Rabu, 01 Juli 2026

PKB Dan BBNKB Bebas Saksi Administrasi Hingga 31 Agustus 2026 di Samsat Jakarta Pusat

Jakarta Utara-Samsat Jakarta Pusat mulaii 1Juli sampai 31 Agustus 2026 akan dihapus sangksinya dan lebih ringan bayarnya di samsat Jakarta Pusat.Rabu(02/07/26). 

Menginformasikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2026.

Melalui program ini, sanksi administrasi dihapus sehingga jumlah yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan. 

Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan kendaraannya.

Dihapus sanksinya, lebih ringan bayarnya. Manfaatkan program ini sebelum masa berlaku berakhir pada 31 Agustus 2026.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.