Dharma Wiratama, 23 Januari 2026-Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Danseskoal) Laksamana Muda TNI Ariantyo Condrowibowo diwakili Wadan Seskoal Laksamana Pertama TNI Dr. Ferry Supriady, S.T., M.M., M.Tr.Opsla., CIQaR. menghadiri paparan Sekretaris Lembaga Akademi Angkatan Laut (Seklem AAL) Laksamana Pertama TNI Dr. Asep Iwa Sumantri, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CIQaR., CIQnR., CIIQA. tentang pengembangan profesionalisme dosen dan standar penjaminan mutu perguruan tinggi, bertempat di ruang rapat utama Seskoal, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (23/01/2026).
Danseskoal dalam sambutannya yang dibacakan Wadan Seskoal menyampaikan “Langkah yang harus ditempuh Seskoal dalam penyiapan peningkatan akreditasi Seskoal adalah dengan meningkatkan kualitas dosen melalui pemenuhan jabatan akademik dosen (JAD) Lektor Kepala. Promosi reguler JAD hingga Lektor Kepala pada Politeknik Angkatan Laut (Poltekal) dilakukan melalui penilaian uji kompetensi oleh Pimpinan Poltekal. Menyiapkan persyaratan akreditasi sesuai batas waktu yang sudah ditetapkan. Hasil yang ingin dicapai Seskoal memiliki sedikitnya 4 Lektor Kepala dan 1 Guru Besar; terbentuknya tim asesmen yang terpercaya; pengakuan akreditasi unggul bagi Seskoal; dan terjaminnya kelancaran pelaksanaan kurikulum Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Seskoal.
Seklem AAL dalam paparannya menjelaskan “Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen yang profesional memiliki kompetensi akademik, pedagogik, dan sosial yang baik. Para dosen dapat mengelola kelas dengan efektif, memberikan materi yang relevan, dan memberikan umpan balik yang konstruktif kepada mahasiswa. Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan standar pendidikan tinggi. Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sistem penjaminan mutu internal adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan”.
