dengan pihak pengelola kawasan dan Polsek Pademangan. Polisi juga memperoleh sejumlah dokumen dan informasi awal yang berkaitan dengan pelaksanaan festival serta aktivitas gerai minuman di lokasi.

Kombes Iman menegaskan, Polri bersikap proaktif dalam menangani persoalan sensitif yang berkaitan dengan kepentingan publik dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta informasi yang berkembang di ruang publik.

“Dengan atau tanpa adanya tekanan, kami sudah proaktif melakukan upaya penyelidikan. Apabila dari berita acara pemeriksaan para saksi dan temuan penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, tentunya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas,” katanya.

Menurut Kombes Iman, peristiwa tersebut berpotensi dikenakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan, keterangan para saksi, dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami fakta, keterangan para saksi, serta alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat tetap tenang dan memberikan ruang kepada penyidik untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan informasi maupun potongan video yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada penyidik. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara transparan berdasarkan fakta hukum,” ujar Kombes Budi.

Polri Pastikan Pengelolaan Rutan Bareskrim Berjalan Sesuai Prosedur

JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan pengelolaan Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, mulai dari penerimaan dan penempatan tahanan, pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pengawasan keamanan dan ketertiban.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, pengelolaan Rutan Bareskrim mengacu pada Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang ketentuan mengenai perawatan tahanan di lingkungan Polri. Setiap proses dilaksanakan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan berada dalam sistem pengawasan secara berjenjang.

“Pengelolaan Rutan Bareskrim dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mulai dari penempatan tahanan, pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan makanan dan kesehatan, sampai dengan pengawasan dan penjagaan semuanya memiliki ketentuan yang harus dipatuhi,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Ia menjelaskan, pelayanan terhadap tahanan mencakup pembinaan kerohanian dan jasmani, pemberian makanan, pemeriksaan kesehatan, pakaian tahanan, waktu kunjungan, serta mekanisme penyampaian keluhan. Seluruh bentuk pelayanan tersebut merupakan bagian dari perawatan tahanan yang telah diatur.

“Fasilitas dan pelayanan yang diberikan kepada tahanan juga sudah diatur dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2015,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan kunjungan, misalnya, setiap pengunjung wajib melalui pemeriksaan dan pencatatan identitas serta pemeriksaan barang bawaan. Kunjungan juga dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan dan tidak dipungut biaya.

Johnny menegaskan, aspek keamanan juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan Rutan. Petugas jaga memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan secara berkala dan insidentil, termasuk pemeriksaan terhadap kondisi ruang tahanan serta penggeledahan apabila diperlukan.

“Penjagaan dilakukan secara berlapis. Ada pemeriksaan secara periodik dan insidentil, pengawasan ruang tahanan secara berkala, serta pencatatan setiap kegiatan jaga. Ini semua dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan,” kata Johnny.

Selain itu, terdapat sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh tahanan, di antaranya membawa alat komunikasi, membawa uang, melakukan perjudian, serta memasukkan, menyimpan, menggunakan maupun mengedarkan narkoba di dalam Rutan.

Pengawasan dan pengendalian perawatan tahanan di tingkat Mabes Polri juga dilaksanakan melalui supervisi, monitoring dan evaluasi, serta bimbingan teknis dan arahan. Pelaksanaannya berada dalam koordinasi Kabareskrim Polri dan dilakukan secara berjenjang.

Menurut Johnny, keberadaan fasilitas Rutan juga telah disesuaikan dengan kebutuhan perawatan tahanan, antara lain ruang penjagaan, ruang tahanan, MCK, ruang kunjungan, ruang makan, ruang ibadah, tempat penyimpanan barang titipan, serta sarana pengamanan seperti CCTV dan metal detector.

“Prinsipnya, seluruh proses perawatan tahanan dilaksanakan berdasarkan prosedur, dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, pelayanan, dan penghormatan terhadap hak-hak tahanan. Pengawasan juga terus dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Johnny.

Sahroni Apresiasi BNN Bongkar Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah cepat dan tegas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta TNI Angkatan Laut yang berhasil menggagalkan penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin di perairan Kepulauan Riau. Ia mengatakan zat tersebut mengerikan bagi generasi muda.

