Selasa, 16 September 2025

Warga dan Pengurus RW 18 Sunter Agung Harapkan Pengembalian Fungsi RTH Sesuai Penetapan Peta Kewajiban Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta

JAKARTA-Pedagang  Kaki Lima yang menempati  Lokasi Sementara (Loksem ) yang dilegalkan melalui SK Walikota Kota Administrasi Nomor : 329 TAHUN 2018 TENTANG LOKASI SEMENTARA (LOKSEM) USAHA MIKRO PEDAGANG KAKI LIMA (PKL)
DI WILAYAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA dengan kode JU 51, dalam jangka masa pemakaian 2 tahun tapi  hingga kini 2025 masih berkegiatan dan tidak mengosongkan Loksem yang terletak di wilayah RW.18, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Berbulan-bulan warga dan pengurus RW.18 mengusahakan dan menyuarakan agar lokasi tersebut dikembalikan ke fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau.

Terakhir mereka menghadiri undangan rapat koordinasi (Rakor) membahas permohonan penyerahan aset fasilitas sosial (fasos) fasilitas umum (fasum) berupa Marga Jalan, Saluran, Ruang Terbuka Hijau (RTH),yang dihadiri instansi-intansi terkait, Kantor Wali Kota Jakarta Utara Selasa, 26/08/2025.

Menurut Ketua RW.18, Fajar Budiman,  usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut  dihasilkan bahwa akan ada langkah-langkah sebagai tindak lanjut penyerahan aset.

"Syukur dari hasil rakor tersebut mengarah kepada proses tindak lanjut rencana penyerahan aset dari RW.18," ungkap Fajar, Sunter Agung, Sabtu, 13/9/2025.

Tinggal, lanjut Fajar,  menunggu paling lama 2 bulan ke depan, kira-kira bulan Oktober pelaksanaannya.

Dijelaskan Fajar bahwa kedua pengembang PT.Sunter Garden selaku pengembang perumahan kompleks Sunter Garden dan PT.Patal Indomahon sudah tak diketahui kebaradaannya.

"Sehingga Pemkot Jakarta Utara  akan melaksanakan penyerahan aset tersebut berdasarkan Pergub No.97 Tahun 2021, yang mana serah terima dilakukan antara pengurus RW yang diketahui Lurah setempat kepada Wali Kota Jakarta Utara," bebernya. 

Masih lanjut Fajar, dari hasil rakor tersebut disebutkan bahwa secara paralel Lurah Sunter Agung diminta adakan sosialisasi penertiban terkait  keberadaan pedagang kaki lima  yang berada di atas lahan Peruntukan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Setelah penyerahan  aset tersebut maka akan dikembalikan fungsinya sebagai fasilitas umum RTH berdasarkan Penetapan Peta Kewajiban Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan  (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta nomor e-0870/KR.00.00 tanggal  21 Juli 2025.

"Kami harap realisasi penyerahan aset Fasos Fasum yang akan berujung pada terwujudnya RTH menjadi perhatian dan keseriusan instansi-instansi terkait,"harap Fajar.

Sementara Lurah Sunter Agung, Gatot Subroto, yang diminta mensosialisakan hal  tersebut ke para pedagang Loksem JU 51 saat dihubungi media ini, Selasa,16/9/2025,  menyampaikan akan dilaksanakan dalam minggu ini.

Rakor tersebut dipimpin oleh Sekretaris Kota(Seko), Fredy Setiakawan,dihadiri  antaranya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota Jakarta Utara,  Wawan  Budi Rohman, Kabag Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan Hidup.  Ardan Solihin, Camat Tj. Priok, Ade Himawan,  Lurah Sunter Agung, Teguh Subroto dan perwakilan RW 18. (Red).

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.