Tampilkan postingan dengan label Kabar Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabar Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Juni 2024

Pdt. Gilbert Lumoindong menghadiri Sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA berkomentar.


Jakarta– INDONESIA, Gilbert Lumoindong, Pendeta Fenomenal tervirall tengah menghadapi kasus pidana maupun perdata atas dugaan penistaan agama setelah khotbah yang kontroversialnya diduga menyinggung umat Muslim/Islam dan juga umat Kristiani (baik itu Kristen maupun Katolik) virall di media sosial dalam 8 (delapan) pekan terakhir ini, dan sampai saat ini masih dalam tahap pemeriksaan secara pidana serta persidangan secara perdata.

Menariknya Gilbert bukan hanya dilaporkan pidana, yang pertama kali oleh Farhat Abbas, S.H., tanggal 16 April 2024, tetapi disusul juga oleh Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta, Sapto Wibowo Sutanto dan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Wijaya Kusuma ke Polda Metro Jaya, tetapi Gilbert juga dilaporkan perdata oleh Aktivis Kristiani yang bernama Wiliianto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wiliianto, Aktivis Kristiani yang sering datang dalam ibadah di gereja GLOW, merasa ternistakan agamanya atas khotbah yang kontroversial tersebut. Gugatan Perdata atas Pdt. Gilbert Lumoindong masuk tanggal, 26 April 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara : 247/Pdt.G/ 2024/PN Jkt.Pst, dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menunjuk Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm selaku kuasa hukum yang mendampinginya.

Perjalanan gugatan perdata atas Pendeta Gilbert telah masuk dalam Sidang Mediasi Perkara untuk yang kedua (19/06/2024), dimana melalui Kuasa Hukum dari Mahanaim Law & Investigation Office, ASORI MOHO, S.H. salah satu perwakilan dari Kuasa Hukum Wiliianto telah menyerahkan Resume/Perdamaian disertai dengan dalil-dalil dan tuntutan mediasi yang sebelumnya sempat tertunda karena adanya kesalahan tanggal pada eCourt.

Dalam Resume/Perdamaian tertanggal 13 Mei 2024 yang telah diserahkan kepada Hakim Mediator Nomor Perkara : No. 247/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst (19/6/2024) dan juga kepada Tergugat, dan Turut Tergugat, pada dasarnya berisi : 

1. Permintaan Maaf kepada seluruh umat Kristani yakni Kristen dan Katolik melalui Video Rekaman Resmi.

2. Permintaan Maaf (Angka 1) di sebarkan juga melalui Media Sosiall, selain di Official Media Sosial dari Gereja GLOW.

3. Permintaan Maaf juga disaksikan oleh Turut Tergugat (BPP Gereja Bethel Indonesia) sebagai Saksi

4. Meminta agar Turut Tergugat (BPP Gereja Bethel Indonesia/GBI) untuk menghentikan sementara SK Kependetaan dan izin Gereja GLOW dalam masa 2 tahun.

5. Meminta Tergugat untuk membayar kerugian secara immateril/materil, termasuk juga membayar jasa Kuasa Hukum, dan biaya lainnya yang telah dikeluarkan, diperkirakan 1 (satu) miliar.

Saat awak media mewawancarai Kuasa Hukum Penggugat, ASORI MOHO, S.H. (Mahanaim Law Firm), di luar ruang mediasi Pengadilan Jakarta Pusat, permintaan dalam Resume/Perdamaian jauh lebih ringan dibanding dalam petitum gugatan perdata No. 247/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang sempat awak media lihat di SIPP dan informasi yang di dapat dari Meja Informasi  eCourt di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana Penggugat menuntut :

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan secara hukum TERGUGAT melakukan penghinaan atau  PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrecht Matige Daad);

3. Menyatakan kerugian yang dialami PENGGUGAT merupakan akibat dari tindakan TERGUGAT;

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) secara tunai dan seketika;

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) secara tunai dan seketika;

6. Menghukum TERGUGAT meminta permohonan maaf dan pernyataan menyesal kepada PENGGUGAT di  surat kabar umum terbitan Nasional di halaman depan yang dengan mudah di ketahui khalayak selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dan pada akun You Tube TERGUGAT @GilbertLumoindongvlogs media sosial official lainnya dengan masa tayang selama 30 (tiga puluh) hari media elektronik  Televisi Republik Indonesia (TVRI), Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), Surya Citra Televisi (SCTV), ANTV, Trans TV serta Trans 7 dengan waktu penayangan 7 (tujuh) hari berturut-turut;

