Senin, 19 Januari 2026

JPU Hadirkan Saksi Kasus I Nyoman Sudiana Sidang Lanjutan Kasus Tanah

Samarinda-Kaltim, indonet7.com Selasa 29/1/2026 – JPU Hadirkan Saksi Sidang lanjutan ke 8 kasus tuduhan pemalsuan surat terhadap I Nyoman Sudiana yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda hari Senin 19/1/25 dimulai pukul 12:15 wita sampai 15:30 wita Pengadilan Negeri Samarinda.

Hadirkan Saksi saksi di PN Samarinda antara lain Agus yang notabe nya warga bertempat tinggal di sekitaran  tanah yang di persengketakan dan salah seorang dari sembilan penyewa lahan untuk berdagang yang tanah nya diatas tanah yang di sengketakan pungkas saksi pertama memberi keterangan yang di  sampaikan di depan majelis hakim dan dalam penjelasan nya beliau menjelaskan bahwasannya Agus selama ini menyewa tanah tersebut untuk berdagang dengan membayar uang sewa tempat kepada bpk Abdullah, karena selama ini yang diketahui bahwa tanah tersebut adalah miliknya pak abdul. 

Saksi kedua adalah H yang merupakan penggugat dalam kesaksian nya H tidak hadir di tempat persidangan majelis, namun melakukan persidangan melalui secara video call (zoo meeting) ada beberapa kejanggalan dari keterangan yang diberikan oleh H mengenai asal mula tanah yang di sengketaka dengan Inyoman. salah satu Kejanggalan seperti kepemilika asal mula tanahnya, ada juga mengenai pada saat kopensasi pembuatan saluran air, yang mana H  hanya memgetahui konvensasi yang terajdi satu kali, sedangkan konvensasu telah terjadi dua kali konvensasi di tanah yang di sengketan tersebut Pungkas penasehat hukum terdakwa Inyaoman Sudina. 

Dari Hasil sidang tesebut harapan nya ketua Hakim majelis dan anggota hakim bisa dapat mengetahui dan menilai apa yang memjadi dasar-dasar hukum persengketaan tanah yang terjadi ujarnya.

Persidangan di lanjutkan kembali pada hari rabu tanggal 21/1/2026 di PN Samarinda-Kaltim dengan memghadirkan saksi-saksi dari terdakwa INyoman Sudiana. 

Kami yakin kebenaran akan terungkap  dengan dasar bukti resmi yang sudah ditetapkan dan memjadi dasar putusan. Kami akan terus menghadirkan bukti dan saksi untuk membuktikan ketidak bersalahan klien kami" Ujar Rustani kuasa hukum Inyoman Sudiana. 

kantor Hukum Rustani dan parthner adalah firma hukum terkemuka di Samarinda dengan pengalaman menagani kasus dokumen tanah dan keabsahan surat.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.