Tampilkan postingan dengan label Kasus Dan Krininal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Dan Krininal. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Juni 2024

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di Pantai Indah Kapuk Dua


Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perampokan 18 jam tangan mewah senilai Rp 12,85 miliar yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Sabtu (8/6/2024). 

Pelaku utama pencurian toko jam tangan mewah di PIK 2, Tangerang dua kali survei ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebelum melancarkan aksinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengatakan HK dua kali mendatangi toko tersebut. Awalnya tersangka HK sudah mendatangi toko tersebut 2 kali, 18 Mei 2024, kemudian 25 Mei 2024, dengan berpura-pura menjadi customer. 

"Maksud kedatangan tersangka adalah melakukan survei terhadap lokasi dan datang sebagai pelanggan. Hal itu untuk mengetahui lokasi tempat dimana letak jam tangan mewah itu dipajang,." bebernya saat Konferensi Pers, Jumat 14 Juni 2024.

Lanjut Wira, Setelah beberapa saat memantau situasi dan diketahui kondisi lantai 1 toko dalam keadaan sepi, Tersangka (HK) mengeluarkan pisau dan menodongkan pisau tersebut ke 2 (dua) orang karyawan yang ada. 

"Tersangka (HK) menyuruh 2 (dua) orang karyawan tersebut untuk masuk ke dalam Fitting Room. Di dalam Fitting Room Tersangka (HK) mengambil handphone milik karyawan kemudian mengikat tangan karyawan dengan menggunakan Kabel Ties."

Tidak lama kemudian 1 (satu) orang karyawan lainnya masuk ke dalam Toko Prestigetime untuk mengantarkan minuman, melihat karyawan yang baru masuk, Tersangka (HK) langsung menodongkan pisau ke karyawan tersebut dan memaksanya masuk ke dalam Fitting Room dan juga mengikat tangannya dengan menggunakan Kabel Ties. 

Setelah Tersangka (HK) berhasil mengikat 3 (tiga) karyawan dengan menggunakan Kabel Ties, Tersangka (HK) memerintahkan para karyawan untuk masuk ke dalam toilet, dan mengunci para karyawan di dalam toilet, dari luar.

Kemudian, Tersangka (HK) naik ke lantai 2 Ruko, dan menodongkan pisau ke 1 (satu) orang karyawan perempuan yang berada di lantai 2. Lalu Tersangka (HK) mengambil handphone milik karyawan dan meminta karyawan tersebut untuk membuka laci penyimpanan jam tangan. 

Setelah laci penyimpanan jam tangan terbuka, Tersangka (HK) mengikat tangan karyawan perempuan tersebut lalu mengambil 18 (delapan belas) unit jam tangan mewah dan dimasukkan ke dalam kantong yang Tersangka (HK) bawa.

Lebih lanjut, setelah mengambil 18 (delapan belas) unit jam tangan mewah dari laci penyimpanan, Tersangka (HK) memasukkan karyawan perempuan ke dalam kamar mandi lantai 1 toko, bersama 3 (tiga) orang karyawan lainnya. 

"Setelah memasukkan 4 (empat) orang karyawan Toko ke dalam kamar mandi, Tersangka (HK) mengunci pintu kamar mandi tersebut dari luar, lalu Tersangka (HK) melarikan diri dengan membawa handphone milik karyawan dan 18 (delapan belas) unit jam tangan mewah yang mana berdasarkan Laporan Polisi ke-18 jam tangan mewah tersebut diperkirakan bernilai Rp. 12,85 miliar." ucap Satya.

Sebelumnya, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka (HK) dan ditemukan 12 (dua belas) unit jam tangan mewah hasil curian yang masih ada padanya.

Setelah dilakukan pengembangan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka (MAH), (DK) dan (TFZ) yang berperan sebagai penadah, dan ditemukan 6 (enam) unit jam tangan mewah lainnya, yang merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh Tersangka (HK).

Lanjut Wira, Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan peristiwa perampokan tersebut.

"Terhadap para tersangka khususnya tersangka utama dengan inisial HK dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun sedangkan Tersangka MAH, DK dan TFZ di persangkakan dengan tidak pidana pertolongan jahat ataupun penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun". Pungkasnya.

