Jumat, 17 Juli 2026

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 77 Kasus Kejahatan Selama Operasi Brantas Jaya 2026

Bekasi Kota- Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 77 kasus tindakan kriminal dipidana selama  Operasi Brantas Jaya 2026 yang berlangsung sejak 4 Juli hingga 17 Juli 2026. Jumat (18/07/26).

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 69 tersangka berhasil diamankan, termasuk 18 orang yang diketahui merupakan residivis.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol.Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/7), mengatakan operasi masih berlangsung hingga 18 Juli dan pengungkapan kasus masih berpotensi bertambah.

Saat ini telah mengungkap 77 kasus dengan 69 tersangka yang berhasil diamankan. 

"Operasi masih terus berjalan sampai 18 Juli," kata Kapolres Kombes Pol Kusumo.

Kasus-kasus yang diungkap tersebar di sejumlah wilayah, yakni Rawalumbu sebanyak 17 tempat kejadian perkara (TKP), Bekasi Selatan 17 TKP, Bekasi Utara 15 TKP, Pondok Gede dan tujuh TKP, Bekasi Barat enam TKP, Jatiasih lima TKP, Bantar Gebang lima TKP, Jatisampurna empat TKP, serta Medan Satria satu TKP.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 23 unit sepeda motor, dua unit mobil, senjata tajam, 15 kunci letter T yang diduga digunakan untuk mencuri kendaraan, tiga pucuk air gun, serta sejumlah telepon genggam.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, para pelaku menjalankan berbagai modus kejahatan, mulai dari pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam, pencurian rumah kosong saat ditinggal pemiliknya, hingga pencurian kendaraan bermotor yang menyasar sepeda motor tanpa pengaman tambahan dan diparkir di lokasi minim pengawasan.

Kasal Reskrim Andi Igbhal dari pihak kepolisian juga mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan modus menyewa kendaraan, kemudian tidak mengembalikannya dan menggadaikan kendaraan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai perbuatannya, di antaranya pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta pasal penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Kapolres turut mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk mencocokkan identitas kendaraan dengan barang bukti yang telah diamankan.

Andi igbhal Kasal Reskrim Polres Bekasi Kota,"mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar datang ke Polres Metro Bekasi Kota". 

"Pengambilan kendaraan yang telah terbukti sebagai milik korban tidak dipungut biaya," ujar Kusumo.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci pengaman ganda, CCTV, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman guna meminimalkan risiko menjadi korban tindak kriminal.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.