Minggu, 19 Juli 2026

AJB Kecam Keras Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Dinilai Lukai Marwah Pers dan Cederai Semangat Kebebasan Jurnalistik


Jakarta– Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada sejumlah wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI menuai gelombang kritik dari kalangan insan pers, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Bersatu (DPP AJB) menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers.

Ketua Umum DPP AJB, Andi Mulyati Pananrangi, SE, menegaskan bahwa wartawan memiliki hak konstitusional untuk mengajukan pertanyaan kepada setiap narasumber sebagai bagian dari proses verifikasi informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,
"Kalau wartawan tidak boleh bertanya, bagaimana publik memperoleh informasi yang benar? Pertanyaan wartawan adalah bagian dari fungsi kontrol sosial dan merupakan ruh dari kerja jurnalistik," tegas Andi dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Menurut AJB, setiap tokoh publik, pejabat negara, aparat penegak hukum maupun kuasa hukum yang memberikan keterangan kepada media wajib menghormati profesi wartawan, meskipun tidak selalu harus menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan.

Kronologis Peristiwa bermula pada Jumat (17/7/2026), ketika Hotman Paris Hutapea mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Usai pemeriksaan, Hotman memberikan keterangan pers kepada awak media di halaman Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Dalam sesi tanya jawab, seorang wartawan mengajukan pertanyaan mengenai dasar hukum dan pasal yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan rekaman video yang kemudian beredar luas di media sosial, Hotman melontarkan beberapa ucapan yang oleh AJB dan sejumlah organisasi pers dinilai bernada merendahkan wartawan, di antaranya:

* "Emang lu fakultas     hukum? Nggak usah ditanya pasalnya."
* "Monyong loh."
* "Tanya kakek loh."

Video tersebut kemudian memicu perdebatan publik dan menuai kritik dari berbagai kalangan karena dianggap tidak mencerminkan komunikasi yang saling menghormati antara narasumber dan wartawan.

AJB: Kritik Boleh, Merendahkan Wartawan Tidak

AJB menegaskan bahwa seorang narasumber berhak menolak menjawab pertanyaan atau menyampaikan keberatan terhadap pertanyaan wartawan, Namun  penolakan tersebut seharusnya dilakukan secara santun tanpa menggunakan kalimat yang dapat ditafsirkan sebagai penghinaan terhadap profesi jurnalistik.

Menurut organisasi tersebut, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Oleh karena itu, segala bentuk tindakan maupun ucapan yang dinilai merendahkan kerja jurnalistik dikhawatirkan dapat mengganggu iklim kebebasan pers di Indonesia.

AJB juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap profesional, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, menjaga independensi, serta tidak terpancing emosi dalam menjalankan tugas peliputan.

Selain AJB, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) turut menyampaikan kritik atas pernyataan tersebut, Menurut PWI wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik harus dihormati sebagaimana profesi lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Hotman Paris Hutapea belum menyampaikan tanggapan resmi secara khusus terhadap kritik maupun kecaman yang disampaikan AJB terkait pernyataannya kepada wartawan,Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.