Kamis, 26 Juni 2025

Seorang Pemuda Menganiaya Ibu Kandungnya


Bekasi Kota-Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi.Seorang pemuda berinisial MI (23), warga Bekasi Timur, tega menganiaya ibu kandungnya sendiri hanya karena tidak mendapat pinjaman motor dari tetangga.

19 Juni 2025 kejadiannya sekitar pukul 12.30 WIB, di rumah korban yang berada di Jalan Irigasi Tertia 4 Blok D.14 Nomor 10/11 RT 007/011, Bekasi Jaya, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, korban yang diketahui bernama MS (46), saat itu tengah berada di teras rumah. 

Pelaku yang merupakan anak kandungnya meminta sang ibu menelepon tetangga untuk meminjam motor. 

Permintaan itu gagal karena motor tetangga sedang dipakai. Tak puas, pelaku kembali meminta korban menghubungi kawannya. Sayangnya, panggilan tersebut tidak dijawab.

"Kesal tak mendapat motor, pelaku mulai emosi. Ia merasa tersinggung saat sang ibu meletakkan ponsel di atas meja dengan keras, lalu mempertanyakan apakah ibunya marah kepadanya. 
Percekcokan pun terjadi," ujar Kapolres dalam rilisnya kepada awak media, Kamis (26/6/2025).

Usai menganiaya, pelaku sempat keluar rumah namun kembali lagi dengan membawa sebilah pisau. Ia mengancam akan mencari adik dari korban (pamannya sendiri) untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

Untungnya, paman korban datang bersama petugas keamanan lingkungan dan berhasil mengamankan pelaku sebelum situasi memburuk. Pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui pelaku kerap mengonsumsi obat terlarang jenis eximer dan kerap bertingkah meresahkan lingkungan sekitar. Tetangga pun mengaku enggan meminjamkan barang miliknya bila tahu yang akan memakai adalah MI, meski lewat perantaraan sang ibu.

Pelaku memang dikenal suka mengkonsumsi obat berbahaya sejak awal tahun 2025. Sebelumnya, korban juga pernah menjadi sasaran kekerasan, namun memilih tidak melaporkan,” tutup Kapolres.

Kini pelaku telah diamankan dan dalam proses hukum lebih lanjut, sementara korban tengah dalam pemulihan baik fisik maupun psikotest.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.