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan TERGUGAT memenuhi secara suka rela terhadap putusan perkara ini;

8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menjatuhkan kode etik kependetaan  terhadap Pdt. Gilbert Luimoindong dan melakukan pemeriskaan keuangan internal maupun eksternal dalam keterkaitan dengan persepuluhan;

9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencabut izin dan/atau memecat dengan tidak terhormat dan/atau membatalkan Surat Keputusan Pdt. Gilbert Lumoindong dengan segala hukumnya;

10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan; peninjauan kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad);

11. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan/atau patuh pada putusan ini;

12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Resume/Perdamaian dinilai lebih ringan dan ringkas daripada petitum yang dimintakan Penggugat, karena secara perdata Gilbert/Tergugat diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan melanggar Pasal 1365 KUH Perdata, Pasal 1372 KUHPerdata, Pasal 1373 KUHPerdata secara jelas adanya dugaan unsur PMH, salah satunya adalah kesengajaan dengan juga didokumentasikan, direkam secara official menjadi milik gereja dan dibagikan ke media sosial, saat awak media mewawancarai Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA, dikantornya (18/06/2024), sebelum Resume/Perdamaian tersebut diserahkan.

Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA sendiripun sebagai seorang Kristen, bahkan beliau sendiri selain berprofesi sebagai advokat/pengacara, beliau juga seorang Gembala Sidang dan  Pendeta/Pastor dari BAHTERA LIFE COMMUNITY CHURCH (BLCC), Jakarta Barat-pun sedih dan menyesali adanya video yang kontroversial tersebut dalam khotbah Pendeta Gilbert Lumoindong, sehingga menimbulkan keresahan secara nasional bagi umat muslim/islam juga umat Kristien sendiri, merasa terganggu, pangkas Andry. 

Pengacara/Advokat Muda yang pernah menggagalkan perkara eksekusi lelang rumah Guruh Soekarno Putra (anak dari sang Proklamator RI), Lelang Cacat Kebon Kelapa Sawit 1.9 Triliun, Ujaran Kebencian atas Gubernur Papua, Lukas Enembe, dan kasus-kasus dengan para banker, tadinya menolak untuk menjadi Kuasa Hukum dari Wiliianto/Aktivis Kristiani ini, karena cermin profesi dirinya ada dan sama di Pendeta Gilbert Lumoind, sesama Kristen, satu kepercayaaan dengan profesi yang sama sebagai Pendeta/Pastor dan Gembala Sidang, ujar Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA ini.

Tetapi, Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA meyakini, jika dia harus menggugat Pdt. Gilbert Lumoindong karena ada satu alasan kuat yang masih dirahasiakan tetapi tentu ini Hadiah Spesial untuk Pendeta Gilbert. Ada Rahasia apa dibalik gugatan tersebut? Masih menjadi rahasia bagi awak media, juga rekan-rekan seprofesinya.  Karena pasti ada rencana dan rancangan Tuhan yang Mulia untuk Pdt. Gilbert dan beliau terpanggil untuk menjadi Kuasa Hukum untuk menggugat Pdt. Gilbert secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ungkap Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA.

Acara Sidang Mediasi ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 27 Juni 2024 di Pengadilan Jakarta Pusat atas Nomor Perkara : Nomor Perkara : No. 247/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dengan agenda Jawaban/Tanggapan dari Tergugat (Pdt. Gilbert Lumoindong dan Turut Tergugat (BPP Gereja Bethel Indonesia) atas Resume/Perdamaian yang telah diberikan (19/06/2024).

Senin, 10 Juni 2024

Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom, M.Th., C.Md., CLA menghadiri peresmian BPC PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) DKI Jakarta


The Indonesia Undercover- Perkumpulan Advokat Indonesia atau yang lebih dikenal sebagai PERADIN, yang saat ini diketuai oleh Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya. S.H. M.H. didampingi Sekjen Dr Hendrik E Purnomo SH., MH meresmikan Kantor Perwakilan PERADIN DKI Jakarta di Pusat Perkantoran Jl. Tubagus Angke Jakarta Barat. Selain dihadiri Anggota PERADIN DKI Jakarta turut hadir juga ratusan perwakilan dari masyarakat korban Asuransi WanaArtha serta undangan khusus Ketua Aliansi Korban WanaArtha Life, yang diketuai oleh Johanes Buntoro Fistanio, yang lebih dikenal sebagai Ketua Pejoang Sendal Jepit WannaArtha.