Senin, 03 Juni 2024

Lagi Lagi Viral :Kapolsek Koja Press Release Ungkap Pelaku Curanmor yang Menggunakan Senpi di Cafe


Jakarta Utara-Polsek Koja Kompol Muhammad Syahroni,S.I.K, S.H.,M.Si lagi lali ungkap tindak Pidana pencurian dengan kekerasan, dan kedapatan membawa senjata api Replika Air Gun tanpa hak press release bertempat di Jalan Bhayangkara Nomor 7 Lobby Mapolsek Koja, Jakarta Utara pada pukul 02.00 WIB, Senin (3/6/2024). 

Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni mengatakan kronologis kejadian pada hari Senin 27 Mai 2024, pada pukul 21.00 WIB di parkiran Cafe Alula Kopi Jl.Manggar No.8A RT 02 RW 09 kelurahan Tugu Utara kecamatan Koja Jakarta. Dengan Nomor : LP/B/62/V/2024/SPKT/SEKJA/PMJ pada tanggal 27 Mai 2024.

Pencurian dengan kekerasan dan atau kedapatan membawa senjata Api Replika Air Gun tanpa hak jenis Revolver.Melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP Pidana dan atau Pasal 1 ayat (1) UUD Darurat No.12 Tahun 1951 pelaku berinisial MBR dan pelaku DPO F.

Korban AI pemilik cafe luka tembak dada dan warga SB luka tembak lengan sebelah kiri.

Modus operandi pelaku MBR mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci Leter T, namun dikarenakan perbuatan kedua pelaku diketahui saksi AI dan diteriaki maling hingga akhirnya kedua pelaku melakukan perlawanan, dengan menembakkan senjata Api jenis Air Gun ke saksi yang memergoki pelaku hingga mengenai tiga (3) orang warga sekitar yang akan mengamankan kedua pelaku. 

Pelaku MBR sudah melakukan tindakan kejahatan menggunakan senjata api air gun  2 kali melakukan di wilayah Cakung Jakarta Timur dan Kelurahan Tugu Utara Koja Jakarta Utara.

Rabu, 29 Maret 2023

Sidang Perkara Gugatan PT. MPE Kepada Tergugat PT. APB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Memasuki Agenda Keterangan Saksi Ahli




JAKARTA- Sidang Perkara Nomor 389/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel telah memasuki agenda Keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahli yang dihadirkan oleh Penggugat adalah Dr. C. Kastowo, SH., MH., akademisi dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Penggugat dalam perkara ini adalah PT Multi Pratama Engineering dan PT Adhi Persada Beton  sebagai Tergugat, Iansyah Pratama sebagai Turut Tergugat I dan Kementerian BUMN sebagai Turut Tergugat II.


Kasus ini bermula saat PT Multi Pratama Engineering (PT MPE) dan PT Adhi Persada Beton (PT APB) melakukan kerjasama dimana Tergugat sejak tahun 2015 telah memesan barang kepada Penggugat dengan total nilai Purchase Order (PO) sebesar Rp 5.997.350.105,-. Atas pesanan Tergugat sesuai total PO tersebut di atas, Penggugat telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada Tergugat yakni dengan mengirimkan barang pesanan Tergugat kepada Tergugat. Hal ini berarti Penggugat sebagai penjual telah memenuhi kewajiban (prestasi) sebagai penjual. Namun sebaliknya Tergugat belum memenuhi kewajiban pembayarannya kepada Penggugat.


Berdasarkan hasil rekapitulasi Laporan Penjualan dan Pembayaran oleh PT MPE maka PT APB baru melakukan pembayaran kepada PT MPE sebesar Rp 1.471.701.518,-. Dengan demikian PT APB masih memiliki kewajiban pembayaran kepada PT MPE yang terhutang sebesar Rp 4.525.648.587,- belum termasuk PPN.

PT MPE telah berulang kali menghubungi PT APB untuk meminta agar PT APB segera menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut, namun sampai diajukan gugatan ini, PT APB belum melakukan dan memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT MPE. PT MPE juga telah mengirimkan somasi sebanyak 3 (tiga) kali, namun sampai dengan diajukannya gugatan ini, PT APB tetap belum bersedia untuk melaksanakan dan memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT MPE.