"Apresiasi setinggi-tingginya bagi Kepala BNN, Polri, TNI dan bea cukai yang sudah bekerjasama dengan sangat baik dalam melakukan operasi penangkapan narkoba dengan jumlah yang luar biasa ini. Ini adalah bentuk kerjasama yang sangat baik dan kita harap akan terus dijalankan ke depannya demi mengurangi peredaran narkoba di masyarakat dan demi menyelamatkan masa depan generasi muda kita," kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (11/8/2026).

Ia kemudian bicara zat ketamin yang ada di dalam vape. Dia menyebut zat tersebut berbahaya lantaran sulit dideteksi.
"Terkait vape yang mengandung narkoba, ini memang mengerikan karena sekarang obat-obatan terlarang sudah beragam jenis dan bentuknya. Karena itulah, dari awal saya mendorong agar vape ini dilarang total saja, demi anak-anak kita," ucap dia.

Bendum DPP NasDem ini pun mendorong BNN beserta penegak hukum untuk terus melakukan operasi seperti itu. Menurutnya, operasi semacam itu bisa mempersulit langkah para pihak mengedarkan ketamin.

"Terus lakukan operasi-operasi agar mereka-mereka sulit lagi untuk bertransaksi dan bisa mencegah lebih awal atas operasi-operasi yang dilakukan oleh aparat-aparat penegakan hukum," tutur dia.

"Pada umumnya narkotika pasti sulit dihilangkan, tapi minimal dengan upaya-upaya operasi bisa menurunkan peredaran terutama narkotika melalui vape ini, kalau vape bisa dilarang makin berkurang juga para mafia membuat narkotika itu beredar," lanjutnya.

Gerindra Apresiasi BNN Bongkar Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin: Bukan Perkara Kecil

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, mengapresiasi langkah cepat dan tegas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta TNI Angkatan Laut yang berhasil menggagalkan penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin di perairan Kepulauan Riau. Ia menilai pengungkapan tersebut merupakan prestasi penting dalam upaya negara melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba.

"Saya mengapresiasi dan mendukung penuh langkah cepat BNN dalam pengungkapan penyelundupan hampir 1,3 ton ketamin. Ini bukan perkara kecil. Barang sebanyak itu menunjukkan adanya ancaman serius dari jaringan peredaran gelap yang harus kita lawan bersama," kata Bimantoro dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Kader dari Partai Gerindra ini menilai pengungkapan tersebut tidak boleh berhenti pada penangkapan para awak kapal atau pihak yang berada di lapangan. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas hingga ke akar jaringan, termasuk mengungkap siapa pengendali, pemodal, pemasok, penerima, hingga jaringan yang mengatur jalur distribusi barang tersebut.

"Jangan berhenti di pelaku lapangan. Bongkar sampai ke akar-akarnya. Siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, dari mana barang ini berasal, siapa penerimanya, dan ke mana jaringan ini akan mendistribusikannya harus diungkap secara tuntas," tegasnya.

Menurut dia, jaringan narkoba dan penyelundupan zat psikotropika memiliki pola kerja yang terorganisasi dan memanfaatkan berbagai celah, termasuk jalur laut. Karena itu, penindakan harus diikuti dengan pemetaan dan pembongkaran jaringan secara menyeluruh.

"Kita harus memperketat pengawasan terhadap jaringan dan seluruh jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan. Jangan sampai keberhasilan hari ini hanya memutus satu pengiriman, sementara jaringan besarnya masih bebas bergerak dan mencari jalur baru," katanya.

Lebih lanjut, Bimantoro menyoroti modus penyalahgunaan ketamin yang makin beragam, termasuk kemungkinan dimodifikasi dan dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik atau vape. Menurut dia, perkembangan modus tersebut harus menjadi perhatian serius karena dapat menyasar generasi muda dengan cara yang lebih sulit terdeteksi.

"Modusnya terus berkembang. Karena itu, pengawasan juga harus berkembang. Negara tidak boleh kalah cepat dari para sindikat narkoba. Teknologi, intelijen, pengawasan perbatasan, dan koordinasi antarlembaga harus terus diperkuat," ujar Bimantoro.

Bimantoro mengajak masyarakat, khususnya masyarakat pesisir, nelayan, dan pelaku industri kemaritiman, untuk ikut meningkatkan kewaspadaan serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyelundupan narkoba dan zat psikotropika.

"Perang melawan narkoba bukan hanya tugas satu lembaga. Ini tugas bersama. Sinergitas aparat dan partisipasi masyarakat harus diperkuat agar Indonesia benar-benar terbebas dari ancaman narkoba," pungkas Bimantoro.

