Jakarta -Mahkamah Agung Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU)
dengan Mahkamah Agung Republik Singapura untuk memperkuat komunikasi antar pengadilan dalam proses kepailitan dan restrukturisasi utang lintas batas.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung, Profesor Sunarto
dan Ketua Mahkamah Agung Singapura, Sundaresh Menon, di Denpasar, 30 Maret 2026.
Kerja sama ini didasari pada kesepakatan Pertemuan Dewan Ketua Mahkamah
Agung ASEAN (Council of ASEAN Chief Justices-CACJ) ke-12 yang telah menyetujui
Kerangka Kerja Model untuk Komunikasi dan Kerja Sama antara Pengadilan ASEAN
dalam Proses Kepailitan Lintas Batas Kerja sama yudisial dalam MoU ini meliputi:
1. komunikasi dan koordinasi untuk administrasi yang efisien dan adil atas
proses kepailitan dan restrukturisasi di kedua yurisdiksi;
2. komunikasi dan koordinasi untuk pengakuan proses kepailitan dan
restrukturisasi yang efisien dan tepat waktu di muka Pengadilan dan
pemberian bantuan yang sesuai terkait hal tersebut;
3. komunikasi dan bantuan untuk meningkatkan saling pengertian mengenai
proses kepailitan dan restrukturisasi pada kedua yurisdiksi;
4. penerapan model kerangka kerja sepanjang ketentuan yang tunduk kepada
hukum, peraturan, dan kerangka hukum domestik; dan
5. langkah-langkah lain yang diperlukan untuk komunikasi dan koordinasi
dalam proses kepailitan dan restrukturisasi di kedua yurisdiksi.
MoU ini bukan merupakan perjanjian atau menjadi bagian dari peraturan
perundang-undangan, namun menjadi landasan penting bagi penguatan hubungan
antar pengadilan dan mendukung integrasi hukum di kawasan ASEAN.
Jakarta, 30 Maret 2026
Plt. Kepala Biro Hukum Humas MA,
Sobandi
Narahubung:
1. Rizkiansyah (rizkiansyah@mahkamahagung.go.id)
2. Ishmah Purnawati (085603096515/ishmapurna@mahkamahagung.go.id)
3. Satria Kusuma (081315481010/satria.kusuma@mahkamahagung.go.id)
