Kamis, 29 Januari 2026

Konsisten Tegakkan Aturan, Kodim 0501/JP Jatuhkan Hukuman Disiplin kepada Babinsa Koramil Kemayoran

JAKARTA – Kodim 0501/Jakarta Pusat menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin dan profesionalisme prajurit dengan menjatuhkan hukuman disiplin kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri. Langkah ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma dan etika keprajuritan.

Komandan Kodim 0501/JP Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, S.E., M.I.Pol., M.Han. menyampaikan bahwa penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan telah mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif serta berkeadilan.

“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujarnya di Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

Selain hukuman berupa penahanan maksimal selama 21 hari, Serda Heri juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat, sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi.

Dandim menegaskan bahwa setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Untuk itu, ia juga mengingatkan kepada seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam pelaksanaan tugas, serta mengedepankan pendekatan yang humanis sebagai bagian dari rakyat.

Terkait dinamika yang berkembang di ruang publik, Kodim 0501/JP mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh. Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat. *(Kodim 0501/JP)*

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.