Sebelumnya, pengungkapan oleh tim gabungan ini berlangsung pada Jumat (7/8). Dalam operasi ini, petugas mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar, yaitu KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), serta MML (44).

Para pelaku menyembunyikan barang haram di dalam kompartemen tersembunyi dekat anjungan kapal. Petugas mengamankan 65 karung berisi 1.300 bungkus teh cina dengan berat total sekitar 1,3 ton. Hasil uji menggunakan alat Rigaku mengonfirmasi seluruh sampel positif mengandung ketamin.

BNN, Kemensos, Kemenkes, dan Kemenaker Teken MoU Penanganan Korban Napza

Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menjalin kerja sama dengan tiga Kementerian, yakni Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

Kerja sama interdepetensial ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai penanganan komprehensif bagi korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya (Napza).

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto bersama jajaran menteri dan perwakilan dari Kemensos, Kemenkes, serta Kemenaker di Kantor BNN RI, Jakarta.

Melalui sinergi ini, BNN dan ketiga kementerian bersepakat untuk mengintegrasikan layanan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, hingga pelatihan vokasional serta pemberdayaan tenaga kerja bagi para mantan pecandu dan korban Napza.

Kepala BNN menegaskan bahwa penanganan korban penyalahgunaan narkoba tidak cukup hanya diselesaikan dari sisi penegakan hukum semata, tetapi memerlukan pendekatan kemanusiaan dari hulu ke hilir.

"Korban penyalahgunaan narkotika adalah orang sakit yang harus disembuhkan dan dipulihkan. Melalui kerja sama lintas kementerian ini, kita tidak hanya memulihkan kesehatan fisik dan mental mereka melalui Kemenkes dan Kemensos, tetapi juga memberikan kepastian masa depan dan keterampilan kerja melalui Kemenaker agar mereka tidak kembali terjerosok," ujarnya.

Dalam skema kerja sama tersebut, Kemenkes bertugas mengoptimalkan fasilitasi rehabilitasi medis di rumah sakit dan puskesmas, Kemensos berfokus pada pendampingan rehabilitasi sosial serta reintegrasi ke masyarakat, sedangkan Kemenaker memfasilitasi program pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) untuk memberikan bekal kemandirian ekonomi.

Langkah ini diharapkan mampu menekan angka kekambuhan (relapse) penyalahguna narkotika sekaligus mempercepat proses pengembalian mantan korban Napza menjadi sumber daya manusia yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Cegah Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Perkuat Pengawasan Nasdem Tower

Jakarta Pusat – Upaya pencegahan gangguan keamanan terus diperkuat jajaran Polsek Metro Menteng melalui kegiatan sambang kewilayahan. Bhabinkamtibmas Kelurahan Gondangdia, Aiptu Kamidi, menyambangi Kantor Nasdem Tower, Jakarta Pusat, sekaligus melakukan koordinasi dengan petugas keamanan (security). Rabu (12/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Kamidi mengingatkan security agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak hanya mengandalkan pengamanan di satu titik. Patroli secara berkala di area gedung, lingkungan sekitar, serta area parkir perlu dilakukan untuk memastikan kondisi tetap aman dan terkendali.

Petugas juga diminta memberikan perhatian terhadap aktivitas keluar-masuk gedung dengan melakukan pengawasan terhadap tamu maupun kendaraan. Langkah tersebut menjadi bagian dari deteksi dini untuk mencegah potensi tindak kriminalitas, termasuk pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung menekankan pentingnya penguatan kegiatan preventif melalui sambang dan koordinasi dengan seluruh unsur pengamanan. Kehadiran polisi bersama petugas keamanan di lingkungan perkantoran diharapkan mampu mempersempit peluang terjadinya gangguan kamtibmas.

Sementara itu, Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menegaskan bahwa kewaspadaan harus menjadi bagian dari pelaksanaan tugas sehari-hari. Security diharapkan aktif melakukan patroli, mengenali situasi di lingkungan sekitar, serta segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan aktivitas atau kondisi yang mencurigakan.

Kegiatan sambang ini sekaligus menjadi bentuk sinergi Polsek Metro Menteng dengan pihak keamanan gedung dalam menciptakan lingkungan perkantoran yang aman, tertib, dan kondusif bagi karyawan maupun masyarakat yang beraktivitas di Nasdem Tower.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)