Jumat, 17 Juli 2026

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Perbuatannya Membawa Senjata Berbahaya Tanpa Hak, Tiga Pemuda Pembawa Senjata Tajam Diamankan

KOTA BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan tiga pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di wilayah hukumnya. Kasus kepemilikan senjata ilegal ini diekspos dalam konferensi pers di Mapolres setempat.

Rilis pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di Halaman Upacara Polres. Kegiatan pada Jumat (17/7/2026) sore ini turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Metro Bekasi Kota.

Dalam kegiatan tersebut, Kombes Pol Kusumo didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara. Hadir pula mendampingi jalannya rilis, yaitu Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal serta Kasie Humas AKP Suparyono guna menjelaskan rincian penangkapan para pelaku.

Penangkapan para pelaku bermula dari laporan kepolisian yang dilayangkan oleh pelapor berinisial I.B.A.P berusia 22 tahun. Laporan resmi tersebut terdaftar dengan nomor laporan SPKT Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota tertanggal 12 Juli 2026 lalu.

Peristiwa itu awalnya terjadi pada Minggu (12/7/2026) malam sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Teluk Angsan Permai. Lokasi kejadian perkara tepatnya berada di wilayah Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan keresahan warga mengenai keberadaan pemuda bersenjata tajam tersebut. Petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan para terduga pelaku di wilayah Kecamatan Medan Satria untuk dilakukan penangkapan.

Ketiga pelaku diringkus petugas tanpa perlawanan pada Minggu (12/7/2026) subuh sekitar pukul 04.00 WIB. Proses penangkapan para pemuda ini dilakukan di daerah Kaliabang Bungur, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Para pelaku yang diamankan petugas kepolisian berinisial M.R.S yang berusia 18 tahun, H.R berusia 18 tahun, serta M.F berusia 20 tahun. Ketiganya kedapatan menguasai senjata tajam berbahaya saat disergap oleh petugas di lapangan.

Dari tangan para tersangka, tim jajaran Satreskrim mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek berwarna merah milik M.R.S. Polisi juga menyita senjata tajam jenis celurit berwarna biru yang merupakan kepunyaan tersangka H.R.

Selain itu, petugas kepolisian menyita satu bilah celurit pendek bergagang merah yang diketahui merupakan milik tersangka M.F. Seluruh senjata tajam berbahaya tersebut kini diamankan di Mapolres sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya membawa senjata berbahaya tanpa hak, ketiga pemuda tersebut kini harus mendekam di sel tahanan. Para pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.