Rabu, 14 Mei 2025

TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN 53 UNIT SEPEDA MOTOR TANPA DOKUMEN DI PELABUHAN MERAK


Jalesveva Jayamahe, 
Jakarta, 14 Mei 2025–TNI AL kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah perairan nusantara, hal ini ditunjukan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Banten yang berhasil mengamankan dua unit truk pengangkut kendaraan sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan bertempat di Pelabuhan ASDP Eksekutif Merak, Provinsi Banten. Selasa (13/5). 

Kronologis bermula ketika Tim F1QR Lanal Banten mendapatkan informasi akan adanya penyelundupan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dokumen yang akan dikirimkan melalui Pelabuhan Merak menuju Pulau Sumatera.

Pada pukul 23.00 WIB hari Selasa (13/5) Tim F1QR Lanal Banten melakukan pengecekan kendaraan yang menyeberang ke Sumatera dan berhasil menemukan dua unit truk yang ternyata mengangkut kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang lengkap yaitu tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 

Diketahui, kedua truk yang mengangkut total 53 unit kendaraan tanpa dokumen tersebut rencananya akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Penyeberangan PT.ASDP Merak menuju Pulau Sumatera.

Selain tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, sebagian kendaraan juga ditemukan memiliki ketidaksesuaian nomor rangka dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dari hasil pendalaman, kendaraan-kendaraan tersebut berasal dari berbagai wilayah di Jawa Tengah dan DIY, yaitu Kabupaten Sragen, Boyolali, Klaten, dan Gunung Kidul, yang rencananya akan diseberangkan menuju Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro mengungkapkan bahwa  aksi cepat ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas TNI AL yang berperan aktif dalam mencegah dan menindak segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara khususnya di kawasan pelabuhan penyeberangan strategis seperti Merak.

“Pelabuhan Merak sendiri merupakan salah satu titik vital nasional yang menjadi pintu penghubung antar pulau di Indonesia serta bersinggungan langsung dengan jalur pelayaran internasional, oleh karena itu pengawasan terhadap aktivitas ilegal di wilayah perairan ini khususnya harus dilakukan secara ketat dan konsisten,” ujarnya.

Selanjutnya seluruh barang bukti serta kedua sopir truk saat ini telah diamankan di Mako Lanal Banten dan selanjutnya diserahkan ke Polres Cilegon untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dugaan pelanggaran sementara merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta kemungkinan pelanggaran Pasal 480 KUHP apabila kendaraan terbukti hasil tindak pidana pencurian.

Aksi sigap prajurit Lanal Banten ini merupakan cerminan komitmen TNI AL dalam melaksanakan tugas sebagai penjaga garda terdepan wilayah perairan dan kemaritiman Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang mengungkapkan bahwa setiap tindakan yang merusak hukum di laut dan merugikan negara adalah ancaman terhadap kedaulatan bangsa, dan TNI AL akan terus hadir untuk menindak tegas.


Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.