Senin, 02 Februari 2026

TNI AL GAGALKAN PENYELUNDUPAN SIANIDA DAN MIRAS SENILAI RP 654 JUTA DI PERAIRAN MANADO

Jalesveva Jayamahe-Jakarta, 2 Februari 2026,--- Komandan Daerah Angkatan Laut (Dankodaeral) VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi diwakili Wadan Kodaeral VIII Laksma TNI Tony Herdijanto mengungkapkan kronologi penangkapan sebuah Pumpboat Fadil Boy yang membawa barang muatan illegal di Perairan Manado oleh Tim Quick Response (QR-8) Kodaeral VIII. Hal tersebut disampaikan saat Press Conference di Joglo Kodaeral VIII. Senin (2/2)

Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen Kodaeral VIII terkait adanya aktivitas penyelundupan barang dari luar negeri yang memasuki wilayah perairan Manado. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim QR-8 Kodaeral VIII berkoordinasi dengan unsur yang siaga di Pelabuhan KSOP Manado dan melaksanakan pengejaran menggunakan Rigid Buoyancy Boat (RBB). 

“Setelah berhasil dihentikan, ditemukan 1 orang nakhoda dan 2 orang ABK di atas kapal yang memuat barang berbahaya berupa sianida (CN) serta minuman keras illegal” ujar Wadan Kodaeral VIII

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Sianida (CN) sebanyak 13 karung (@50 kg) dengan total kurang lebih 650 kg, serta 3 dus minuman keras. Diperkirakan nilai total barang temuan mencapai kurang lebih Rp 654.591.040. 

Selanjutnya Pumpboat beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Kodaeral VIII untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

TNI AL melalui program prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian berita Dinas Penerangan Angkatan Laut.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.