Selain itupun, hadir para tamu kehormatan, antara lain Dr. Benny Wullur., S.H., M.H.Kes dan Pengacara yang pernah menangani eksekusi rumah Guruh Soekarno Putra (anak dari Bung Karno) dan Lelang Kelapa Sawit Nasional terbesar se-Indinesia,  Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom., M.Th, C.Md., CLA dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm (Mahanaim Law & Investigation Office), turut hadir sebagai tamu undangan tamu terhormat di BPC PERADIN DKI Jakarta tersebut.

Dalam sambutannya, Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya., S.H. M.H. mengaku bersyukur PERADIN telah punya perwakilan di DKI Jakarta, Professor merasa bangga bagaimanapun perjalanan panjang Perjuangan kita, mudah-mudahan dengan kantor ini, menjadi semangat kita untuk terus berjuang, khususnya memperjuangkan keadilan masyarakat korban Asuransi WanaArtha dan para pencari keadilan lainnyaL.

Sekjen DPP PERADIN-pun, Dr Hendrik E Purnomo juga bersyukur, PERADIN DKI Jakarta telah memiliki Sekretariat, sebagaimana disampaikan Professor Firman Wijaya, Saya bangga sekali bahwa ini kita punya Posko Khusus, yang kita perjuangkan ke teman-teman semua, tapi saya rasa sehingga kedepan kita bersama-sama memperjuangkan hak para korban Asuransi WanaArtha juga para pencari keadilan lainnya, tegasnya.

Sebelum pemotongan Tumpeng, Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA mendapatkan kesempatan untuk memimpin doa bersama, sebelumnya telah kita ketahu bersama, Andry Christian dengan semangat tingginya selain sebagai Pejoang Keadilan, beliau juga adalah seorang Hamba Tuhan/Pendeta atau Pastor di BAHTERA LIFE COMMUNITY CHURCH, atau yang lebih dikenal dendan BLCC sebagai Gembala Sidang, yang berlokasi di Jl. Gang Macan Daan Mogot Blok A2 No 6, Jakarta Barat.

Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA sebelum doanyapun mengatakan BPC DKI PERADIN hadir bukan karena adanya kasus WannaArta, tetapi PERADIN hadir untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, bagi si pencari keadilan untuk mendapakan keadilan, kepastian, dan kemanfaaran hukum bersama Para Pejoang Keadilan (PERADIN), tegas Andry dengan semangatnya.

Selain itu Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA berharap besar atas para pejoang-pejoang keadilan ini dapat terus berjuang sampai titik dara penghabisan dan meskipun bumi dan langit ini runtuh, hendaklah keadilan ditegakan harus tetap berdiri dan kokoh, (FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM), bukan hanya untuk PERADIN tetapi juga untuk semua Organisasi Advokat yang ada di Indonesia, ujar Andry.

Untuk itu, Andry mengatakan melalui PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia), khususnya di BPC DKI Jakartak kita buktikan “SENDAL JEPIT” akan menjadi “SENDAL EMAS”  untuk kita semua, si pencari keadilan. Kita tetap mengawal asuransi WannaArta yang telah merugikan jutaan orang untuk mendapatkan Kembali HAK-nya, pangkas Andry. Setelah itu Andry berdoa agar apa yang menjadi harapan bukan hanya sekedar Ucapan Belaka tapi menjadi Goresan Darah para pejoang keadilan, “SENDAL JEPIT menjadi SENDAL EMAS”, tutup Andry dalam doanya.

PERADIN didirikan tahun 64 tepatnya di kota Surakarta, dan telah melahirkan tokoh-tokoh pejuang kebenaran, kiranya PERADIN menjadi bagiani dari apa yang tadi kita perjuangkan selama ini, terus melangkah tanpa henti, hanya berhenti Ketika keadilan sudah kita dapatkan. Kami berharap pemerintah-pun ikut bagian menjadi Pejoang Keadilan, pangkas Andry sebelum Prof Firman memotongksn tumpeng dan membagikan kepada para pencari dan pejoang keadilan.

KiraNya, Peresmian kantor ini, BPC PERADIN DKI Jakarta,  diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan pembelaan hukum bagi masyarakat, serta menjadi pusat koordinasi dalam memperjuangkan keadilan bukan hanya bagi para korban Asuransi WanaArtha tetapi untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, tutup Andry sebelum meninggalkan Lokasi. /red.