Tampilkan postingan dengan label kabar y. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kabar y. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Mei 2026

Jelang Kick Off Bekasi FC Vs PSPS, Gegana Brimob PMJ Sterilisasi Stadion

Bekasi - Gegana Brimob Polda Metro Jaya melalui Unit Jibom melaksanakan sterilisasi di Stadion Patriot Chandrabaga, Bekasi, Sabtu (2/5/2026), menjelang pertandingan sepak bola antara Bekasi FC melawan PSPS Pekanbaru. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh area pertandingan aman dan nyaman bagi pemain, ofisial, serta masyarakat yang akan hadir menyaksikan laga.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh pada sejumlah titik penting. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan benda mencurigakan maupun potensi gangguan keamanan lainnya.

Dansat Brimob PMJ Kombes Pol. Henik Maryanto mengatakan, sterilisasi merupakan langkah preventif agar masyarakat dapat menikmati pertandingan dengan rasa aman. Menurutnya, kehadiran personel di lapangan menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberi pelayanan terbaik pada setiap kegiatan publik.

Ia menambahkan, pengamanan yang diawali pemeriksaan lokasi diharapkan mampu mencegah gangguan sejak dini sekaligus menjaga kelancaran jalannya pertandingan. Dengan situasi yang kondusif, aktivitas olahraga dan hiburan masyarakat dapat berlangsung tertib.

Masyarakat yang hadir diimbau tetap mematuhi aturan panitia, menjaga ketertiban di stadion, serta segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan melalui layanan kepolisian 110.

Senin, 15 September 2025

Modus Jaket Ojol Palsu, Dua Pria Nekat Curi AC Mal Tambora karena kebutuhan Ekonomi


Jakarta Barat-Dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri dua unit AC dari Mal Tambora, Jakarta Barat, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp14 juta.

Aksi pencurian yang terjadi pada 28 dan 30 Agustus 2025 ini terungkap setelah jajaran Polsek Tambora melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap pelaku pada Rabu malam, 10 September 2025.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa keduanya menggunakan modus sederhana dengan meminjam jaket ojek online (ojol) milik adik pelaku untuk mengelabui warga. 

Mesin AC hasil curian kemudian dijual dengan harga murah, hanya Rp500 ribu per unit.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui DM adalah mantan juru parkir, sementara FM tidak memiliki pekerjaan tetap. 

Keduanya mengaku terpaksa melakukan aksi ini karena desakan kebutuhan hidup. Meski demikian, mereka tetap dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa himpitan ekonomi bukan alasan untuk melakukan kejahatan, sebab langkah nekat justru membuka jalan panjang menuju konsekuensi hukum yang berat.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)