Belakangan diketahui bahwa ternyata PT APB yang dalam hal ini diwakili oleh Herry Ardianto selaku Direktur Keuangan, SDM & Umum telah membuat kesepakatan dalam Berita Acara Utang Piutang dengan Iansyah Pratama yang pada saat itu menjabat sebagai Komisaris PT MPE terkait dengan utang PT APB kepada PT MPE. Berita Acara itu menyepakati PT APB hanya membayar DPP sebesar Rp 650.000.000,- dan PPN sebesar Rp 173.803.400,- sehingga total sejumlah Rp 823.803.400,-. Uang itu pun tidak ditransfer ke rekening PT MPE, melainkan ditransfer ke rekening pribadi Iansyah Pratama. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi PT MPE karena selama ini dalam setiap transaksi selaku dibayarkan kepada rekening PT MPE. Selain itu, PT MPE tidak pernah mengetahui dan dimintai persetujuan terkait Berita Acara tersebut.

Dalam keterangannya di persidangan, Ahli Dr. C. Kastowo, SH., MH., menyatakan, "Pada dasarnya kalau bicara tentang perjanjian maka yang sangat penting adalah dalam hal ini siapakah subyeknya. Apalagi kalau ini bicara Perseroan Terbatas itu yang hubungannya dengan banyak orang bisa saja dia mengatasnamakan Perseroan, yang penting yang harus dicek adalah betulkah dia memiliki kewenangan untuk mewakili Perseroan itu,” ujarnya.

“Karena kalau dia tidak memiliki dasar untuk dia dinyatakan berwenang maka sebenarnya PT tidak pernah terikat atas perjanjian yang dibuat oleh siapapun juga bahkan orang yang sangat penting didalam.Tapi kalau dia bukan sebagai Direksi maka tidak punya kewenangan,” lanjut Kastowo.

Di dalam Undang-Undang PT yang memiliki hak untuk mewakili PT adalah Direksi. Maka siapapun yang bertindak, tidak dalam kuasa PT (Direksi) maka PT tidak pernah terikat dengan perjanjian sekalipun itu menguntungkan PT apalagi kalau merugikan. Jadi PT tidak terikat terhadap Perjanjian yang dibuat kalau dia tidak dalam kapasitas dapat atau boleh mewakili PT. 

“Jika tidak ada dasar, tidak ada kuasa, sebenarnya tidak boleh. Dan kita bisa mengatakan PT tidak terikat dengan Perjanjian itu karena dibuat oleh seseorang dibuat oleh pihak yang memang tidak memiliki kuasa untuk mengikatkan PT,” terang Kastowo.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Vincent Suriadinata, SH., MH. didampingi Hotmaraja B. Nainggolan, SH., dan Agus Sutoyo, SH. dari Mustika Raja Law Office menyampaikan bahwa selama ini PT APB hanya mengulur waktu dan tidak pernah memberikan kepastian kepada PT MPE.

“Sebelum Klien Kami mengajukan gugatan, PT APB pernah mengirimkan email ke Kami pada 25 Januari 2022 dan menyatakan menyanggupi melakukan pembayaran kepada Klien Kami sebesar Rp 1.157.886.150,-. Namun karena tidak ada tindak lanjut dan kejelasan, Klien Kami mengajukan gugatan. Setelah gugatan diajukan, PT APB kembali menghubungi Kami pada 24 Mei 2022 dan menyatakan bersedia membayar sebesar Rp 1.200.000.000 ditambah dengan PPN sebesar 11% dari jumlah tersebut dengan ketentuan Penggugat menerbitkan faktur pajak atas PPN 11% tersebut untuk penyelesaian seluruh klaim dari Penggugat,” papar Vincent.

Lebih lanjut, Vincent menyatakan bahwa Kliennya sangat dirugikan atas tindakan PT APB. “Klien Kami sudah cukup bersabar dan menunggu lama agar PT APB dapat menyelesaikan kewajibannya. Namun memang tidak ada itikad baik dari PT APB. Kami juga berharap Kementerian BUMN bisa melakukan evaluasi terhadap PT APB, apalagi PT APB secara terang dan jelas telah melakukan internalisasi nilai perusahaan sejalan dengan nilai-nilai yang telah digagas seluruh BUMN, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-7/MBU/07/2020 tanggal 1 Juli 2020. PT APB secara resmi meluncurkan “AKHLAK” sebagai tata nilai baru perusahaan. Semoga AKHLAK bukan sekedar slogan, tetapi bisa benar-benar diimplementasikan,” pungkas Vincent.

Di lokasi yang sama pihak tergugat yang hadir dalam persidangan tidak bersedia untuk di konfirmasi terkait agenda sidang hari ini yang menghadirkan saksi ahli.